Informasi ini berkaitan dengan syarat- syarat guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi 2024 sesuai aturan baru yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan dalam Bab 2, bahwa guru ASN daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Lebih lanjut juga dijelaskan 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini.
9 Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang
Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Namanya juga tunjangan sertifikasi guru, tentu syarat utamanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik, yang mana guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu setelah mengikuti program pendidikan profesi guru dari Kemdikbud baik PPG Prajabatan maupun PPG dalam Jabatan.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
Ini merupakan regulasi yang berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN. sedangkan untuk guru Non ASN yang sertifikasi memiliki regulasi yang berbeda.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Hal ini juga menjadi wajib diperhatikan, terlebih bagi guru yang baru harus memastikan bahwa Anda tercatat di dapodik telah mengajar di satuan pendidikan.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
Guru akan mendapat NRG secara otomatis setelah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, NRG akan keluar bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar.
Linieritas yang diajar dengan sertifikat pendidikan juga sangat penting. Karena apabila ternyata pelajaran yang diajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dapat mencegah untuk peroleh tunjangan sertifikasi saat adanya sinkronisasi data.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Beban kerja yang harus dimiliki guru beban kerja minimal 24 jam mengajar selama satu minggu, apabila kurang dari 24 jam tatap muka tersebut maka syarat pencairan tunjangan tidka bisa terpenuhi.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
Hal ini dipengaruhi dari perencanaan kinerja yang disusun oleh guru, nantinya akan dinilai oleh pejabat berwenang. Penilaian kinerja ini akan berpengarauh terhadap predikan kinejra yang diperoleh.
Apabila ternyata predikat yang diperoleh di bawah baik , misalnya saja hanya “cukup” atau “kurang” maka tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar