Selasa, 28 Juli 2026

Tentang Tahapan Perencanaan Kinerja Pamong Belajar Tahun 2027

 


Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam siklus Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Tahap ini memastikan bahwa sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan selaras dengan tugas jabatan. Proses perencanaan dilakukan secara daring melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Terdapat tiga tahapan utama dalam Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sebagai berikut:

1. Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Pada tahap ini, Pamong Belajar menyusun rencana kinerjanya. Proses penyusunan ini mencakup:

  • Pemilihan indikator kinerja.

  • Penentuan target.

  • Uraian capaian kinerja yang ingin diraih selama periode tersebut.

Pamong Belajar perlu mengisi tahapan ini secara cermat dan sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Hal ini bertujuan agar rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan khusus.

Setelah seluruh komponen selesai diisi, Pamong Belajar mengirimkan draf Perencanaan Kinerja tersebut untuk diperiksa.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kinerja oleh Pamong Belajar dapat Anda baca pada artikel di sini.

2. Pemeriksaan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja Oleh Kepala SKB

Perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar akan melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakannya. Berikut adalah tahapan proses tersebut:

  • Pemeriksaan oleh Kepala SKB Selaku Pejabat Penilai Kinerja, Kepala SKB akan memeriksa setiap perencanaan kinerja yang diajukan guna memastikan bahwa rencana tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap ditetapkan.

  • Persetujuan Perencanaan Setelah proses pemeriksaan selesai, Kepala SKB dapat menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar.

  • Kesepakatan Pamong Belajar Selanjutnya, Pamong Belajar dapat menyepakati perencanaan tersebut atau melakukan pengisian ulang apabila perencanaan kinerja yang telah disetujui dirasa masih belum sesuai.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan persetujuan perencanaan kinerja oleh Kepala SKB dapat Anda baca pada artikel di sini.

3. Menyepakati Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Setelah Kepala SKB menyetujui draf yang diajukan, tahapan selanjutnya adalah penyepakatan oleh Pamong Belajar. Pada tahap ini, Pamong Belajar perlu meninjau kembali perencanaan kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Terdapat dua langkah yang dapat diambil oleh Pamong Belajar, yaitu:

  • Menyepakati Perencanaan: Jika seluruh rincian dan target kinerja sudah tepat, Pamong Belajar dapat langsung menyepakati draf tersebut. Setelah disepakati, perencanaan kinerja resmi ditetapkan.

  • Mengisi Ulang Perencanaan: Apabila terdapat bagian yang dirasa belum sesuai, Pamong Belajar dapat mengisi ulang draf untuk mengajukan penyesuaian kembali.

Catatan:

  • Informasi lebih lanjut mengenai tata cara menyepakati perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel di sini.

  • Adapun panduan untuk mengisi ulang perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel yang berbeda di sini.

Tahapan perencanaan kinerja yang terlaksana dengan baik akan menjadi fondasi yang kuat. Hal ini akan memastikan peran Pamong Belajar dapat berkontribusi optimal dalam memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pamong Belajar dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja. Pamong Belajar perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur. 

Setelah Pamong Belajar menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala SKB. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.

Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Pamong Belajar melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.

2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai Pamong Belajar selama periode pengelolaan kinerja. klik Ke Praktik Kinerja untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pada bagian Praktik Kinerja, Anda akan diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

4. Setelah Anda sudah sudah memilih satu indikator yang ingin difokuskan, klik ke Pengembangan Kompetensi untuk melanjutkan ke tahap penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Pada bagian Pengembangan Kompetensi, Anda akan diminta untuk memilih satu pengembangan yang ingin ditingkatkan. Pilih salah satu indikator Pengembangan Kompetensi yang akan ditingkatkan.

6. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

7. Pada bagian Perilaku Kerja, Anda diminta memilih satu indikator perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. 

Anda bersama Kepala SKB dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

9. Setelah itu, Anda sudah sudah memilih aspek indikator perilaku kerja, klik ke Rangkuman untuk melihat seluruh penyusunan Perencanaan Kinerja

10. Pada bagian Rangkuman, Anda dapat meninjau seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.

11. Apabila pengisian Perencanaan Kinerja telah sesuai, klik Ajukan Perencanaan untuk melakukan pengajuan perencanaan ke Pejabat Penilai Kinerja.

