Jumat, 31 Maret 2023

7 Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

 


Berikut ini ada tujuh ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal kenaikan pangkat guru PNS di tahun 2023 ini.

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi guru PNS ketika mendengar bahwa ia bisa naik pangkat. Karena dengan naik pangkat, guru PNS akan lebih baik lagi karirnya. 

Itu artinya guru PNS tidak hanya diuntungkan dengan adanya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 0378/B/HK.04.01/2023 mengenai Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Di dalamnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika guru ingin naik pangkat ke kelas jabatan di atasnya.

Guru PNS di daerah bisa mengajukan untuk naik pangkat tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan. Cek persyaratannya berikut.

Sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek, dalam hal melakukan penataan guru yang belum diangkat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke jabatan fungsional guru di kelas jabatan berikutnya, berlaku hal-hal:

  1. PNS yang bertugas sebagai guru atau tenaga pendidik yang masih belum memiliki sertifikat pendidik, bisa diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
  2. PNS yang dimaksud dalam poin a, dengan pangkat sebagai penata muda III/a yang bertugas sebagai guru untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik sebelum ditetapkannya Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.

Guru PNS di daerah yang dimaksud di sini wajib diangkat oleh PPK ke dalam jabatan fungsional guru.

  1. PNS yang dimaksud pada poin a, yakni guru yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah naik pangkat akan tetapi belum diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

Maka pengangkatannya dilakukan dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Salah satu syarat perpindahan dari jabatan lain adalah dengan mengikuti hingga lulus uji kompetensi bagi jabatan fungsional,
  2. Ketentuan mengenai uji kompetensi yang dimaksud, ditetapkan oleh direktur jenderal pada bidang jabatan fungsional guru.
  3. Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa pembiayaan untuk PNS dalam hal mendapat sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG.
  4. Pengangkatan guru PNS ke jabatan fungsional guru, dilakukan hingga enam bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Bagi guru PNS daerah yang ingin segera naik pangkat ke jabatan fungsional guru, perhatikan ketentuan dalam surat edaran oleh Dirjen GTK ini.

Sementara itu, BKN mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Di dalam surat tersebut dijelaskan mengenai usul kenaikan pangkat PNS 2023 periode April dan periode Oktober. Termasuk kenaikan pangkat guru PNS.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.

Untuk kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara.

Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.

Bagi anda yang sudah mengajukan usulan untuk kenaikan pangkat PNS pada periode tersebut, bisa mengeceknya melalui petikan SK yang telah diterbitkan pemerintah.

Karena bila merujuk dari informasi resmi yang telah dikeluarkan BKN, verifikasi usul kenaikan pangkat PNS periode April 2023 telah selesai.

Maka pengecekan dapat dilakukan melalui website/aplikasi resmi yang telah disediakan oleh BKN.

Sebab bila merujuk dari informasi yang disampaikan, mulai periode hari ini proses usul kenaikan pangkat dilakukan secara digital.

Lebih lanjut, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan usul kenaikan pangkat PNS di Bulan April 2023.

Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.

Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: