Sabtu, 15 April 2023

ASN Dapat Kerja Fleksibel, Presiden Tetapkan Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

 

202300413 RILIS Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023

 

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah. Melalui kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat  dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan di bulan Ramadan, Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (byu/HUMAS MENPANRB)

 

Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara dapat diunduh pada tautan berikut:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERPRES/jenis/1690?PERATURAN%20PRESIDEN


Transformasi Jabatan Fungsional, Kementerian PANRB dan Kemdikbudristek Pastikan Angka Kredit Dosen Tidak Hangus

 

20230414 MENTERI Sosialisasi Peraturan Dosen 1

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04).

 

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 1/2023 tentang Jabatan Fungsional (JF) menjamin pengembangan karier yang lebih luas bagi Pejabat Fungsional, termasuk bagi JF Dosen.

Berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang mengemuka di kalangan dosen terkait implementasi peraturan tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada para dosen dan pemerhati pendidikan. ”Kami berterima kasih atas pertanyaan dan masukan yang kami terima soal tata kelola jabatan fungsional dosen. Maka kami sosialisasikan kembali soal ini bersama Kemdikbudristek dan BKN,” ujar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04). Sosialisasi diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi Kemdikbudristek, LL Dikti, dan PTKL mitra Kemdikbudristek melalui Zoom dan YouTube.

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PANRB adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas. “Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujar Anas.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandat Undang-Undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Instansi Pembina, yaitu Kemdikbudristek. Artinya, tata kelolanya bisa tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Terkait Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya, kini difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN, dan pemangku kepentingan terkait (perwakilan dosen).

”Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” tegas Anas.

20230414 MENTERI Sosialisasi Peraturan Dosen 1Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, Peraturan Menteri PANRB 1/2023 sudah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN. ”Bahkan misalnya soal dosen, dipersilakan ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemdikbudristek, untuk membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.

Alex juga menegaskan bahwa angka kredit yang telah diperoleh dosen sebelumnya tidak akan hangus. ”Angka kredit tidak hangus, sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaiannya sampai 30 Juni 2023,” tegas Alex.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PermenPANRB No. 1/2023 menjadi produk hukum yang mendorong Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat diakselerasi oleh seorang dosen secara optimal.

Tri Dharma Perguruan Tinggi dituangkan ketika menyusun sasaran kinerja pegawai yang memenuhi ekspektasi pimpinan dan nantinya akan dilakukan penilaian. “Hasil penilaian berupa predikat kinerja itu langsung bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Kalau itu terpenuhi dan memenuhi syarat maka para dosen yang bersangkutan insyaallah tidak akan ketinggalan pangkatnya,” tuturnya.

20230414 MENTERI Sosialisasi Peraturan Dosen 1

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Prof. Nizam mengatakan, Kemdikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi. ”Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang,” tegas Nizam.

“Yang sudah mengumpulkan, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya. Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada,” kata Nizam. (del/HUMAS MENPANRB)

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

 LARANGAN ASN MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK 

20230414 RILIS Surat Edaran No 7 Tahun 2023

 

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya. (HUMAS MENPANRB)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dapat diunduh pada tautan berikut:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1693?SURAT%20EDARAN

Sumber : https://menpan.go.id/

Jumat, 14 April 2023

Tidak Adakan Gelar Griya, Presiden Beri Keleluasaan Jajaran Pemerintah Berlebaran dengan Keluarga

 


Presiden Joko Widodo memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi jajaran pemerintah untuk berkumpul bersama keluarga, teman, dan tetangga pada momen Lebaran 1444 Hijriah. Untuk itu, Presiden tidak akan menggelar gelar griya atau open house pada Hari Raya Idulfitri tahun 2023.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat menjawab pertanyaan jurnalis usai meresmikan hunian milenial untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 13 April 2023.

 

"Kita sudah tiga tahun tidak buka puasa bersama, tidak open house. Saya memberikan keleluasaan untuk semuanya bisa berjumpa dengan keluarga, dengan sahabat-sahabatnya, bisa berjumpa dengan tetangga," ujar Presiden.

 

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menambahkan bahwa tahun 2023 adalah Lebaran pertama tanpa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPkM), setelah tiga tahun pandemi.

 

"Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan saat doorstop di hunian milenial, Bapak Presiden memberi kesempatan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga, sehingga Bapak Presiden tidak mengadakan open house," ujar Bey.

 

Lebih jauh, Bey menyebut bahwa perangkat kepresidenan yang biasa melekat dalam kegiatan Presiden Jokowi pun diminta sangat terbatas ketika cuti Lebaran.

 

"Bahkan perangkat yang terkait kegiatan selama Lebaran dan cuti bersama, Bapak Presiden minta sangat terbatas," tandasnya. (Humas Kemensetneg)

Selasa, 04 April 2023

KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI UMUM 2023

 KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI UMUM

 
  1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia dengan tema "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
  3. Foto yang diikutsertakan tidak melanggar norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi dan kekerasan, serta tidak mengandung merek komersial, maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
  4. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto.
  5. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast.
  6. Foto dibuat pada periode 1 Mei 2022 sampai 18 April 2023.
  7. Foto dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotoumum2023 paling lambat tanggal 18 April 2023, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
  1. Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain;
  2. Mengirimkan foto dalam format .JPG/.JPEG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal  2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolutionTidak diperkenankan menggunakan Drone.
  3. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan.
  1. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto.
  2. File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb/file.
  3. Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun. Foto juga tidak pernah digunakan sebagai materi publikasi komersial.
  4. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.ri .
  5. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.ri dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbudristek2023 #MerdekaBelajar #MerdekaBerbudaya dan #Hardiknas2023. Pastikan akun instagram peserta dalam pengaturan publik bukan private.
  6. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto.
  7. Fotografer bukan pegawai unit utama dan pusat-pusat di lingkungan Kemendikbudristek, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, atau wartawan.
  8. Panitia berhak menggugurkan karya foto serta membatalkan dan mengganti pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
  9. Kemendikbudristek berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbudristek. Kemendikbudristek dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan tersebut.
  10. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat.
  11. Hadiah pemenang sebagai berikut:
  1. Pemenang I    : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
  2. Pemenang II   : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
  3. Pemenang III  : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
  1. Lomba ini tidak dipungut biaya.
  2. Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id.

Sumber : 
https://www.kemdikbud.go.id/

KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI GURU DAN DOSEN 2023

 




KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI GURU DAN DOSEN
 
  1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia dengan tema "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
  3. Foto yang diikutsertakan tidak melanggar norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi dan kekerasan, serta tidak mengandung merek komersial, maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
  4. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto.
  5. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast.
  6. Foto dibuat pada periode 1 Mei 2022 sampai 18 April 2023.
  7. Peserta adalah pendidik (guru, dosen, atau pendidik lainnya) yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK/NIDN atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan (sekolah/lembaga kursus/perguruan tinggi/lainnya) tempat mengajar.
  8. Foto dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotogurudosen paling lambat tanggal 18 April 2023, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
  1. Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NUPTK/NIDN/surat keterangan dari pimpinan satuan Pendidikan (sekolah/lembaga kursus/perguruan tinggi/lainnya) tempat mengajar;
  2. Mengirimkan foto dalam format .JPG/.JPEG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal  2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolutionTidak diperkenankan menggunakan Drone.
  3. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan.
  1. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto.
  2. File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb/file.
  3. Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun. Foto juga tidak pernah digunakan sebagai materi publikasi komersial.
  4. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.ri .
  5. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.ri dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbudristek2023 #MerdekaBelajar #MerdekaBerbudaya dan #Hardiknas2023. Pastikan akun instagram peserta dalam pengaturan publik bukan private.
  6. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto.
  7. Fotografer bukan pegawai unit utama dan pusat-pusat di lingkungan Kemendikbudristek.
  8. Panitia berhak menggugurkan karya foto serta membatalkan dan mengganti pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
  9. Kemendikbudristek berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbudristek. Kemendikbudristek dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan tersebut.
  10. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat.
  11. Hadiah pemenang sebagai berikut:
  1. Pemenang I    : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
  2. Pemenang II   : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
  3. Pemenang III  : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
  1. Lomba ini tidak dipungut biaya.
  2. Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Jumat, 31 Maret 2023