Klik Ubah jika Anda perlu melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan telah melakukan diskusi bersama dengan Kepala Sekolah.

12. Jika Anda ingin meninjau kembali isian, klik Kembali, apabila Anda ingin menghentikan sementara proses penyusunan Perencanaan Kinerja. Apabila perencanaan telah sesuai, klik Konfirmasi.

13 . Perencanaan Kinerja Anda telah diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Mohon periksa laman Beranda secara berkala untuk memantau status Perencanaan Kinerja dengan mengklik Cek Perencanaan Kinerja.


Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan lima tahap yang harus dilakukan oleh Kepala SKB sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Pamong Belajar. Kepala SKB dapat memulai dengan melakukan pengecekan dimulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok hingga mencapai persetujuan.

  1. Pengecekan Pelaksanaan Tugas Pokok
  2. Pengecekan Praktik Kinerja
  3. Pengecekan Pengembangan Kompetensi 
  4. Pengecekan Perilaku Kerja
  5. Persetujuan 

Pada tahap ini, Kepala SKB juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.

Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja Kepala SKB, Kepala SKB dapat pilih menu Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik Periksa untuk melakukan pemeriksaan Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar. 

2. Kepala SKB akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Pamong Belajar, klik ‘Periksa’.

Perlu diketahui!

  • Kepala SKB memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Pamong Belajar berdasarkan Status: ‘Belum disetujui’, ‘Belum Mengajukan’ dan ‘Sudah disetujui’

3. Pada bagian ‘Pelaksanaan Tugas Pokok’, Kepala SKB bisa melihat Pelaksanaan Tugas Pokok yang akan dilakukan oleh Pamong Belajar. klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Pada bagian 'Praktik Kinerja', Kepala SKB dapat menyesuaikan sub indikator Praktik Kinerja yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

5. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya


 

6. Pada bagian 'Pengembangan Kompetensi', Kepala SKB dapat menyesuaikan indikator Pengembangan Kompetensi yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

7. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Perilaku Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

8. Pada bagian ‘Perilaku Kerja’, Kepala SKB dapat menyesuaikan pilihan indikator dan ekspektasi khusus atasan yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

9. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.

10. Kepala SKB dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.

11. Pada bagian ‘Persetujuan’, Kepala SKB dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Pamong Belajar sebelum melakukan persetujuan Perencanaan. Klik ‘Setujui Perencanaan’ jika Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sudah Sesuai.

12. Kepala SKB telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan oleh Pamong Belajar. Apabila Pamong Belajar mengajukan ulang Perencanaan Kinerja setelah persetujuan diberikan, Kepala SKB dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Pamong Belajar untuk mencapai kesepakatan atas Perencanaan Kinerja yang diperbarui tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala SKB guna mencapai kesepahaman.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja sudah sesuai.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik tanda centang sebagai pernyataan bahwa Pamong Belajar telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Setelah itu, klik Konfirmasi. Perencanaan Kinerja dinyatakan telah disepakati dan akan otomatis dikirim ke E-Kinerja dalam estimasi waktu 1×24 jam.

 

5. Selanjutnya, Pamong Belajar dapat memulai untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja. 

Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Fitur ini memungkinkan Pamong Belajar untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Pamong Belajar yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala SKB, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Pamong Belajar.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja tidak sesuai dan ingin melakukan perubahan.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik Ulangi dari awal apabila Pamong Belajar ingin mengajukan ulang dan belum menyepakati Perencanaan Kinerja karena terdapat ketidaksesuaian dengan perencanaan yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

5. Pamong Belajar dapat membuat Perencanaan Kinerja kembali dan pastikan telah berdiskusi dengan Kepala SKB. 

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59109217133849-Cara-Reset-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Pamong-Belajar

Cara Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Penilik Tahun 2027

 


Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Penilik, di mana Penilik mulai menyusun rencana kinerja mereka. Untuk itu, berikut adalah panduan langkah-langkah dalam menyusun perencanaan kinerja bagi Penilik:

1. Di halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Penilik, lalu pilih Sebagai Pegawai. Jika tertulis bahwa perencanaan baru dapat dimulai setelah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Penilai Kinerja tersedia di E-Kinerja, silakan menunggu atau koordinasikan dengan Atasan Anda selaku Pejabat Penilai Kinerja.

Informasi Pejabat Penilai Kinerja Anda dapat dilihat di bagian kanan halaman, seperti pada gambar di bawah ini.

Perlu diketahui!

  • Berdasarkan dengan PermenpanRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Rencana Hasil Kerja (RHK) Pegawai perlu mempedomani (cascading) Rencana Hasil Kerja (RHK) milik atasan langsungnya.

2. Setelah Pejabat Penilai Kinerja menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di E-Kinerja, klik Mulai untuk mulai menyusun Perencanaan Kinerja.

3. Anda dapat mulai menyusun Perencanaan Kinerja dengan mengisi Praktik Kinerja, Perilaku Kinerja, Pengembangan Kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut tentang variabel dalam Pengelolaan Kinerja Penilik, kunjungi artikel di sini.

Praktik Kinerja

4. Klik Mulai untuk memulai  penyusunan perencanaan Praktik Kinerja. 

5. Pilih Satu indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja Anda di periode ini.

Perlu diketahui!

  • Dalam memilih Indikator Praktik Kinerja, penilik dapat mempertimbangkan:

    • Indikator yang paling mudah ditingkatkan
    • Indikator yang memberikan manfaat paling besar

6. Setelah memilih satu Indikator Praktik Kinerja, klik Lanjut untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

7.Klik Pilih untuk tiga Satuan Pendidikan non formal yang muncul dalam daftar Satuan Pendidikan binaan Anda. 

Perlu diketahui!

  • Penilik dapat melihat kondisi Rapor Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai dengan indikator praktik kinerja. 
  • Penilik tidak perlu melakukan Praktik Kinerja di semua sekolah binaan; cukup memilih tiga satuan pendidikan. 
  • Dalam memilih satuan pendidikan, penilik dapat mempertimbangkan:
    • Satuan pendidikan non formal yang membutuhkan perbaikan
    • Kepala satuan pendidikan non formal yang dapat diajak bekerja sama dengan mudah
    • Satuan pendidikan yang mudah diakses

8. Setelah memilih tiga Satuan Pendidikan klik Lanjut untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. 

9. Di bagian Rangkuman, Anda dapat melakukan perubahan dengan mengklik Ubah sebelum menyimpan Praktik Kinerja. 

Jika Praktik Kinerja sudah sesuai, klik Simpan untuk menyelesaikan Perencanaan Praktik Kinerja. 

Klik Ubah jika ingin melakukan perubahan kembali Praktik Kinerja dan Satuan Pendidikan yang ingin dilakukan pembinaan. 

Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi sebelum menyimpan Praktik Kinerja. Klik Simpan jika Praktik Kinerja telah sesuai,

10. Selanjutnya, Anda telah berhasil menyimpan Praktik Kinerja. 

Perilaku kerja

11. Klik mulai untuk memulai penyusunan perencanaan Perilaku Kerja.

12. Anda dapat pilih satu indikator dan satu perwujudan di setiap aspek Perilaku Kerja. 

Perlu diketahui!

  • Ada tujuh Perilaku Kerja yang akan diukur untuk perubahan kinerja setiap ASN, termasuk Penilik. 
  • Penilik perlu memilih satu indikator dan satu perwujudan untuk setiap aspek Perilaku Kerja. Indikator ini akan dipantau dan dinilai oleh atasan dalam kegiatan sehari-hari Penilik.

13. Setelah Anda memilih satu indikator dan satu perwujudan untuk setiap aspek Perilaku Kerja, klik Simpan untuk menyimpan Perencanaan Perilaku Kerja yang telah dipilih.

14. Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Perlu dicatat bahwa setelah disimpan, Anda dapat melakukan perubahan sesuai kebutuhan atau langsung mengajukan. Klik Simpan jika semua sudah sesuai.

