Guru sebagai tenaga pendidik profesional memiliki kualifikasi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Dengan kualifikasi tersebut akan berdampak terhadap kualitas pembelajaran sebagai barometer tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu: mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Namun kenyataannya, tujuan pendidikan nasional belum tercapai sebagaimana yang diharapkan. Hal ini terindikasi melalui permasalahan yang terjadi pada gerenerasi muda yang mengalami tendensi krisis moral dan akhir-akhir ini sudah dikategorikan ke dalam kasus “darurat”.
Fenomenana di atas semestinya menjadi kajian guru selaku pendidik profesional dengan mengapungkannya dalam karya tulis ilmiah yang terpublikasi sehingga dapat diketahui oleh masyarakat dan pemanggku kebijakan dalam dunia pendidikan. Di samping itu, publikasi ilmiah merupakan salah satu wadah untuk berkomunikasi dengan masyarakat yang dapat dimanfaatkan guru. Seperti yang dikemukakan Musfah (2011: 7), kemampuan guru dalam berkomunikasi sebagai bagian dari masyarakat masih rendah. Ini ditunjukkan dengan ketidakmampuan guru menulis karya ilmiah sebagai bagian komunikasi dengan masyarakat. Adanya gonjang-ganjing masalah pendidikan seyogiayanya diangkat oleh guru yang terlibat langsung di lapangan. Namun kenyataanya, guru belum mampu mengekspos permasalahan pendidikan kepada masyarakat berdasarkan fenomena yang terjadi.
Pernyataan di atas menjadi tantangan bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya dalam mewujudkan publikasi ilmiah, sehingga dapat dikosumsi oleh masyarakat selaku stekholder pendidikan. Di samping itu, karya ilmiah yang dihasilkan guru menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai tuntutan peningkatan profesionalitasnya sebagai pendidik yang berkulitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya yang meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. Pada sisi lain Danim (2010: 18) menyatakan, bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesionalannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan/atau olah raga. Hal ini dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Menulis karya ilmiah yang terpublikasi sebagai kebutuhan yang sangat esensial bagi guru. Guru tidak dapat mengelak dari tuntutan ini karena terkait dengan profesionalnya seorang guru. Dengan menulis, guru memiliki wawasan tentang pendidikan dan dapat mengupas masalah-masalah dalam pembelajaran. Sebagaimana yang dinyatakan Akhadiat (1998), menulis membawa seserang mengenali potensi diri, memperluas cakrawala, mendorong seseorang belajar aktif, dan membiasakan seseorang berfikir dan berbahasa secara tertib. Dengan kegiatan menulis, seseorang dapat merekam, memberitahukan, meyakinkan, dan mempengaruhi orang lain.
Sebaga bahan Referensi Ibu/Bapak Guru dalam menulis Karya Ilmiah. Untuk itu dengan hormat silahkan Buka Link INI
Semoga Bermanfaat Bagi Ibu/Bapak Guru semua...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar