Rabu, 29 Maret 2023

Apa itu Transisi Paud-SD?

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan regulasi baru tentang Transisi PAUD-SD.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari sekolah jenjang PAUD menuju Sekolah Dasar. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi hak – hak anak guna mendapatkan kemampuan fondasinya.

Dengan kata lain, SE tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran anak PAUD jelang masuk SD. Berbeda dengan anak SD, transisi PAUD-SD bertujuan agar mereka yang belum melalui masa belajar di PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang mumpuni.

Kemendikbud Ristek mengusung enam fondasi dalam gerakan transisi PAUD-SD yang harus dimiliki anak pada jenjang Sekolah Dasar. Nantinya enam fondasi tersebut akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran bagi para guru jenjang SD maupun pengajar di PAUD.

Selain untuk para guru, Kemendikbud juga menyediakan alat bantu untuk para dinas, sekolah, masyarakat, dan mitra untuk melakukan pengawalan.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal tersebut telah disebarkan ke masing – masing PAUD dan SD di daerah masing – masing sebagai alat komunikasi.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud, adapun isi dari Surat Edaran (SE) tersebut adalah sebagai berikut;

1.Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar tidak menggunakan seleksi Baca Tulis Hitung (Calistung).

Seperti yang tertulis dalam laman resmi dipsd.kemdikbud.go.id, penerapan Calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar membuat manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas, antara mengikuti tuntutan untuk memenuhi syarat calistung, atau tetap mengikuti kebijakan yang tidak mewajibkan peserta didik bisa calistung saat setelah menempuh jenjang PAUD.

Itulah sebabnya SE ini bertujuan untuk menghapus calistung sebagai dasar untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar.

2. Pada 2 (dua) minggu pertama di tahun ajaran baru, guru atau penyelenggara pendidikan harus;

a. Memfasilitasi anak dan orang tuanya untuk mengenal lingkungan belajar dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) hari.

b. Menerapkan sistem pembelajaran yang mampu menunjukkan ketercapaian siswa sebagai asesmen awal

3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan PAUD-SD harus setara dalam;

a. Memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memberikan fondasi kepada peserta didik

b. Melakukan asesmen dengan tidak menerapkan tes tulis dan lisan

c. Memberikan laporan hasil belajar yang meliputi informasi terkait perkembangan peserta didik secara komprehensif

Selain ketiga poin yang harus didapatkan peserta didik di atas, Dinas Pendidikan juga harus memperhatikan 4 (empat) hal terkait transisi PAUD-SD. Adapun empat hal tersebut adalah;

  1. Menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk pengawas, pemilik, atau kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini maupun kepala satuan Sekolah Dasar di wilayahnya masing – masing
  2. Format Surat Edaran tersebut harus merujuk pada ketentuan sebagaimana yang telah dilampirkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 0759/C/HK.04.01/2023
  3. Mendorong pembentukan forum komunikasi PAUD-SD sesuai dengan panduan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD yang telah terbentuk.

Itulah inti utama dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek. Untuk lebih jelasnya, para guru dan penyelenggara pendidikan dapat mengunduh Surat Edaran, Booklet Advokasi, dan Panduan Forum Komunikasi melalui website https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/

Sumber : https://naikpangkat.com/

Senin, 27 Maret 2023

Formasi PPPK 2023 Terbuka untuk Guru Swasta, Formasinya Ratusan Ribu!

 Berikut ini formasi PPPK 2023 untuk guru swasta dengan formasi ratusan ribu. Kesempatan emas ini jangan sampai dilewatkan.

Diketahui, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh khalayak umum.

Terlebih lagi, seleksi PPPK Guru 2023 membuka ribuan formasi termasuk untuk guru di instansi swasta.

Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB juga sudah meminta Pemerintah atau instansi daerah untuk mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 dengan batas waktu hingga 30 April 2023.

Bahkan, di tahun ini diprediksi untuk kuota formasi PPPK Guru 2023 mencapai angka 580.202 untuk penempatan di instansi daerah.

Untuk itu, bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka.

Di lansir dari Kompas.id bahwa jadwal pendaftaran akan dibuka di kurun waktu Mei atau Juni 2023.

Perlu Anda ketahui, terdapat empat kualifikasi untuk para pendaftar PPPK Guru 2023.

Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.

Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

– THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

– Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

– Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

– Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

Kemudian, untuk pelamar prioritas 3 yang merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,

Serta, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Untuk pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023.

Dimana, ada formasi PPPK 2023 untuk guru swasta yang masuk kualifikasi pelamar prioritas empat (P4) atau umum.

Namun untuk guru swasta terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023.

Adapun ketentuan tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

”Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.

Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai guru swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi guru swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.

Untuk mempersiapkan diri menjelang dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2023.

Ada baiknya, Anda mempersiapkan 10 dokumen ini agar tidak tergesa-gesa saat pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka.

Perlu diketahui, bahwa persyaratan dokumen ini diperoleh dari pendaftaran PPPK Guru di tahun sebelumnya, dan dapat sewaktu-waktu berubah.

