Senin, 27 Maret 2023

Formasi PPPK 2023 Terbuka untuk Guru Swasta, Formasinya Ratusan Ribu!

 Berikut ini formasi PPPK 2023 untuk guru swasta dengan formasi ratusan ribu. Kesempatan emas ini jangan sampai dilewatkan.

Diketahui, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh khalayak umum.

Terlebih lagi, seleksi PPPK Guru 2023 membuka ribuan formasi termasuk untuk guru di instansi swasta.

Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB juga sudah meminta Pemerintah atau instansi daerah untuk mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 dengan batas waktu hingga 30 April 2023.

Bahkan, di tahun ini diprediksi untuk kuota formasi PPPK Guru 2023 mencapai angka 580.202 untuk penempatan di instansi daerah.

Untuk itu, bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka.

Di lansir dari Kompas.id bahwa jadwal pendaftaran akan dibuka di kurun waktu Mei atau Juni 2023.

Perlu Anda ketahui, terdapat empat kualifikasi untuk para pendaftar PPPK Guru 2023.

Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.

Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

– THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

– Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

– Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

– Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

Kemudian, untuk pelamar prioritas 3 yang merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,

Serta, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Untuk pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023.

Dimana, ada formasi PPPK 2023 untuk guru swasta yang masuk kualifikasi pelamar prioritas empat (P4) atau umum.

Namun untuk guru swasta terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023.

Adapun ketentuan tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

”Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.

Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai guru swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi guru swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.

Untuk mempersiapkan diri menjelang dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2023.

Ada baiknya, Anda mempersiapkan 10 dokumen ini agar tidak tergesa-gesa saat pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka.

Perlu diketahui, bahwa persyaratan dokumen ini diperoleh dari pendaftaran PPPK Guru di tahun sebelumnya, dan dapat sewaktu-waktu berubah.

Adapun file dokumen yang dapat Anda cicil dari sekarang adalah:

– File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN

– File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN

– File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang sobat lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran jika ada)

– File pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

– File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 20219 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN

– File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

– File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Demikian informasi soal formasi PPPK 2023 untuk guru swasta yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas empat (P4) atau pelamar umum. 

Sumber : https://naikpangkat.com/



Tidak ada komentar: