Jumat, 31 Maret 2023

7 Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

 


Berikut ini ada tujuh ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal kenaikan pangkat guru PNS di tahun 2023 ini.

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi guru PNS ketika mendengar bahwa ia bisa naik pangkat. Karena dengan naik pangkat, guru PNS akan lebih baik lagi karirnya. 

Itu artinya guru PNS tidak hanya diuntungkan dengan adanya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 0378/B/HK.04.01/2023 mengenai Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Di dalamnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika guru ingin naik pangkat ke kelas jabatan di atasnya.

Guru PNS di daerah bisa mengajukan untuk naik pangkat tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan. Cek persyaratannya berikut.

Sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek, dalam hal melakukan penataan guru yang belum diangkat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke jabatan fungsional guru di kelas jabatan berikutnya, berlaku hal-hal:

  1. PNS yang bertugas sebagai guru atau tenaga pendidik yang masih belum memiliki sertifikat pendidik, bisa diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
  2. PNS yang dimaksud dalam poin a, dengan pangkat sebagai penata muda III/a yang bertugas sebagai guru untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik sebelum ditetapkannya Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.

Guru PNS di daerah yang dimaksud di sini wajib diangkat oleh PPK ke dalam jabatan fungsional guru.

  1. PNS yang dimaksud pada poin a, yakni guru yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah naik pangkat akan tetapi belum diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

Maka pengangkatannya dilakukan dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Salah satu syarat perpindahan dari jabatan lain adalah dengan mengikuti hingga lulus uji kompetensi bagi jabatan fungsional,
  2. Ketentuan mengenai uji kompetensi yang dimaksud, ditetapkan oleh direktur jenderal pada bidang jabatan fungsional guru.
  3. Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa pembiayaan untuk PNS dalam hal mendapat sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG.
  4. Pengangkatan guru PNS ke jabatan fungsional guru, dilakukan hingga enam bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Bagi guru PNS daerah yang ingin segera naik pangkat ke jabatan fungsional guru, perhatikan ketentuan dalam surat edaran oleh Dirjen GTK ini.

Sementara itu, BKN mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Di dalam surat tersebut dijelaskan mengenai usul kenaikan pangkat PNS 2023 periode April dan periode Oktober. Termasuk kenaikan pangkat guru PNS.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.

Untuk kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara.

Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.

Bagi anda yang sudah mengajukan usulan untuk kenaikan pangkat PNS pada periode tersebut, bisa mengeceknya melalui petikan SK yang telah diterbitkan pemerintah.

Karena bila merujuk dari informasi resmi yang telah dikeluarkan BKN, verifikasi usul kenaikan pangkat PNS periode April 2023 telah selesai.

Maka pengecekan dapat dilakukan melalui website/aplikasi resmi yang telah disediakan oleh BKN.

Sebab bila merujuk dari informasi yang disampaikan, mulai periode hari ini proses usul kenaikan pangkat dilakukan secara digital.

Lebih lanjut, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan usul kenaikan pangkat PNS di Bulan April 2023.

Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.

Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Terbaru! Peraturan Pemerintah No 15 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

 


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Hal baru dari Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 adalah terkait memberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.

Dinyatakan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Lebih lanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.

Penerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Aparatur Negara

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota Polri.
  5. Pejabat Negara.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri

  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

Pensiunan

  1. Pensiunan PNS.
  2. Pensiunan Prajurit TNI.
  3. Pensiunan Anggota Polri.
  4. Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima Tunjangan

  1. Penerima Tunjangan Veteran.
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
  3. Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  4. Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine.
  6. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.
  7. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.
  8. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak.
  9. Penerima Tunjangan Bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.
  10. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri.
  11. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
  12. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk :

  1. insentif kinerja;
  2. insentif kerja;
  3. tunjangan pengelolaan arsip statis;
  4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  5. tunjangan pengamanan;
  6. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  7. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  8. insentif khusus;
  9. tunjangan khusus provinsi Papua;
  10. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  11. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
  12. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
  13. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
  14. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  15. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  16. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan

Materi muatan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 antara lain sebagai berikut : 

  1. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
  2. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan;
  3. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;
  5. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
  6. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
  7. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

DI dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ditegaskan bahwa bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.

Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Kamis, 30 Maret 2023

Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya

 

Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Kawal Seleksi Terbuka JPT Pratama, Irjen Kemenag: Hindari Praktik Transaksional

 


Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2023 memasuki tahap penulisan makalah. Tahap yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, gedung Kementerian Agama, Jakarta ini diikuti sebanyak 89 peserta untuk 11 formasi setingkat Eselon II.