Pengisian DRH PPPK Guru

Setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan dalam pengisian daftar riwayat hidup atau pengisian DRH PPPK Guru. Ini juga bisa menjadi faktor penyebab kegagalan pengisian DRH. Bagi Anda yang akan melakukan pengisian DRH, Cek enam hal tersebut karena pada dasarnya peserta juga harus cermat untuk mengisinya agar tak terjadi kesalahan.

Sementara itu, peserta juga diminta untuk terus memantau akun SSCASN masing-masing secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jika pemberkasan PPPK Guru sudah dibuka, peserta bisa langsung mengisi daftar riwayat hidup (DRH) Riwayat dan Perorangan.

DRH merupakan salah satu dokumen pemberkasan PPPK yang harus diisi agar peserta bisa mendapatkan NI PPPK. Berikut faktor-faktor yang menyebabkan pengisian DRH PPPK Guru gagal, sering kali luput dari perhatian.

1. Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir

Kolom nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan ulang dengan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam. Penulisan seperti yang telah dicontohkan.

2. Materai

DRH Riwayat diberi materai di bagian bawah dan ditandatangani dengan tinta hitam.

Apabila tidak dibubuhi dengan meterai ataupun materai yang digunakan tidak sesuai ketentuan (kedaluwarsa atau tidak cukup atau memiliki nomor seri yang sama dengan dokumen lainnya) maka dokumen DRH harus diperbaiki kembali oleh peserta.

3. Tandatangan

Apabila tidak ditandatangani maka DRH dianggap tidak sah sehingga harus diperbaiki kembali.

Tanda tangan harus mengenai bagian dari materai. Apabila tanda tangan tidak mengenai bagian dimaksud maka peserta akan diminta untuk memperbaikinya. Letak tanda tangan dan materai tidak ditentukan namun biasanya adalah posisi materai berada di sebelah kiri dari tanda tangan dan tanda tangan mengenai bagian dari materai.

4. Cetak

Setelah menyelesaikan pengisian DRH, klik tombol cetak DRH Perorangan dan DRH Riwayat.

5. Scan

Scan DRH Perorangan yang telah ditulis ulang nama, tempat, dan tanggal lahir, dengan huruf kapital dan tinta hitam serta DRH Riwayat yang telah ditempel materai Rp10.000 dan ditandatangani. Kedua DRH tersebut dijadikan satu file PDF ukuran maksimal 1.000 KB

6. Unggah dan Klik Resume

Unggah hasil scan DRH Perorangan dan DRH Riwayat. Jika sudah, jangan lupa klik resume.

Adapun persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK ini diatur dalam pasal 25 peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020. Berikut dokumen pemberkasan PPPK Guru yang harus diunggah. Seluruh dokumen harus berukuran maksimal 1.000 kb dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

– Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

– Daftar riwayat hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi satu file PDF dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN

– Bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja.

– Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

– Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

– Ijazah pendidikan asli atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri yang digunakan untuk melamar formasi CASN

– Transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN

– Surat lamaran kerja ASN yang ditujukan kepada instansi yang anda lamar. Sistem akan menampilkan lamaran pada awal pendaftaran, jika ada.

– Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah

– Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepada kantor regional BKN untuk instansi daerah.

Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

 pengisian DRH PPPK Guru yang dijadwalkan akan dibuka mulai 11 hingga 30 April 2023.

Sumber : https://naikpangkat.com/