Jumat, 05 Mei 2023

Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru Berlangsung Hingga 31 Mei 2023

 


Humas BKN, Rangkaian pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 kini tengah memasuki tahapan akhir seleksi, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan NI PPPK Guru.

Terkait dengan hal tersebut, Panselnas melalui BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan yang meliputi pengisian DRH NI PPPK yang sebelumnya berlangsung mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023. Dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penetapan jadwal terbaru dilakukan mengingat masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi DRH. “Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya di Jakarta, Jumat (05/5/2023).

Selengkapnya: https://www.bkn.go.id/regulasi/penyesuaian-tanggal-usul-penetapan-ni-pppk-jf-guru-tahun-2022-secara-elektronik/

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Sebanyak 544.292 Guru yang Lolos Seleksi ASN PPPK Siap Majukan Pendidikan Indonesia

 


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyampaikan bahwa total guru yang lulus seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2021 dan 2022 sebanyak 544.292 orang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda SAPA GTK episode ke-13 pada Selasa (18/4/2023) melalui kanal Youtube GTK Kemendikbud yang mengangkat tema “544.292 Guru ASN PPPK, Siap Majukan Pendidikan Indonesia”.
               
Lebih lanjut ia menerangkan, dari total itu, sejumlah 293.860 guru yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 telah diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022. Lalu, sebanyak 250.432 guru yang mengikuti seleksi pada 2022 telah dinyatakan lulus pada 14 April lalu dan akan diangkat menjadi ASN PPPK. 
               
“Penyelenggaraan seleksi Guru ASN PPPK merupakan komitmen penuh pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan guru agar terjadi peningkatan profesionalitas guru dan akhirnya berdampak baik bagi murid-murid di Indonesia. Untuk itulah, Kemendikbudristek terus melakukan kerja-kerja lintas sektoral, termasuk dengan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar Nunuk di Jakarta. 
 
Dirjen Nunuk juga menyampaikan bahwa untuk seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia. Kuncinya ada pada pemda. Oleh karena itu, ia sangat berharap pemda dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin.
 
Agenda ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan guru, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Seperius Sipa;  SDN Gambir 01 Pagi, Jakarta Pusat, Linda Haerunnisa; dan SDN 34 Cakranegara, Mataram, NTB, Putri Zulzali.
 
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbudristek atas adanya seleksi guru ASN PPPK yang sangat transparan ini. Keberadaan guru ASN PPPK sangat membantu untuk meningkatkan SDM Unggul di daerah kami. Bagi yang belum lulus, semoga bisa sabar, karena daerah kita butuh sekitar 3000 guru, dan sekarang puji Tuhan sudah tersedia sebanyak 1.639 guru,” ujar Seperius.
 
Sementara itu, para guru yang hadir dalam agenda ini, menceritakan bahwa tekad mereka untuk menjadi guru ASN PPPK tidak pernah surut sedikit pun. Keduanya sama-sama sudah mengabdi sebagai guru honorer lebih dari 10 tahun. Mereka tetap terus belajar, mengikuti seleksi beberapa kali, hingga akhirnya lulus seleksi ASN PPPK tahun lalu.
 
“Setelah menjadi ASN PPPK, saya lebih percaya diri, kesejahteraan lebih baik, dan lebih terpacu untuk menjadi guru yang profesional. Ini yang menjadi motivasi saya untuk menambah ilmu agar apa yang saya dapatkan sesuai dengan kompetensi saya,” ujar Linda Haerunnisa.
 
Senada dengan itu, Putri Zulzali mengatakan bahwa setelah lulus ASN PPPK ia merasa sangat bersyukur karena mendapat tambahan rejeki dibanding ketika menjadi honorer. “Ini menimbulkan rasa semangat belajar dalam diri saya. Selain itu, saya merasakan tumbuhnya rasa reflektif atas apa saja yang sudah saya berikan kepada murid-murid,” tutupnya.*** (Penulis: Tim Ditjen GTK/Editor: Seno Hartono)
Sumber :

Kamis, 04 Mei 2023

17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera

 


Di sepanjang tahun 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan 4 Provinsi baru di Indonesia yaitu di wilayah Papua. Hal itu menjadi triger peluang bagi pulau-pulau lain di Indonesia untuk membentuk provinsi baru, yang salah satunya yang sudah ramai untuk membentuk provinsi baru adalah di pulau Sumatera.

Provinsi baru di Pulau Sumatera Indonesia yang digadang-gadang ini setidaknya direncanakan akan mekar 17 Provinsi baru di Pulau Sumatera Indonesia.

Usulan 17 provinsi baru di Pulau Sumatera Indonesia ini muncul dari usulan masyarakat dengan dalih agar lancarnya kegiatan administratif yang selama ini tertinggal.

Melansir dari Chanel YouTube Atlantis People 17 provinsi baru di Pulau Sumatera Indonesia itu antara lain.

1. Provinsi Aceh Leuser Antara,

2. Aceh Barat,

3. Aceh Selatan,

4. Tapanuli,

5. Kepulauan Nias,

6. Sumatera Tenggara,

7. Sumatera Timur,

8. Riau Pesisir,

9. Sumatera Tengah,

10. Jambi Barat,

11. Kepulauan Riau Barat,

12. Kepulauan Natuna Anambas,

13. Sumatera Selatan Barat,

14. Ogan Komering,

15. Lampung Utara,

16. Lampung Tengah dan

17. Lampung Selatan.

Dari ke 17 provinsi baru di Pulau Sumatera Indonesia itu secara teknis masih dalam wacana dan prawacana. Apakah pemerintah sudah menyetujui itu?

Hingga hari ini, belum ada informasi dari pemerintah ihwal 17 provinsi baru di Pulau Sumatera Indonesia.

Kendati demikian tidak menutup kemungkinan, pemerintah pusat akan membahas 17 provinsi baru di Pulau Simatera Indonesia di kemudian hari.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

9 CALON PROVINSI BARU DI PULAU JAWA

 


Telah diketahui Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke jumlah Provinsi di Indonesia akan bertambah seiring dengan adanya 30 usulan daerah otonomi baru khusus untuk Provinsi baru.

Salah satunya di Pulau Jawa ada setidaknya sembilan usulan atau wacana pemekaran Provinsi baru, sedangkan untuk saat ini di pulau Jawa terdapat enam provinsi yaitu Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan provinsi Jawa Timur.

Berikut ini 9 usulan dan wacana pemekaran Provinsi baru di pulau Jawa yang harus kamu ketahui sebagai berikut:

1. Provinsi Tangerang Raya.

Provinsi Tangerang Raya akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari Provinsi Banten wilayahnya mencakup Kabupaten Tangerang, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Utara yang akan dimekarkan dari Kabupaten Tangerang dan kota Tangerang Tengah.

Juga akan dimekarkan dari Kabupaten Tangerang ibu kota Provinsi berada di kota Tangerang.

2. Provinsi Bogor Raya.

Provinsi Bogor Raya atau pakuan Bagasasi akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari provinsi Jawa Barat.

Wilayahnya mencakup Kabupaten Bogor, kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dengan ibukota provinsi berada di kota Bogor.

3. Provinsi Cirebon.

Provinsi Cirebon akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari provinsi Jawa Barat wilayahnya mencakup Kabupaten Cirebon, kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, kabupaten Majalengka dan kabupaten Kuningan, ibukota provinsi berada di Kota Cirebon.

4. Provinsi Banyumasan.

Provinsi Banyumasan akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari Provinsi Jawa Tengah wilayahnya mencakup Kabupaten Banyumas, kabupaten Brebes, kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen dan Kota Purwokerto yang akan dimekarkan dari Kabupaten Banyumas, ibukota provinsi berada di Kota Purwokerto.

5. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.

Provinsi Daerah Istimewa Surakarta akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari provinsi Jawa Tengah wilayahnya mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri, dengan ibukota provinsi berada di Kota Surakarta.

6. Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara.

Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari provinsi Jawa Tengah wilayahnya mencakup kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan, dengan ibukota provinsi akan berada di kabupaten Kudus.

7. Provinsi Mataraman atau Jawa Selatan.

Provinsi mataraman atau Jawa Selatan akan dimekarkan menjadi  Provinsi baru dari provinsi Jawa Timur wilayahnya mencakup Kabupaten Kediri, kota Kediri, kabupaten Blitar, kota Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo, dengan ibukota provinsi berada di Kota Kediri.

8. Provinsi Madura.

Provinsi Madura akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari Provinsi Jawa Timur wilayahnya mencakup Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep dan kota Pamekasan yang akan dimekarkan dari Kabupaten Pamekasan dengan ibukota provinsi berada di kota Pamekasan.

Provinsi Blambangan akan dimekarkan menjadi Provinsi baru dari Provinsi Jawa Timur wilayahnya mencakup Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang dengan ibukota provinsi akan berada di Kabupaten Jember.

Itulah 9 usulan atau wacana Pembentukan provinsi baru di pulau Jawa.

Dengan catatan, ini hanya wacana yang pernah muncul, bukan usulan pemerintah pusat, Ini juga mungkin hanya hasil analisis saja.

Bukan wacana dan usulan dari pemerintah baik pemda atau pusat, walaupun ada daerah yang sudah punya tim percepatan pemekaran yaitu Cirebon Raya.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Selasa, 02 Mei 2023

Menteri PANRB Buka Diskusi Bersama Dosen untuk Transformasi Jabatan Fungsional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi. Beberapa masukan didapatkan agar ASN termasuk tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.

“Saya ingin bertemu dan mendengarkan masukan dari para dosen. Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dosen dan pimpinan universitas semua dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus,” ujar Menteri Anas pada Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/04).

Pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatory UU, ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,“ ujarnya.

Kementerian PANRB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen. “Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.

Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja. ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.

20230427 Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen

Pada kesempatan itu, Menteri Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. SE tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, penilaian kinerja dosen kedepan tidak akan lagi rumit. “Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” ujarnya.

“Prinsipnya, akselerasi jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” imbuh Alex.

Semangat Kementerian PANRB, lanjut Alex, adalah fleksibilitas dan penyederhanaan birokrasi. “Termasuk fleksibilitas ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek, silakan membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.

Alex menyampaikan saat ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola JF guna mendukung transformasi ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia. “Untuk itu melalui diskusi ini, kami ingin menyamakan pemahaman terhadap esensi dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF serta mendapatkan masukan untuk mempersiapkan Rancangan PermenPANRB terkait JF Dosen yang saat ini sedang dalam pembahasan,” jelas Alex.

20230427 Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen 4

Menyikapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Supriyadi mengatakan diskusi bersama Menteri PANRB memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi.

“Dan ini sangat mempermudah, apalagi dalam rangka kita menghadapi era digitalisasi, tidak mungkin dengan peraturan-peraturan yang lama. Oleh karenanya ini sangat pas dan sangat tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai diskusi sangat bagus sebagai upaya memperjelas bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 dimaksudkan untuk mengakselerasi dan memudahkan para dosen berkarya di kampus.

“Ini upaya yang bagus, ada bincang bersama dengan pihak terkait, khususnya user dalam hal ini dosen,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur Institut Pertanian Bogor (IPB) Alim Setiawan Slamet juga mengapresiasi upaya baik Menteri PANRB dan jajaran dalam menata jabatan fungsional ASN termasuk JF Dosen. Namun Alim mengingatkan agar dalam pengaturan JF Dosen yang sedang disusun selalu memberikan ruang bagi berlangsungnya independensi dan kebebasan akademis JF Dosen agar tetap bersikap kritis terhadap situasi sosial di tengah-tengah masyarakat. (byu/HUMAS MENPANRB)

Pasca-Libur Lebaran, Menteri PANRB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat perdana usai libur Idulfitri 1444 H. Anas membahas sejumlah hal strategis terkait reformasi birokrasi hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Anas juga menyapa sejumlah pegawai Kementerian PANRB. “Mohon maaf lahir dan batin, ya. Semangat bekerja kembali," sapa Menteri Anas kepada para pegawai Kementerian PANRB, Rabu (26/04).

Anas berpesan, Idulfitri harus menjadi momentum perbaikan dan percepatan kinerja ASN. "Pelayanan publik harus optimal, meningkat, dan berdampak langsung ke masyarakat," ungkap Menteri Anas.
20230426 Rapim Kementerian PANRB 13

Menteri Anas menegaskan kepada seluruh ASN agar langsung fokus dengan pelayanan masyarakat pasca-libur Idulfitri ini. “Kita harus langsung fokus untuk tugas melayani masyarakat usai libur nasional dan cuti bersama ini," kata Anas.

Adapun sejumlah hal strategis yang dibahas Anas antara lain penyiapan peraturan terkait jabatan fungsional dosen. “Kami akan diskusi menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, dan beberapa kampus, sebagai aturan tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen yang memang ada kekhususan pengaturannya karena mandatory UU,” ujarnya.

Anas juga membahas akselerasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah. “Bulan Mei 2023 akan ada tambahan secara resmi sedikitnya 13 MPP, menambah jumlah MPP saat ini di 115 kabupaten/kota. Tahun ini total akan ada 127 MPP baru se-Indonesia; sebagian besar di luar Jawa,” terang Anas.

20230426 Rapim Kementerian PANRB 18

Progres MPP Digital, lanjut Anas, juga terus kita kawal bersama. Fokusnya sekarang adalah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan, sehingga ke depan warga tidak perlu lagi mengisi data berulang untuk setiap kali pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi.

“Semoga bisa membantu mengakselerasi pelayanan publik di berbagai daerah. Tentu kita berterima kasih kepada pemkab/pemkot se-Indonesia yang terus bekerja meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” papar Anas. (don/HUMAS MENPANRB)

Lancarkan Mobilitas dan Fokus Pelayanan Usai Libur Lebaran, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal Setelah 2 Mei

 


Instansi pemerintah diimbau untuk menunda menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Adanya imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, Senin (24/04). "Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbau Mahfud MD melalui keterangan resminya.

Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.

Mahfud menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya. "Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah," pungkas Mahfud,  yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (don/HUMAS MENPANRB)