“Hindari praktik transaksional dalam promosi jabatan. Inspektorat Jenderal tidak segan-segan menindak tegas jika terjadi praktik transaksional dalam promosi jabatan. Kemenag butuh pemimpin yang berintegritas, profesional, dan terus berinovasi,” ucap Inspektur Jenderal Faisal usai memantau pelaksanaan seleksi terbuka di Aula HM Rasjidi, Jakarta, Rabu (29/03/2023).

“Saya harapkan seleksi ini sangat transparan dan sesuai ketentuan serta arahan Gusmen. Saya mendukung seleksi terbuka ini semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar. Dia menjelaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jumlah JPT yang diisi dengan metode seleksi terbuka sebanyak 11 formasi. Kepemimpinan yang profesional dan berintegritas dibutuhkan sesuai arahan Gusmen. Tidak boleh di dalamnya ada Kolusi, Korupsi, ataupun Nepotisme.” tegas Nizar.

“Pejabat Kemenag diharapkan mampu memenuhi harapan publik dan mempercepat transformasi layanan umat. Apabila saudara terpilih nanti menjadi pejabat pimpinan tinggi, berarti memang saudara yang paling qualified dan memenuhi seluruh persyaratan.” tuturnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nuruddin menambahkan, pelaksanaan kompetensi JPT secara terbuka didasarkan pada sistem merit. “Alhamdulillah pada tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan anugerah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan predikat baik untuk pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi,“ kata Nuruddin.

“Dalam tahap ini, diminta peserta untuk menyusun, menguraikan ide, solusi serta mengeluarkan gagasan terbaiknya berbentuk makalah selama 180 menit,” pungkasnya.

Ikut hadir di Aula HM Rasjidi, Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal, Panitia pada Biro Kepegawaian, dan para peserta ujian.

Sebelas formasi dalam seleksi terbuka JPT 2023 kali ini yaitu Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Investigasi, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Papua, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara, Kepala Biro AUPK UIN Sunan Ampel Surabaya, Kepala Biro AUPK UIN KH. Ahmad Siddiq Jember, Kepala Biro AUPK IAIN Kerinci, Kepala Biro AUPK Sultan Amai Gorontalo, dan Kepala Biro AUPK IAKN Palangkaraya. (Desi Hariati/Nurul Badruttamam)

Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

 


Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan. Presiden menyebut bahwa arahan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.

 

"Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum," ujar Presiden dalam keterangannya pada Senin, 27 Maret 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

 

Presiden juga menjelaskan bahwa arahan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan para pejabat pemerintah saat ini. Oleh karena itu, ia pun meminta jajaran pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 H.

 

"Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan," ungkap Presiden.

 

Presiden turut menginstruksikan jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama kepada kegiatan yang lebih bermanfaat. Mulai dari pemberian santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, hingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

"Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ucap Presiden. (Humas Kemensetneg)

Ini Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Menjadikan Alumni PGP sebagai Kepala Sekolah

 


Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menempatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah.
 
Salah satu daerah yang telah menerapkan Permendikbudristek ini dengan cepat ialah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pelaksana tugas Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Supriatin mengatakan saat ini sudah ada 30 Guru Penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas di wilayahnya.
 
“Saat ini Kota Bandar Lampung memiliki 289 Guru Penggerak untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dari jumlah tersebut, 23 orang telah diangkat sebagai Kepala Sekolah dan 7 orang diangkat menjadi pengawas,” ungkap Supriatin kepada Tim Press Tour Kementerian Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan di Kampus Universitas Negeri Lampung, Kamis (16-3-2023).
 
Supriatin mengungkapkan, jumlah Guru Penggerak yang telah diangkat menjadi Kepala Sekolah dan pengawas masih di bawah 50 persen. Hal tersebut dikarenakan masih banyak guru penggerak yang belum memenuhi persyaratan dari golongan kepangkatan.
 
Pada kesempatan yang sama, Supriatin didampingi oleh dua alumni Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 2 yang telah diangkat menjadi Kepala Sekolah, yaitu Meli Gustina, Kepala SDN 1 Panjang Selatan dan Heri Risdianto, Kepala SDN 2 Batu Putuk, Bandar Lampung.
 
Meli menyampaikan bahwa dirinya sangat beruntung mengikuti PGP sebagai peserta tertua di antara peserta lainnya. “Saya mendaftar diumur 49 tahun, umur 50 selesai pendidikan, dan di umur 51 saya diangkat menjadi kepala sekolah,” katanya.
 
Lebih lanjut, Meli mengatakan bahwa mengikuti PGP secara tidak sengaja, hal itu dikarenakan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) miliknya tidak dapat diakses dan mengharuskannya untuk mengunjungi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Namun di sana ia malah mendapatkan informasi terkait Guru Penggerak.
 