Adapun file dokumen yang dapat Anda cicil dari sekarang adalah:

– File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN

– File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN

– File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang sobat lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran jika ada)

– File pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

– File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 20219 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN

– File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

– File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Demikian informasi soal formasi PPPK 2023 untuk guru swasta yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas empat (P4) atau pelamar umum. 

Sumber : https://naikpangkat.com/



Surat Edaran Kemendikbud, Batas Akhir 31 Maret! : Ketentuan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan

 


Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023  tentang Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Di dalam Surat Edaran Kemendikbud Pemutakhiran Data Sarpras Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan disampaikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.

Untuk itu Sesuai surat edaran kemendikbud, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik

  1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
  2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
    • data prasarana pendidikan;
    • data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
    • ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
  4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Penilaian kerusakan bangunan

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

Ketentuan lainnya

  1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.
  2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
mengenai Surat Edaran Kemendikbud, Batas Akhir 31 Maret! : Ketentuan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan. 
Sumber : https://naikpangkat.com/

Sabtu, 25 Maret 2023

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMK | Olahraga dan Kesehatan Jasmani | 01 Jun - 16 Sep 2023

 Dalam kebijakan dan program Manajemen Talenta Nasional (MTN) dan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi bagian dari melaksanakan tugas pengembangan talenta bidang olahraga. Dalam hal ini, peran yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek adalah menyiapkan bibit-bibit talenta olahraga yang bersumber dari peserta didik yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga. Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) kemudian bertugas melakukan identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi untuk menghasilkan peserta didik berprestasi di bidang olahraga. Salah satu yang dilakukan adalah memprogramkan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun pada semua jenjang pendidikan.

Menandai semangat Merdeka Belajar, Merdeka Berprestasi, untuk pulih sepenuhnya dari keterpurukan karena pandemi, setelah adaptasi terobosan pelaksanaan O2SN di masa pandemi, pada tahun ini BPTI kembali akan melaksanakan ajang talenta O2SN dalam berbagai cabang, untuk jenjang SMK, secara luring bertahap dan secara hibrid. Pelaksanaan melalui mekanisme luring secara bertahap diharapkan dapat menjadi berita baik untuk anak-anak Indonesia yang sudah merindukan untuk dapat berinteraksi dan berekspresi seutuhnya, sekaligus menjalin persahabatan antar talenta emas bangsa.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK Tahun 2023 dapat mengunduh panduan dan ketentuan lainnya pada lampiran dibawah ini : 


Lampiran
Portal O2SN Tabel Penilaian Pancalomba O2SN Jenjang SMK Tahun 2023Tutorial Portal Registrasi TerpaduPedoman O2SN Jenjang SMK Tahun 2023

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP | Olahraga dan Kesehatan Jasmani | 18 - 24 Sep 2023

 Dalam kebijakan dan program Manajemen Talenta Nasional (MTN) dan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi bagian dari melaksanakan tugas pengembangan talenta bidang olahraga. Dalam hal ini, peran yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek adalah menyiapkan bibit-bibit talenta olahraga yang bersumber dari peserta didik yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga. Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) kemudian bertugas melakukan identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi untuk menghasilkan peserta didik berprestasi di bidang olahraga. Salah satu yang dilakukan adalah memprogramkan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun pada semua jenjang pendidikan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMP/MTs Tahun 2023 dapat unduh panduan dan ketentuan lainnya pada lampiran dibawah ini : 



Lampiran
Portal O2SN Pedoman O2SN Jenjang SMP/MTs Tahun 2023Tabel Penilaian Trilomba O2SN Jenjang SMP/MTs Tahun 2023Tutorial Portal Registrasi Terpadu

Olimpiade Sains Nasional SMP | Sains dan Teknologi | 02 May - 02 Sep 2023

 Program dalam rangka meningkatkan prestasi peserta didik di bidang sains yaitu penyelenggaraan kegiatan Olimpiade Sains  Nasional atau disebut OSN. Pelaksanaan OSN jenjang SMP tahun 2023 berupaya untuk dapat menghasilkan anak-anak berprestasi  di bidang Matematika, IPA, dan IPS dan mampu berdaya saing nasional maupun global. Melalui OSN ini, kami berharap dapat  menjadi ruang atmosfer olimpiade yang sehat dan bertumbuh  dalam budaya yang silih asih dan asuh. Dukungan segenap pihak  sangat diperlukan dalam menyiapkan peserta didik menjadi  generasi bangsa yang kelak turut andil dalam kemajuan Indonesia.

Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia SMP | Sains dan Teknologi | 20 Mar - 30 Apr 2023

Olimpiade Pelitian Siswa Indonesia merupakan ajang penelitian pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat guna mempersiapkan peserta didik untuk membangun Indonesia melalui gagasan terbaru dan berkelanjutan. OPSI tahun 2023 menggagas tema yaitu menduniakan gagasan dan dilaksanakan secara daring.

Informasi lebih lanjut silakan unduh Panduan Teknis Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) SMP 2023 dan ketentuan lainnya pada lampiran dibawan ini


Lampiran
Portal OPSI SURAT KETERANGAN SEKOLAHSURAT PERNYATAAN PESERTAPedoman OPSI 2023Tutorial Portal Registrasi Terpadu