Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian ASN di Indonesia membuka kesempatan kepada semua instansi untuk bekerja sama dengan BKN guna mengoptimalkan tugas dan fungsi BKN dan instansi, sepanjang ruang lingkup kerja sama dalam batas kewenangan para pihak antar instansi dan memberikan kemanfaatan bagi para pihak. Amanah ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan BKN, yang diikuti secara luring dan daring oleh para pejabat Kanreg I hingga Kanreg XIV BKN di Aula Sasono Panggih Utomo Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada Kamis (10/8/2023).
Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BKN Nomor 29 tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Pemutakhiran peraturan yang menjadi pedoman kerja sama di BKN ini dilakukan mengingat peraturan lama tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan kerja sama BKN saat ini, baik pada konteks kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.
Lebih lanjut Sekretaris Utama menuturkan bahwa dengan diselenggarakannya acara ini, maka diharapkan Kantor Regional I sampai XIV BKN memiliki pemahaman yang sama dengan Kantor BKN Pusat terkait prosedur ataupun mekanisme kerja sama di BKN berikut tujuan kerja sama dengan berbagai instansi mitra kerja sama. Pada praktiknya, dalam bekerja sama dengan instansi mitra, BKN perlu memilih dan memilah secara seksama, mana kerja sama yang memang perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen kerja sama berupa Nota Kesepahaman dan/atau PKS, dan mana kerja sama yang cukup ditindaklanjuti dengan mekanisme bersurat atau komunikasi lainnya. “Harus dipahami, perikatan kerja sama melalui PKS memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu kecermatan dalam penyusunannya, setidaknya dari aspek substansi, tata naskah, dan legal drafting,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji selaku ketua penyelenggara kembali menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, setiap unit kerja ataupun kantor regional BKN dapat mengetahui aturan pelaksanaan kerja sama yang berlaku apabila ingin mengajukan ataupun diminta untuk menindaklanjuti kerjasama dengan instansi luar.
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar