Jumat, 01 Maret 2024

Dukung Gerakan Sekolah Sehat, Kemendikbudristek Luncurkan Roadmap Sanitasi Sekolah 2024-2030

 


Ketersediaan akses air, sanitasi, dan higienitas (kebersihan) atau Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) memberikan dampak yang luar biasa pada pembangunan sektor kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan. Khusus pendididikan, ketersediaan akses WASH di sekolah bagi peserta didik menjadi salah satu komponen penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan Sekolah Sehat yang berfokus pada kesehatan lingkungan.
 
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, meluncurkan dokumen Peta Jalan atau Roadmap Sanitasi Sekolah 2024-2030 sebagai landasan perencanaan bagi seluruh pihak terkait untuk mewujudkan sanitasi sekolah yang berkualitas di akhir tahun 2030.
 
“Kemendikbudristek telah mengimbau dan terus mendorong semua yang terlibat dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Iwan Syahril, dalam sambutannya di Jakarta, Senin (26/2).
 
Salah contoh perilaku tersebut adalah pembiasaan cuci tangan dengan sabun secara rutin, yang berdasarkan penelitian dapat menurunkan angka ketidakhadiran secara signifikan hingga 50%. Selain itu, penyediaan air minum yang aman di sekolah dapat meningkatkan konsentrasi siswa dalam menangkap pelajaran dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas akademik mereka.
 
Hingga 2022, sekitar 11,43% sekolah dari semua jenjang di Indonesia telah memiliki jamban yang terpisah dan berfungsi dengan baik. Hal ini masih sangat jauh dari target yang diharapkan bahwa seluruh anak mendapat layanan WASH 100% pada 2030. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan sebuah perencanaan strategis yang dapat diimplementasikan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya seperti mitra pembangunan.
 
“Kami berharap dengan adanya dokumen Peta Jalan Sanitasi Sekolah ini, maka seluruh pemangku kebijakan dapat terlibat dalam Perencanaan Berbasis Data menuju pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tahun 2030 terkait dengan akses sanitasi sekolah,” ucap Dirjen Iwan.
 
Hal tersebut selaras dengan apa yang tertulis pada dokumen Buku 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, tentang Agenda Pembangunan Nasional yang menekankan sinergi dan koordinasi antarpelaku program dan kegiatan, termasuk pelaksanaan sanitasi sekolah dan pesantren, sebagai strategi dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pendanaan infrastruktur air minum dan sanitasi.
 
Chief of WASH, United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia, Kannan Nadar, mengapresiasi komitmen teguh Kemendikbudristek dalam meningkatkan kondisi air, sanitasi, dan kebersihan di seluruh sekolah di Indonesia.
 
“Sarana Sanitasi Sekolah yang berketahanan iklim dan inklusi mempunyai dampak yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak secara keseluruhan, menjamin martabat, keselamatan, dan kesehatan mereka, yang pada gilirannya meningkatkan kehadiran dan prestasi di sekolah,” ujar Kannan.
 
Selain itu, menurut Kannan, hal tersebut juga memotivasi anak-anak untuk menerapkan perilaku kebersihan yang baik dan menjadi agen perubahan bagi teman sebaya, keluarga, dan komunitas pada umumnya. Lingkungan sekolah yang sehat menumbuhkan budaya belajar, perilaku saling  menghormati, dan kolaborasi positif, sehingga memberdayakan anak-anak untuk menjalankan peran yang berarti di masa depan demi kemajuan Indonesia.
 
Pada kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Strategi Pengkajian Edukasi Alternatif Komunikasi (SPEAK) Indonesia, Wiwit Heris Mandari, juga menyampaikan, “Dengan dimasukkannya Sehat Lingkungan sebagai bagian dari fokus Gerakan Sekolah Sehat, maka kami berharap lebih banyak lagi sekolah di Indonesia yang memiliki akses sanitasi sekolah.”
 
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator akses sanitasi sekolah yang sesuai dengan SDGs 4a, yakni akses terhadap air bersih yang layak dan cukup, akses terhadap jamban yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dalam kondisi baik, serta akses terhadap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir.

Dengan tersedianya akses sanitasi, diharapkan sekolah dapat melakukan pembiasaan CTPS, membuang sampah di tempat sampah terpilah, membuang air besar di jamban, serta penyediaan pembalut di jamban perempuan sebagai bagian dari manajemen kesehatan dan kebersihan menstruasi. (Penulis: Tim Dit. PDM, Stephanie / Editor: Denty, Azis)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Senin, 26 Februari 2024

Satukan Pemahaman, BKN Sosialisasikan Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

 “Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12%”, ucap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya pada acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel, Jakarta pada Kamis (22/02/2024). Hadir secara daring dalam acara Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany, Direktur Peraturan Perundang-Undangan, Julia Leli Kurniatri, Perwakilan dari Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara, Thomas Agus T serta perwakilan Instansi Pusat. Pada zoom meeting sebanyak kurang lebih 1500 peserta yang hadir yaitu seluruh perwakilan Instansi Pusat dan Instansi.

Haryomo menjelaskan BKN diamanahkan untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan regulasi sejumlah 10 regulasi yang terdiri atas 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres). “Pada tahap penyusunan RPP BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, ucapnya.

Lebih lanjut Haryomo mengatakan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN ini yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. “Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan PT. Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN”, ucapnya.

Neny juga menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok ini diberikan bagi pegawai PNS termasuk PNS dimana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. “ Ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023”, ucapnya.

Hadir sebagai Narasumber Ariyandi selaku Direktur Operasional PT. Taspen dan Perwakilan dari Kemenkeu. Ariyandi mengatakan untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran pensiunan ini tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen. “13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta dibulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru”, ujarnya.

Harapan Haryomo dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang hadir baik secara luring dan daring dan juga mendapatkan masukan bagi BKN dalam mengimplementasikan penyesuaian gaji pokok dan pensiunanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Silahkan disimak dengan baik, sehingga pemahaman akan Peraturan BKN Gaji ini menjadi sama”, tutupnya.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Jumat, 26 Januari 2024

Entry Meeting BPK, Mendagri: SIPD Bisa Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan

 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bisa menjadi data pendukung dalam pemeriksaan keuangan.

Hal itu diungkapkan Mendagri pada acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2023 di Ruang Auditorium Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

“Selain langsung dari rekan-rekan jajaran BPK dan seluruh kepala perwakilan, ini bisa sebetulnya menjadi double check dengan menggunakan memanfaatkan SIPD yang ada di Kemendagri yang memuat sistem keuangan dan data keuangan di daerah,” katanya.

Mendagri menyampaikan, berbagai data yang dimiliki Pemda bisa diakses dengan adanya SIPD. Data tersebut di antaranya terdiri dari data pembangunan daerah, serta informasi pendapatan maupun pengeluaran daerah secara real time. SIPD menjadi salah satu kekuatan (backbone) sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan berbagai K/L.

“Kemendagri untuk meyakinkan adanya manajemen yang efektif-efisien pengelolaan anggaran dan pemerintahan itu dengan menerapkan aplikasi. Itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tadinya beragam-ragam di tiap daerah, ada disosialisasi memang tapi bersifat sektoral, terpisah, island-island, dan sekarang sudah terintegrasi dengan peresmian oleh Bapak Presiden dan Kemenpan-RB,” ungkapnya.

Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda, kata Mendagri, terus melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien. Selain melalui optimalisasi SIPD, juga dimaksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penguatan jejaring Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dengan inspektorat yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan anggaran keuangan negara, yang telah memperjelas kekuatan BPK juga kepada pemerintah daerah, dan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri adalah pembina dan pengawas pemerintahan daerah,” jelasnya.

Mendagri menambahkan, BPK memberikan paradigma baru, tidak hanya ‘foresight’ dalam kegiatan mengawasi dan memeriksa, tetapi juga ‘insight’ untuk mendalami akar masalah. Pemeriksaannya sendiri tidak saja berbicara terkait kuantitas, tetapi juga kualitas. Mewakili Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pihaknya terbuka dalam menerima masukan untuk perbaikan kualitas di masa mendatang dari BPK.

“Foresight yaitu melihat ke depan agar kekurangan yang lama tidak terulang lagi. Bahkan bisa memberikan masukan alternatif dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat, dan paradigma baru BPK RI dengan foresight-nya. Ini merupakan terobosan luar biasa bangsa Indonesia,” ujarnya.

Mendagri mengungkapkan pula prestasi Kemendagri dan BNPP dalam realisasi pemeriksaan anggaran di pemerintahan. Kemendagri dan BNPP telah 9 kali berturut-turut dari tahun 2014 sampai tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara itu berdasarkan data BPK, opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, dari 542 pemda, terdapat 400 pemda atau lebih kurang 91 persen telah mendapatkan opini WTP.

“Ini ada terjadi kenaikan dalam jumlah yang mendapatkan opini WTP di tahun 2021 sendiri, tapi perlu menjadi catatan bagi kita, di tahun 2022 turun sedikit yang mendapatkan ada tambahan yang WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Ini mungkin yang perlu didalami daerah-daerah yang dari tadinya WTP menjadi WDP,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas kerja keras dan dedikasinya selama ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang berkualitas. BPK selaku lembaga negara yang independen dalam memeriksa keuangan negara memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, pemborosan, hingga kesalahan manajemen.

“Intinya adalah untuk adanya tata kelola anggaran pemerintahan yang efektif dan efisien,” tandasnya.


Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Kamis, 25 Januari 2024

Wajib Penuhi 9 Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang

 


Informasi ini berkaitan dengan syarat- syarat guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi 2024 sesuai aturan baru yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan dalam Bab 2, bahwa guru ASN daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Lebih lanjut juga dijelaskan 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang

Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Namanya juga tunjangan sertifikasi guru, tentu syarat utamanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik, yang mana guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu setelah mengikuti program pendidikan profesi guru dari Kemdikbud baik PPG Prajabatan maupun PPG dalam Jabatan.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

Ini merupakan regulasi yang berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN. sedangkan untuk guru Non ASN yang sertifikasi memiliki regulasi yang berbeda.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Hal ini juga menjadi wajib diperhatikan, terlebih bagi guru yang baru harus memastikan bahwa Anda tercatat di dapodik telah mengajar di satuan pendidikan.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

Guru akan mendapat NRG secara otomatis setelah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, NRG akan keluar bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar.

Linieritas yang diajar dengan sertifikat pendidikan juga sangat penting. Karena apabila ternyata pelajaran yang diajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dapat mencegah untuk peroleh tunjangan sertifikasi saat adanya sinkronisasi data.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Beban kerja yang harus dimiliki guru beban kerja minimal 24 jam mengajar selama satu minggu, apabila kurang  dari 24 jam tatap muka tersebut maka syarat pencairan tunjangan tidka bisa terpenuhi.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik

Hal ini dipengaruhi dari perencanaan kinerja yang disusun oleh guru, nantinya akan dinilai oleh pejabat berwenang. Penilaian kinerja ini akan berpengarauh terhadap predikan kinejra yang diperoleh.

Apabila ternyata predikat yang diperoleh di bawah baik , misalnya saja hanya “cukup” atau “kurang” maka tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Sumber : https://naikpangkat.com/

Delapan Instansi Pemerintah Siap Buka Formasi Sekolah Kedinasan

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/01). Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024. Namun, waktu tersebut dapat berubah sesuai kesiapan dan dinamika yang terjadi.

Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, yang turut dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas secara virtual. Menteri Anas mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar di sekolah kedinasan sesuai minat masing-masing. Untuk itu, para calon pelamar diharapkan bisa segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran.

"Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini dan berharap kedepan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan rakyat," ujar Menteri Anas.

Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Dalam Negeri; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Badan Pusat Statistik (BPS); dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 5

Tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.

Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan pada 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Aba Subagja menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

Aba juga mengingatkan calon pelamar bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi. Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo.

"Kami selalu ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku. Jadi, dipastikan transparan dan akuntabel,"terangnya. (dit/HUMAS MENPANRB)

Senin, 22 Januari 2024

Jelang Peluncuran GovTech, Kementerian PANRB Siapkan Pilot Project Integrasi Layanan Digital di Daerah

 


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggeber progres penyiapan government technology (GovTech) yang dalam beberapa bulan ke depan akan diluncurkan Presiden Jokowi. GovTech adalah tim pengelola digital yang bertugas memandu keterpaduan layanan digital nasional, di mana pelaksananya adalah Perum Peruri.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah daerah yang akan menjadi pilot project untuk penyelenggaraan transformasi digital layanan pemerintah, terutama terkait integrasi 9 layanan prioritas di antaranya layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Menteri Anas menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo secara spesifik meminta pilot project ini dilakukan sebelum transformasi digital berjalan secara nasional. “Presiden meminta ada beberapa pemerintah daerah untuk dijadikan pilot project yang sistem pelayanannya telah terintegrasi dengan baik sebelum transformasi digital berjalan secara nasional yang nantinya ditandai dengan peluncuran GovTech,” ungkap Menteri Anas di Jakarta, Jumat (19/01).

20240119 Rapat Persiapan Pilot Project GovTech 2

Kehadiran pilot project ini akan menjadi praktik baik dan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam menerapkan interoperabilitas layanan dasar. Menteri Anas menambahkan pemerintah daerah yang nantinya ditunjuk sebagai pilot project GovTech akan menjadi contoh dalam pelaksanaan proses bisnis digital yang terintegrasi.

“Kami berharap pilot project ini dapat mencontohkan interoperabilitas dalam pemberian layanan-layanan dasar yang tidak membutuhkan syarat tertentu,” lanjutnya.

Pelaksanaan pilot project akan mengikuti standardisasi kerangka kerja atau framework yang sesuai dengan Arsitektur SPBE. Sehingga ketika GovTech telah berjalan untuk memandu transformasi digital secara nasional, maka proses digitalisasi yang telah berjalan di pilot project dapat langsung mengikuti.

20240119 Rapat Persiapan Pilot Project GovTech 7

Selain pengintegrasian berbagai layanan, pelaksanaan pilot project tentunya juga harus user-centric. Fitur-fitur yang ada perlu menangkap sesuai kebutuhan masyarakat, serta perlu dapat menampung dan menindaklanjuti atas masukan dan kritik atas penyelenggaraan layanan digital terintegrasi. Hal ini juga untuk mengukur sejauh mana penetrasi transformasi layanan digital kepada masyarakat dapat dilakukan.

“Dengan transformasi digital yang user-centric, maka dapat menangkap suara masyarakat akan layanan digital terintegrasi, dimana BUMN Perum Peruri sebagai pelaksana GovTech melihat kondisi di lapangan dan dapat mematangkan berbagai skemanya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap mantan Kepala LKPP ini. (ald/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://www.menpan.go.id/