Jumat, 15 Desember 2017

APLIKASI PENYETARAAN GURU TK TERBARU

Aplikasi penyetaraan guru TK untuk melihat SK inpassing guru TK dan beberapa data lainnya sudah bisa Anda ketahui dengan mudah. Dengan menggunakan aplikasi berbasis website iini, Anda sebagai guru TK/PAUD sudah sangat dimanjakan. Dalam artian Anda tidak perlu lagi repot-repot lagi ke Dinas pendidikan maupun kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk melihat data Anda. Bagaimana cara cek data inpassing sekarang ini?

Aplikasi Penyetaraan Guru TK Langsung dari Komputer Anda

Cara melihat data inpassing guru TK, atau penyetaraan guru TK Non PNS bisa dilakukan dengan tahap-tahap yang mudah. Syarat penyetaraan guru TK/PAUD untuk tahun 2017 memang tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi dibantu aplikasi penyetaraan guru TK ini, semua bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala apapun.

Untuk mengecek data Anda. mari ikuti langkah-langkah berikut ini;

  • >> Buka Aplikasinya DISINI
  • Anda akan melihat gambar seperti dibawah
Aplikasi Penyetaraan Guru TK Terbaru 2017

  • Pada gambar diatas, Nomor 1 adalah masukkan username Anda.
  • Masukkan Password pada poin nomor 2
  • Setelah itu klik nomor 3
  • Se;esai
Sebagai tambahan, Anda juga bisa melihat atau mengecek NUPTK Anda pada aplikasi penyetaraan guru TK ini. Lihat tanda panah warna hijau diatas. Silakan masukkan angka atua nomor NUPTK Anda. Tidak memiliki NUPTK? Silakan lihat caranya untuk guru TK dibawah;


Sebelum login pastikan anda telah memiliki Username dan Password. Gunakan browser Mozilla Firefox agar aplikasi ini berjalan lebih maksimal. Jika anda belum memiliki Username dan Password atau anda mengalami kesulitan pada saat login silahkan menghubungi administrator.

Baca dan Download Juga!!
Dan berikut, bagi yang lupa atau membutuhkan mekanisme persyaratan inpassing di aplikasi penyetaraan guru TK terbaru. Simak dibawah


1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  • Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  • NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah memiliki.
  • Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  • Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

2.  Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MA atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.

5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6.  Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.


Nah itulah cara-cara pada aplikasi penyetaraan guru TK terbaru yang bisa kami bagikan. Demikian artikel kami kali ini, semoga bermanfaat untuk Anda. Terima kasih...

Tidak ada komentar: