Imas melanjutkan, perubahan sistem kerja dilakukan dalam rangka mencapai peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi. Transformasi sistem kerja yang semula berjenjang mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Imas lanjut menegaskan, tidak ada lagi perbedaan atau jenjang antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat pengambilan keputusan, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pelayanan publik.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, BKN akan mengimplementasikan peraturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. Kami harap seluruh peserta kegiatan kali ini mendapatkan pemahaman yang selaras agar penyesuaian sistem kerja di BKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Imas.
Penulis: app/tyo
Fotografer: tyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar