UKG ( Uji Kompetensi Guru ) merupakan sebuah kegiatan berupa ujian yang berfungsi untuk mengukur kompetensi dasar mengenai bidang studi atau subject matter dan juga pedagogik dalam domain seorang pengajar, dalam hal ini guru sekolah.
Khusus untuk guru yang sudah bersertifikat pendidik, maka kompetensi dasar yang akan diujikan akan disesuaikan dengan bidang studi sertifikasi tersebut. Selain itu, materi yang akan diujikan juga akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik seorang guru bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk kompetensi pedagogik yang akan diujikan sendiri merupakan integrasi dari konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran dalam bidang studi yang diampu di kelas.
Latar Belakang Diadakannya Ujian Kompetensi Guru
Sebagai seorang pendidik profesional, guru memiliki peran utama dalam memberi pendidikan, mengajar, memberikan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah atas.
Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau Diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan. Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Nah, UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sendiri memiliki kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Definisi profesional sendiri adalah sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Tujuan Ujian Kompetensi Guru
UKG ( Ujian Kompetensi Guru )memiliki tujuan untuk memperkuat peran guru dalam melaksanakan pendidikan. Sehingga guru mampu memberikan dan juga meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. UKG juga dapat digunakan untuk memetakan kondisi objektif setiap guru sehingga dapat dijadikan sebagai informasi penting bagi pemerintah ketika akan mengambil sebuah kebijakan yang terkait dengan materi dan juga strategi dalam memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.
Dengan begitu, program pencapaian target RPJMN untuk tahun 2015-2019 bisa tepat sasaran dengan melihat dari peningkatan kompetensi guru serta tenaga pendidikan dari subject knowledge dan juga pedagogical knowledge. Harapannya adalah kualitas hasil belajar siswa dapat ikut meningkat.
Standar Kelulusan Ujian Kompetensi Guru
UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) kali pertama dilaksanakan pada tahun 2014 silam, pada saat itu standar kelulusan untuk UKG hanya sekitar 4.7 saja. Hal ini sangatlah wajar karena ini adalah kali pertama sistem ini dilaksanakan. Namun, seperti yang sudah dijelaskan pada tujuan UKG tadi, tentunya setiap tahun standar kelulusan untuk UKG selalu meningkat.
Pada tahun 2015 silam, standar kelulusan UKG meningkat menjadi 5.5, pada tahun 2016 menjadi 6.0 dan pada tahun 2017 ini menjadi 7.0. Sedangkan untuk tahun 2018 nanti standar kelulusan untuk UKG menjadi 7.5 dan pada tahun 2019 menjadi 8.0.
Peserta dan Lokasi Tempat Ujian Kompetensi Guru
Walaupun ujian ini diperuntukan untuk meningkatkan kompetensi guru, namun tidak semua guru mengikuti UKG. Peserta UKG sendiri yaitu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru PNS dan non PNS ( GTY ) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer yang diangkat oleh Walikota/Bupati. Guru yang telah memiliki NUPTK dan telah mengajar sesuai kualifikasi akademikya serta sesuai bidang studi yang disertifikasi.
Untuk lokasinya sendiri ditentukan oleh LPMP dengan memperhatikan lokasi TUKG yang memiliki persyaratan yang ditetapkan. Nah, karena pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, maka UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sangat penting untuk dilaksanakan dan diikuti oleh guru-guru di Indonesia.
Pelaksanaan UKG di Kota Bengkulu, khususnya Guru TK baik negeri/swasta untuk bulan November tahun 2017 mulai dilaksanakan dari tanggal 21 November sampai dengan tanggal 23 November 2017 bertempat di Laboratorium Komputer yang dimiliki oleh SMK Negeri 1 Kota Bengkulu yang beralamat di Jalan Jati-Sawah Lebar. Jumlah peserta sebanyak 425 orang didalamnya sudah termasuk PKB APBN sebanyak 160 orang sedang sisanya PKB Mandiri yang dilaksanakan oleh IGTKI Kota Bengkulu. Kendala yang dihadapi pada hari pertama ini adalah gangguan jaringan namun cepat diatasi oleh Operator dan Teknisi yang dimiliki SMK Negeri 1 Kota Bengkulu. Semoga sampai hari terakhir berjalan dengan lancar serta hasil yang diperoleh sangat memuaskan. Aamiinn. (Admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar