nformasi ini terkait kebijakan kemdikbud dengan sejumlah program yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) yang akan dijalankan pada tahun 2024 yang akan datang.
Ini akan menjadi tonggak penting, dan guru serta kepala sekolah harus mempersiapkan diri untuk menyambut berbagai program tersebut.
Dalam salah satu pertemuan Mendikbud, Nadiem Makarim, bersama dengan Komisi X DPR RI dalam rapat paripurna, membahas hal yang terkait dengan Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran 2024.
Ada 5 arah kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud, dan tentu saja, sekolah juga harus siap menghadapi perkembangan ini. Di bawah ini adalah gambaran singkat mengenai arah kebijakan Kemdikbud untuk tahun 2024 mendatang, yang meliputi:
Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
2) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
3) penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan; serta
4) pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
2) penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
3) pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
4) penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
5) pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
6) penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
7) pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
8) penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
Peningkatan Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar;
3) Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund);
2) pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset internasional;
3) hilirisasi hasil penelitian;
4) penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen;
5) pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah;
6) penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
7) peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi;
8) penjaminan mutu layanan perguruan tinggi; serta
9) upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Peningkatan Kualitas Pendidikan Vokasi
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) penguatan SMK Pusat Keunggulan;
2) peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri;
3) peningkatan keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan tenaga kependidikan vokasi;
4) pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi (PTV);
5) penyediaan dana padanan dan dana kompetitif vokasi;
6) pengembangan pusat keunggulan PTV;
7) pendidikan kewirausahaan dan kecakapan kerja; serta
8) penyediaan bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.
Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) peningkatan litetasi;
2) fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;
3) revitalisasi bahasa daerah;
4) revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
5) pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta
6) fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.
Sumber : https://naikpangkat.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar