Setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan dalam pengisian daftar riwayat hidup atau pengisian DRH PPPK Guru. Ini juga bisa menjadi faktor penyebab kegagalan pengisian DRH. Bagi Anda yang akan melakukan pengisian DRH, Cek enam hal tersebut karena pada dasarnya peserta juga harus cermat untuk mengisinya agar tak terjadi kesalahan.
Sementara itu, peserta juga diminta untuk terus memantau akun SSCASN masing-masing secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jika pemberkasan PPPK Guru sudah dibuka, peserta bisa langsung mengisi daftar riwayat hidup (DRH) Riwayat dan Perorangan.
DRH merupakan salah satu dokumen pemberkasan PPPK yang harus diisi agar peserta bisa mendapatkan NI PPPK. Berikut faktor-faktor yang menyebabkan pengisian DRH PPPK Guru gagal, sering kali luput dari perhatian.
1. Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir
Kolom nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan ulang dengan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam. Penulisan seperti yang telah dicontohkan.
2. Materai
DRH Riwayat diberi materai di bagian bawah dan ditandatangani dengan tinta hitam.
Apabila tidak dibubuhi dengan meterai ataupun materai yang digunakan tidak sesuai ketentuan (kedaluwarsa atau tidak cukup atau memiliki nomor seri yang sama dengan dokumen lainnya) maka dokumen DRH harus diperbaiki kembali oleh peserta.
3. Tandatangan
Apabila tidak ditandatangani maka DRH dianggap tidak sah sehingga harus diperbaiki kembali.
Tanda tangan harus mengenai bagian dari materai. Apabila tanda tangan tidak mengenai bagian dimaksud maka peserta akan diminta untuk memperbaikinya. Letak tanda tangan dan materai tidak ditentukan namun biasanya adalah posisi materai berada di sebelah kiri dari tanda tangan dan tanda tangan mengenai bagian dari materai.
4. Cetak
Setelah menyelesaikan pengisian DRH, klik tombol cetak DRH Perorangan dan DRH Riwayat.
5. Scan
Scan DRH Perorangan yang telah ditulis ulang nama, tempat, dan tanggal lahir, dengan huruf kapital dan tinta hitam serta DRH Riwayat yang telah ditempel materai Rp10.000 dan ditandatangani. Kedua DRH tersebut dijadikan satu file PDF ukuran maksimal 1.000 KB
6. Unggah dan Klik Resume
Unggah hasil scan DRH Perorangan dan DRH Riwayat. Jika sudah, jangan lupa klik resume.
Adapun persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK ini diatur dalam pasal 25 peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020. Berikut dokumen pemberkasan PPPK Guru yang harus diunggah. Seluruh dokumen harus berukuran maksimal 1.000 kb dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.
– Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
– Daftar riwayat hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi satu file PDF dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN
– Bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja.
– Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
– Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
– Ijazah pendidikan asli atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri yang digunakan untuk melamar formasi CASN
– Transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN
– Surat lamaran kerja ASN yang ditujukan kepada instansi yang anda lamar. Sistem akan menampilkan lamaran pada awal pendaftaran, jika ada.
– Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah
– Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepada kantor regional BKN untuk instansi daerah.
Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
pengisian DRH PPPK Guru yang dijadwalkan akan dibuka mulai 11 hingga 30 April 2023.
Sumber : https://naikpangkat.com/