Kepala SDN 1 Panjang Selatan itu mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan diangkat menjadi kepala sekolah, karena ia hanya ditugaskan untuk mengikuti pelantikan. Akan tetapi, di saat yang bersamaan dirinya justru mendapat kabar bahwa dia diangkat menjadi kepala sekolah.
 
Ia mengaku bangga dapat menjadi bagian dari program PGP karena banyak ilmu baru yang belum pernah diperoleh. “Selain itu terdapat jejaring Guru Penggerak yang saling mendukung untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas,” ucap Meli.
 
Senada dengan Meli, Heri Risdiyanto menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai pendaftaran Guru Penggerak di saat membuka SIM PKB. “Saat melihat syarat-syaratnya, saya masuk ke dalam persyaratannya,” ungkap Heri.
 
Selain itu, Kepala SDN 2 Batu Putuk mengungkapkan bahwa ia menjadi kepala sekolah hanya bermodalkan dua kata “siap” kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas. Karena ia yakin, bahwa dengan bekal selama 9 bulan mengikuti PGP akan cukup memadai untuk menjadi kepala sekolah.
 
Berbekal pengalamannya, Heri mendorong guru senior maupun junior yang ada di SDN 2 Batu Putuk untuk mengikuti PGP. “Alhamdulillah, dari empat guru yang saya bimbing, dua di antaranya lulus,” pungkas Heri bangga. (Rayhan Parady/Editor: Denty A.)

Perguruan Tinggi Mulai Bersiap, Program Wirausaha Merdeka Targetkan 12.000 Peserta di Tahun 2023

 

Program Wirausaha Merdeka saat ini tengah membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Pelaksana untuk angkatan yang kedua. Tahun ini, Program Wirausaha Merdeka menargetkan jumlah peserta sebanyak 12 ribu mahasiswa.
 
Untuk menghimpun minat perguruan tinggi serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Soft Launching Program Wirausaha Merdeka Tahun 2023 untuk perguruan tinggi yang tergabung dalam LLDIKTI Wilayah II, VIII, IX, X, XI, XII, XV dan XVI, Jumat (24-3-2023) secara daring.
 
“Kolaborasi dengan seluruh mitra untuk menjadi mentor pendamping adik-adik mahasiswa dalam membangun kewirausahaannya sangatlah penting dan perlu terus diperkuat sehingga pengalaman dari para praktisi dan para pakar akan tertransfer dan menjadi inspirasi bagi adik-adik mahasiswa untuk mewujudkan cita-citanya,” terang Nizam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
 
Wirausaha Merdeka adalah salah satu program unggulan dalam kerangka kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran di bidang kewirausahaan selama satu semester di Perguruan Tinggi Pelaksana terpilih.
 
Program ini diselenggarakan untuk pertama kalinya di tahun 2022 lalu sebagai wadah untuk menanamkan pola pikir dan kompetensi dasar di bidang kewirausahaan, meningkatan keterampilan kerja dan pengalaman kewirausahaan mahasiswa, serta mempersiapkan lulusan perguruan tinggi untuk membangun usaha sendiri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wirausaha di Indonesia sekaligus menekan angka pengangguran terdidik tingkat perguruan tinggi.
 
Kiki Yuliati, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa Program Wirausaha Merdeka bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa di perguruan tinggi agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta pengalaman yang nyata sebagai modal yang dibutuhkan agar mereka nanti mampu menjadi wirausahawan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
 
“Saat ini jumlah angkatan kerja produktif terus meningkat dan Indonesia membutuhkan lebih banyak lapangan kerja,” kata Kiki.
 
Pelaksanaan Program Wirausaha Merdeka 2023 diawali dengan tahap pendaftaran, seleksi, dan penetapan Perguruan Tinggi Pelaksana yang akan berlangsung hingga akhir Mei mendatang. Proses seleksi dilakukan oleh reviewer yang telah ditentukan oleh pengelola Program Wirausaha Merdeka, dengan komponen penilaian meliputi profil perguruan tinggi, program kewirausahaan yang diusulkan, serta perencanaan dan pengelolaan keuangan.
 
Selanjutnya, pendaftaran akun mahasiswa akan dibuka mulai tanggal 20 April. Program ini dapat diikuti oleh mahasiswa aktif pada jenjang pendidikan D2, D3, D4, dan S1 minimal semester 3, yang bisa memperoleh rekognisi pembelajaran hingga 20 SKS, dan bisa pula diikuti oleh mahasiswa jenjang S2 dan S3 tanpa rekognisi SKS.
 
“Kami mengajak seluruh pihak untuk ambil bagian dalam program Wirausaha Merdeka dan bersama-sama kita mengambil langkah maju menyambut masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutur Kepala Program Wirausaha Merdeka, Gamaliel Waney. (Tim MBKM, Editor: Vicka)