Jumat, 11 Agustus 2023

Kemendikbudristek Lepas 465 Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Luar Negeri

 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melepas 465 mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Luar Negeri tahun 2023. Sebanyak 345 mahasiswa penerima beasiswa untuk jenjang strata satu (S1), 35 mahasiswa untuk jenjang strata dua (S2), dan 85 mahasiswa untuk jenjang strata tiga (S3) akan memulai pendidikannya pada rentang Agustus hingga September 2023 di perguruan tinggi tujuannya masing-masing.


Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Iwan Syahril melepas para penerima beasiswa dengan berpesan bahwa penerima BPI harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan menjadi agen terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Selamat menempuh pendidikan kepada para penerima beasiswa yang sudah terpilih. Semoga sukses dan berkomitmen untuk membangun negeri dengan berkontribusi dan terlibat dalam gerakan Merdeka Belajar saat kembali ke Indonesia,” disampaikan Iwan dalam Pembekalan Studi BPI Tujuan Luar Negeri di Kantor Kemendikbudristek, pada Rabu (9/8).

Selama menjalani pendidikan, Iwan berpesan untuk menunjukkan semangat berkebinekaan global serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dengan membuka ruang komunitas baru. “Kalian harus berinvestasi dengan membuka pertemanan seluas-luasnya. Selain kemampuan bahasa asingnya semakin terasah, yang lebih penting adalah pemahaman tentang budaya yang berbeda itu akan memperkuat rasa kemanuasiaan kita,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan ini, Iwan juga menyampaikan untuk selalu menjaga integritas dan nama baik Indonesia. “Melakukan hal-hal yang melanggar integritas, berarti sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat Indonesia. Jangan ragu untuk menegur rekan Anda yang memiliki indikasi melakukan pelanggaran nilai-nilai integritas, khususnya terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPI,” tutur Iwan.

Di akhir sambutannya, Iwan menekankan kepada para penerima beasiswa untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan sebaik-baiknya dengan melakukan hal-hal yang positif. “Jangan sia-siakan kesempatan dan waktu yang telah anda dapatkan. Buat bangga Indoensia, pulanglah dengan tekad untuk membangun bangsa dan jangan pernah lelah untuk percaya bahwa negeri ini mencintai kalian,” tutur Iwan.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Pusat Layanan Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyampaikan, BPI adalah program beasiswa dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan dan membangun sumber daya manusia Indonesia, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. “Untuk itu, pesan saya kepada para penerima beasiswa adalah selesai tepat waktu dan selesai dengan prestasi yang membanggakan bagi bangsa Indonesia,” ujar Abdul Kahar.

BPI Kemendikbudristek terdiri dari berbagai jenis program beasiswa, yaitu untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik, Dosen Perguruan Tinggi Vokasi, Pelaku Budaya, Beasiswa Indonesia Maju, serta Guru dan Tenaga Kependidikan. Semua program beasiswa bergelar S1, S2, dan S3 untuk dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kemendikbudristek dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2023, BPI telah menjangkau penerima manfaat beasiswa sebanyak 6.236 mahasiswa yang tersebar di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk beasiswa luar negeri, negera tujuan penerima beasiswa yang paling banyak dituju adalah Australia sebanyak 139 mahasiswa.

Adapun, dari 20 perguruan tinggi teratas tujuan penerima beasiswa, terdapat lima perguruan tinggi dengan penerima beasiswa terbanyak, yaitu University of Toronto sebanyak 50 orang, University British of Columbia sebanyak 41 orang, Nanyang Technological University sebanyak 34 orang, Monash University sebanyak 33 orang, dan University of New South Wales (UNSW) sebanyak 22 orang.

Dalam acara pembekalan studi beasiswa BPI luar negeri, hadir secara luring 110 mahasiswa di Kantor Kemendikbudristek, dan mahasiswa lainnya mengikuti secara daring. Pembekalan studi ini merupakan wadah pemberian motivasi serta menekankan hak dan kewajiban sebagai penerima BPI. (Denis, Editor: Seno)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 376/sipres/A6/VIII/2023

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023

 









Tingkatkan Pemahaman Tentang Kerja Sama Antar Instansi, BKN Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama

 Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian ASN di Indonesia membuka kesempatan kepada semua instansi untuk bekerja sama dengan BKN guna mengoptimalkan tugas dan fungsi BKN dan instansi, sepanjang ruang lingkup kerja sama dalam batas kewenangan para pihak antar instansi dan memberikan kemanfaatan bagi para pihak. Amanah ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan BKN, yang diikuti secara luring dan daring oleh para pejabat Kanreg I hingga Kanreg XIV BKN di Aula Sasono Panggih Utomo Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada Kamis (10/8/2023).

Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BKN Nomor 29 tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Pemutakhiran peraturan yang menjadi pedoman kerja sama di BKN ini dilakukan mengingat peraturan lama tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan kerja sama BKN saat ini, baik pada konteks kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.

Lebih lanjut Sekretaris Utama menuturkan bahwa dengan diselenggarakannya acara ini, maka diharapkan Kantor Regional I sampai XIV BKN memiliki pemahaman yang sama dengan Kantor BKN Pusat terkait prosedur ataupun mekanisme kerja sama di BKN berikut tujuan kerja sama dengan berbagai instansi mitra kerja sama. Pada praktiknya, dalam bekerja sama dengan instansi mitra, BKN perlu memilih dan memilah secara seksama, mana kerja sama yang memang perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen kerja sama berupa Nota Kesepahaman dan/atau PKS, dan mana kerja sama yang cukup ditindaklanjuti dengan mekanisme bersurat atau komunikasi lainnya. “Harus dipahami, perikatan kerja sama melalui PKS memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu kecermatan dalam penyusunannya, setidaknya dari aspek substansi, tata naskah, dan legal drafting,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji selaku ketua penyelenggara kembali menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, setiap unit kerja ataupun kantor regional BKN dapat mengetahui aturan pelaksanaan kerja sama yang berlaku apabila ingin mengajukan ataupun diminta untuk menindaklanjuti kerjasama dengan instansi luar.

Sumber : https://www.bkn.go.id/