15. Selanjutnya, Anda telah berhasil menyimpan Perilaku Kinerja. 

Pengembangan Kompetensi

16. Klik mulai untuk memulai penyusunan perencanaan Pengembangan Kompetensi..

17. Pilih satu indikator yang akan menjadi fokus Peningkatan Kinerja pada periode ini. Pemilihan indikator Pengembangan Kompetensi dilakukan melalui diskusi bersama Tim Kinerja.

18. Setelah memilih satu indikator, Anda dapat memilih kegiatan berdasarkan indikator kompetensi yang telah dipilih. Berdasarkan indikator tersebut, Anda dapat memilih kegiatan yang akan dilaksanakan pada periode ini. 

  • Pilih dukungan yang Anda butuhkan untuk meningkatkan indikator
  • Pilih cara untuk meningkatkan indikator 
  • Pilih dimana Anda akan meningkatkan indikator

19. Anda juga dapat memilih lebih dari satu kegiatan untuk setiap indikator kompetensi yang telah dipilih dengan mengklik Tambah. Setelah memilih indikator dan kegiatan, klik Simpan untuk menyimpan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih.

20. Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Perlu dicatat bahwa setelah disimpan, Anda dapat melakukan perubahan sesuai kebutuhan atau langsung mengajukan. Klik Simpan jika semua sudah sesuai.

21. Selanjutnya, Anda telah berhasil menyimpan Pegembangan Kompetensi. 

Pengajuan Perencanaan Kinerja

22. Setelah Anda menyusun seluruh Perencanaan Kinerja, mulai dari Praktik Kinerja hingga Pengembangan Kompetensi, klik Ajukan Perencanaan untuk ke langkah berikutnya dalam melakukan pengajuan Perencanaan Kinerja. 

21. Pada halaman Pengajuan Perencanaan, Anda akan melihat rangkuman Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Di halaman ini, Anda dapat mengklik Ubah untuk mengubah Perencanaan Kinerja yang sudah disusun jika diperlukan. Klik Ajukan Perencanaan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya dalam pengajuan Perencanaan Kinerja.

22. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Perencanaan Kinerja akan diajukan dan diperiksa oleh Tim Kinerja serta Pejabat Penilai Kinerja. Pada tahap ini, Anda diminta untuk memberikan konfirmasi. Klik Konfirmasi untuk mengirim Perencanaan Kinerja kepada Tim Kinerja dan Pejabat Penilai Kinerja.

23. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Tim Kinerja dan Pejabat Penilai Kinerja. Anda dapat mengecek kembali perencanaan Anda dengan mengklik Cek pada setiap variabel Pengelolaan Kinerja. Namun, Anda belum dapat mengubahnya kembali sampai ada tindak lanjut dari atasan.

Revisi Perencanaan Kinerja

Berikut adalah panduan jika Perencanaan Kinerja Anda telah diperiksa dan menerima informasi bahwa pengajuan membutuhkan revisi.

Perencanaan Kinerja di revisi oleh Tim Kinerja

24. Pilih menu Penilik, lalu pilih Sebagai Pegawai, Kemudian klik Lakukan Revisi untuk melihat 

25. Klik Lakukan Revisi untuk dapat melakukan Revisi Perencanaan Kinerja sesuai dengan arahan. Setelah melakukan Revisi Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengajukan ulang Perencanaan Kinerja. 

Perencanaan Kinerja di revisi oleh Pejabat Penilai Kinerja

26. Pilih menu Penilik, lalu pilih Sebagai Pegawai, Kemudian klik Lakukan Revisi untuk melihat.

27. Klik Lakukan Revisi untuk dapat melakukan Revisi Perencanaan Kinerja sesuai dengan arahan. Setelah melakukan Revisi Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengajukan ulang Perencanaan Kinerja. 

Perencanaan Kinerja disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja

28. Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Anda telah disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja. Klik Mulai Pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah dianjurkan.

Perlu diketahui bahwa Perencanaan Kinerja yang telah disetujui akan otomati dikirim ke E-Kinerja BKN. mohon dapat melakukan pengecekan secara berkala. 

29. Berikut merupakan tampilan ketika Perencanaan Kinerja telah berhasil dikirimkan ke E-Kinerja. 

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59366403033881-Cara-Penyusunan-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Penilik