Minggu, 29 Oktober 2023

Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem – SIASN

 Humas BKN, Pemberlakuan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).

Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu (25/10/2023) di Jakarta dan ditayangkan secara langsung melalui youtube BKN.

Ia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.

Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN. Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Selengkapnya kedua ketentuan terbaru tersebut dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-nomor-4-tahun-2023/ dan https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-16-tahun-2023/

Penulis: TimPICMutasi
Editor: des

85.567 PNS Telah Ikut Penilaian Potensi Dan Kompetensi Dengan CACT BKN

 Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian tengah menyiapkan data potensi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkesinambungan untuk mempermudah instansi menyiapkan dan mendapatkan talenta terbaik dalam mengisi posisi kunci yang mendukung urusan organisasi. Penyediaan data ini merupakan program yang telah diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mendukung implementasi manajemen talenta termasuk sistem meritnya. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Penyediaan Data Kompetensi ASN dalam Rangka Implementasi Manajemen Talenta Nasional pada Jumat, (20/10/2023) secara daring.

“Sistem manajemen talenta sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJNM) menjadi wajib diimplementasikan secara komprehensif oleh semua instansi pemerintah pusat maupun daerah,” terang Haryomo. Namun ia menuturkan bahwa pada kenyataannya masih banyak instansi yang belum menerapkan manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN. Berdasarkan data Assessment Center BKN per 17 Juli 2023, terhitung sebanyak 85.567 ASN telah mengikuti penilaian potensi dan kompetensi dengan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN.

Lebih lanjut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) ASN BKN Bajoe Loedi Hargono menyampaikan bahwa untuk mengimplementasikan manajemen talenta ini dibutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak, salah satunya pemangku kepentingan yang menangani manajemen SDM atau kepegawaian di setiap instansi pemerintah. “Jika bicara kualifikasi dan kinerja itu telah tersedia di sistem, namun terkait dengan data potensi dan kompetensi saat ini BKN selaku instansi pembina terus lakukan pengembangan baik secara sistem maupun secara alat ukur. Termasuk juga aplikasi berbasis teknologi melalui CACT BKN, sehingga kegiatan ini dapat dilakukan secara cepat dan masif,” terang Bajoe kepada para peserta Rakor.

Rakor yang diikuti oleh lebih dari 400 peserta zoom meeting dan ditonton oleh lebih dari 4000 viewers pada channel youtube BKN ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Komisioner Bidang Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati Wara Kustriani, Plt. Sekjen Kementerian Sosial RI Robben Rico, Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Bappenas Priyanto Rohmattullah, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BKN Diah Kusuma Ismuwardani dan Analis SDM Aparatur Muda Kementerian PANRB Idola Renjes Hasian.

Dalam Rakor juga membuka diskusi dan tanya jawab termasuk testimoni penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi ASN dengan metode CACT BKN. Salah satunya Analis SDM Aparatur Muda Kementerian PANRB Idola Renjes Hasian yang menceritakan manfaat CACT di lingkungan organisasinya. “Bukan hanya untuk keperluan IKN, tetapi juga bisa membuat Human Capital Development Programme (HCDP) dan merencanakan anggaran pengembangan pegawai untuk meningkatkan kompetensi pegawai ke depannya,” ujar Idola.

Penulis : nsp/mia
Editor : ds

Rekaman pada Rapat Koordinasi Akselerasi Penyediaan Data Kompetensi ASN dalam Rangka Implementasi Manajemen Talenta Nasional dapat dilihat pada tautan berikut.

Sestama BKN: Penyederhanaan Birokrasi Bukan Menghapus Jabatan Struktural Semata

Humas BKN, “Penyederhanaan birokrasi adalah prioritas Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam periode kedua masa pemerintahannya. Namun perlu kita perhatikan, Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga perlu dilakukan melalui perubahan sistem kerja,” ujar Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah dalam arahannya pada Kegiatan Diskusi Terpumpun Penerapan Tim Kerja untuk Penyesuaian Sistem Kerja Baru yang dilaksanakan pada Jumat (20/10) di Swiss-Bel Hotel, Solo.

Imas melanjutkan, perubahan sistem kerja dilakukan dalam rangka mencapai peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi. Transformasi sistem kerja yang semula berjenjang mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Imas lanjut menegaskan, tidak ada lagi perbedaan atau jenjang antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat pengambilan keputusan, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pelayanan publik.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, BKN akan mengimplementasikan peraturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. Kami harap seluruh peserta kegiatan kali ini mendapatkan pemahaman yang selaras agar penyesuaian sistem kerja di BKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Imas.

Penulis: app/tyo
Fotografer: tyo

Jumat, 27 Oktober 2023

Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Perlu Bersiap Untuk Kebijakan Kemdikbud Terbaru!

 


nformasi ini terkait kebijakan kemdikbud dengan sejumlah program yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) yang akan dijalankan pada tahun 2024 yang akan datang.

Ini akan menjadi tonggak penting, dan guru serta kepala sekolah harus mempersiapkan diri untuk menyambut berbagai program tersebut.

Dalam salah satu pertemuan Mendikbud, Nadiem Makarim, bersama dengan Komisi X DPR RI dalam rapat paripurna, membahas hal yang terkait dengan Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran 2024.

Ada 5 arah kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud, dan tentu saja, sekolah juga harus siap menghadapi perkembangan ini. Di bawah ini adalah gambaran singkat mengenai arah kebijakan Kemdikbud untuk tahun 2024 mendatang, yang meliputi:

Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun

Yang mana mencakup hal hal berikut ini:

1) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu; 

2) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal; 

3) penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan; serta

4) pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.

Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran

Yang mana mencakup hal hal berikut ini:

1) penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;

2) penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;

3) pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah; 

4) penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik; 

5) pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;

6) penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila; 

7) pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta 

8) penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.

Peningkatan Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi

Yang mana mencakup hal hal berikut ini:

1) Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar; 

3) Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund); 

2) pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset internasional; 

3) hilirisasi hasil penelitian;

 4) penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen;

5) pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah; 

6) penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal; 

7) peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi; 

8) penjaminan mutu layanan perguruan tinggi; serta 

9) upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Peningkatan Kualitas Pendidikan Vokasi

Yang mana mencakup hal hal berikut ini:

1) penguatan SMK Pusat Keunggulan; 

2) peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri; 

3) peningkatan keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan tenaga kependidikan vokasi;

 4) pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi (PTV); 

5) penyediaan dana padanan dan dana kompetitif vokasi; 

6) pengembangan pusat keunggulan PTV; 

7) pendidikan kewirausahaan dan kecakapan kerja; serta 

8) penyediaan bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.

Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan

Yang mana mencakup hal hal  berikut ini:

1) peningkatan litetasi; 

2) fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;

3) revitalisasi bahasa daerah; 

4)  revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;

 5) pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta

6) fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.

Sumber : https://naikpangkat.com/