Selasa, 14 Februari 2023

Berikut Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

 


Ada informasi penting yang harus diketahui oleh para guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Informasi ini adalah berkaitan dengan syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Untuk menjabat, guru harus memenuhi beberapa kriteria – kriteria tertentu.

Meski menjadi bagian dari tugas tambahan, guru tetap harus memenuhi segala persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Syarat – syarat tersebut berlaku bagi semua guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat kepala sekolah bagi para guru dengan status PPPK. Dengan demikian, munculnya syarat terbaru menjadi kepala sekolah tersebut merupakan kebijakan baru.

Guru yang berstatus PPPK ini merupakan program baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek. Seperti yang telah diketahui juga bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap ke- 3.

Mengenai syarat terbaru menjadi kepala sekolah telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat regulasi mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Secara lebih detail syarat tersebut tercantum didalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat guru penggerak

4. Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang memiliki status PNS

5. Guru ASN yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilain kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

8. Guru ASN yang sehat jasmani dan rohani

9. Guru ASN yang tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

10. Guru ASN yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

11. Guru ASN yang tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

12. Guru ASN yang telah berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Itulah syarat terbaru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh para guru apabila akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut menyinggung sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syaratnya. Penggunaan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat menjadi kepala sekolah tidak terlepas dari harapan Kemendikbud Ristek yang ingin mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Tentunya ini kesempatan bagi para guru PPPK maupun PNS yang telah memiliki sertifikat guru penggerak untuk melangkah kedepan dengan menjadi kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian informasi syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Berikut Cara Login Akun Belajar Id

 


Akun belajar id merupakan akun pembelajaran digitan yang dirilis oleh Kemendikbud untuk tenaga kependidikan, guru, dan siswa. Ketika login akun belajar id, Anda akan mendapatkan banyak panduan untuk mengenali apa itu akun belajar id melalui rangkaian program. Misalnya, adanya webinar pengenalan akun pembelajaran. Nantinya, Anda juga bisa menggunakan akun tersebut untuk mengakses berbagai layanan atau aplikasi pembelajaran yang berbasis elektronik.

Lalu, sudahkah Anda tahu bagaimana cara mendaftarakan, mengaktifkan, dan masuk ke akun belajar id? Jika belum, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

Mendaftarakan Akun Belajar Id

Umumnya, yang mengurus pendaftaran akun belajar adalah OPS (operator sekolah). Ada beberapa langkah dalam pendaftaran akun tersebut, yaitu:

  1. OPS (operator sekolah) mengakses alamat registrasi di data.kemendikbud.go.id, lalu login melalui alamat tersebut.
  2. Di laman utama, klik menu yang bernama ‘Unduh Akun’. Setelah itu, pilih PTK atau Peserta Didik agar bisa mengunduh file CSV. File tersebut memuat ID dan juga password pengguna, baik untuj tenaga kependidikan, guru, ataupun murid.
  3. Cek ulang file SCV untuk memastikan bahwa masing-masing pengguna mendapatkan ID dan Password. Jika sudah, bagikan secara personal keoada pihak (user) yang bersangkutan.

Mengaktifkan Akun Belajar Id

Semua user bisa mengaktifkan akun masing-masing secara personal. Tentu saja, Anda bisa meminta bantuan OPS ketika menemui kendala. Berikut langkahnya:

  1. Mintalah terlebih dahulu ID dan Password kepada OPS agar bisa mengakses akun belajar.
  2. Masuklah ke mail.google.com. Lalu, isilah kotak dialogue dengan nama akun atau ID serta password dari OPS.
  3. Anda akan melihat adanya syarat dan ketentuan. Klik ok untuk menyetujuinya. Sehingga, Anda bisa mengakses akun belajar.
  4. Akun sudah aktif. Anda bisa login akun belajar id kembali dan mengakses semua layanan di dalamnya.

Login Akun Belajar Id

Akun belajar sudah terdaftar dan berstatus aktif. Maka, tugas Anda selanjutnya adalah login dan memanfaatkan layanan aplikasi pembelajaran beserta fitur-fitur yang tersedia. Untuk masuk ke akun, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Sekali lagi, pasti bahwa Anda sudah memiliki ID dan password akun. Jika belum, Anda bisa meminta kepada operator sekolah.
  2. Buka google search engine. Ketikkan alamat mai.google.com. Setelah itu, Anda akan melihat ikon bulat di pojok kanan. Itu adalah ikon profil G-mail Anda. Langsung saja, klik akun tersebut.
  3. Ikon profil G-mail akan menampilkan akun Anda, baik itu akun utama atau beberapa akun cadangan lainnya. Yang harus Anda lakukan adalah klik ‘tambah akun’. Nanti, Anda harus mengisi user atau ID. Isi saja sesuai ID akun belajar, begitu juga dengan passwordnya. Selanjutnya, klik login atau masuk.
  4. Anda akan berada di laman utama akun belajar ketika berhasil login. Di laman tersebut terdapat notifikasi ‘selamat datang’ karena Anda barus saja mengaktifkan akun belajar (baru). Klik saja tombol atau menu ‘terima’.
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan perintan untuk membuat kata sandi baru yang lebih kuat. Sebenarnya, ini adalah opsional. Namun, sebaiknya, Anda membuatnya lagi dengan password yang lebih aman, tetapi tetap mudah diingat. Anda bisa mengetik ulang dan mengkonfirmasi perubahan sandi tersebut, yaitu dengan menekan ‘ubah sandi’. Nanti, akan muncul notifikasi ‘update password’. Anda tinggal klik pilihan itu.
  6. Perhatikan pojok atas layar, tepatnya di bagian kanan. Lihatlah apakah di samping kiri akun g-mail terdapat akum baru berupa akun belajar id. Jika ada, maka akun belajar Anda sudah aktif. Anda bisa segera beroperasi dan memanfaatkan fitur akun dengan klik icon titik 9. Lalu, Anda tinggal memilih menu atau fitur yang hendak Anda gunakan.

Bagaimana? Untuk login akun belajar id cukup sederhana, bukan? Segera aktifkan akun Anda dan nikmati layanan pembelajaran di dalamnya!

Sumber : https://naikpangkat.com/


Senin, 06 Februari 2023

Aktivasi PIP Diperpanjang, SD SAMPAI SLTA



Waktu aktivasi SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) secara resmi diperpanjang hingga pertengahan februari. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan tambahan yakni 2 minggu setelah tenggat waktu yang diberikan. Aktivasi PIP diperpanjang setelah melihat data bahwa masih banyak peserta didik belum melakukan aktivasi akunnya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek memberikan batas akhir dalam mengurus Aktivasi PIP ini hingga akhir bulan januari, tepatnya tanggal 31 Januari 2023. Namun, telah diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.

Melalui kanal resmi instagramnya, dijelaskan bahwa ada kemungkinan keterlambatan dalam pengurusan oleh penerima PIP. Sehingga kepada siswa yang sudah masuk nominasi PIP 2022 dapat melakukan perpanjangan hingga 10 hari mendatang, yaitu tanggal 15 februari.

Diketahui dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, hingga 15 Desember 2022 kemarin, masih terdapat 2 juta lebih siswa di seluruh jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

2 juta tersebut adalah 1.484.197 siswa SD, 312.810 siswa SMP, dan 242.540 siswa SMA, ditambah 329.171 siswa SMK. Seluruh data yang belum melakukan aktivasi PIP tersebut belum melakukan pendataan pada database PIP karena tidak mengetahui tenggat waktu pengisian, atau bahkan tidak tahu menahu bahwa perlu diurus oleh siswa sendiri.

Sayangnya, apabila hingga tanggal 15 februari 2023 rekening belum diaktivasi, maka PIP yang didatakan untuk siswa akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Pada bulan oktober 2022 lalu, pencairan bantuan PIP sudah diberikan atau tersalurkan untuk 11.9 juta dari 17 juta lebih total alokasi jumlah peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dengan demikian, maka akan sangat disayangkan karena bantuan ini dapat membantu siswa dalam memperoleh kualitas pendidikan yang cukup untuk keberlanjutannya selama menempuh jenjang tersebut.

Kebutuhan mulai perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transport, praktik mata pelajaran, maupun biaya kompetensi dapat mempergunakan bantuan PIP ini. Sesuai data yang diterima, di bawah ini adalah besaran yang diberikan kepada siswa per tahunnya (2021):

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dukungan sebesar Rp 450 ribu rupiah per tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dukungan sebesar Rp 750 ribu rupiah per tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dukungan sebesar Rp 1 juta rupiah per tahun

Adapun siswa juga harus memperhatikan kriteria penerima PIP tahun lalu atau tahun 2022. Diantaranya adalah:

  • Memiliki KIP
  • Merupakan siswa dari keluarga miskin/rentan dan/atau mendapatkan pertimbangan khusus seperti:
  • Tergolong dalam Program Keluarga Harapan
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  • Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Terdampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (DO) yang berharap kembali bersekolah
  • Difabel, korban musibah, orang tua yang ter-PHK, dari keluarga terpidana/dari daerah konflik, atau berada di LAPAS, dan/atau memiliki lebih dari tiga (3) saudara di rumah
  • Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Namun, peserta didik yang ingin melakukan pengecekan pada bantuan PIP juga cukup mudah, yaitu cukup masuk melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id, lalu masukkan NISN dan NIK (pada KTP). Masukkan kode captcha agar tidak terdeteksi robot dan cek identitas sesuai keterangan yang tertera.

Peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada agar dapat dicairkan tepat pada waktunya. Sekolah dapat melakukan pengecekan pendaatan sekaligus memberikan bantuan secara langsung melalui forum bersama sesuai jadwal pencairan yang diberitahukan.

Demikian informasi mengenai Aktivasi PIP yang diperpanjang. Semoga bermanfaat.

sumber : https://naikpangkat.com/

Senin, 30 Januari 2023

Kabar Baik Bagi Calon Mahasiswa, Jumlah Soal UTBK SNBT 2023 Dikurangi?

 


Bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dan mendaftar melalui jalur tes Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), ada kabar baik nih buat kalian.

Tapi, sebelum itu kita akan membahas terkait soal UTBK dan SNBT.

Apa sih soal UTBK dan SNBT itu?

UTBK adalah ujian atau tes seleksi yang kita ikuti saat masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Again, UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Nah, itu artinya soal UTBK adalah soal tes yang akan diujikan saat mengikuti UTBK.

Nah, sedangkan SNBT adalah proses seleksi masuk PTN yang menggantikan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

SNBT dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah atas, yaitu SMA, SMK, MA, atau sederajat.

Syarat Peserta SNBT 2023

1. Memiliki akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA, MA atau SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

4. Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel/cap sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.

5. Siswa lulusan SMA, MA, SMK atau sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

6. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

7. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

8. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

9. Peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.

1. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.
Kalian sudah siap menghadapi soal UTBK SNBT 2023? Nah, berikut kabar baiknya:

Jumlah soal UTBK SNBT 2023, jumlahnya berubah.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/


Jumat, 27 Januari 2023

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmu

Bengkulu yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia ini punya banyak destinasi wisata menarik. Apalagi buat kamu pecinta wisata alam. Ada gunung, pantai, hingga air terjun indah yang bisa kamu datangi. 

Sepuluh wisata Bengkulu berikut ini bisa jadi rekomendasi liburan serumu!

1. Benteng Marlborough

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/catperku

Benteng peninggalan Inggris ini sempat digunakan untuk kantor, penjara, dan barak. Pada tahun 1977, Depdikbud mengambil alih benteng dan melakukan pemugaran.

Bangunan wisata Bengkulu yang desainnya menyerupai bentuk kura-kura ini sangat luas. Menariknya, bagian belakang benteng langsung menghadap ke Samudera Hindia. 

Lokasi: Jalan Benteng, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu

Jam operasional: 08.00-18.00

Harga: Rp5.000

Harga: Rp5.000

2. Pantai Air Bengkenang



10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmu

Meski jalan menuju pantai ini cukup licin dan sulit dilalui, semua perjuangan kamu bakal terbayar lunas saat melihat keindahan pantai dengan beragam spot  menarik. Kamu juga bisa menikmati hasil laut yang segar dan nikmat di wisata Bengkulu ini. 

Lokasi: Kelurahan Tanjung Besar, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan

Jam operasional: 24 jam 

Harga: Rp7.000

3. Pantai Sungai Suci

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/ruangindera

Saat mengunjungi pantai wisata Bengkulu ini, kamu akan langsung disuguhkan pulau kecil di tengah laut. Kamu bisa menyeberang melalui jembatan gantung yang cukup menguji adrenalin. Tenang, jembatan tersebut terbuat dari tali tambang yang kuat dengan alas papan kayu tebal. 

Lokasi: Jalan Pesisir Pantai Panjang, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah

Jam operasional: 24 jam

Harga: Rp5.000

4. Gunung Kaba

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/ah_yar86

Gunung dengan ketinggian sekitar 1.937 meter di atas permukaan laut ini punya kawah yang sangat indah. Karena tak begitu tinggi, gunung ini cocok untuk pendaki pemula.

Terdapat dua jalur utama, yakni berupa tanah dan aspal. Selama mendaki, kamu bisa menemukan bunga Rafflesia Arnoldi di wisata Bengkulu ini. 

Lokasi: Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong

Jam operasional: 24 jam 

Harga: Gratis

5. Pantai Padang Betuah

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/kekenseptada_

Di Pantai Padang Betuah, kamu bisa menikmati keindahan pantai dan danau dari atas bukit. Untuk mencapai bukitnya, kamu harus serba hati-hati, karena medannya agak menanjak. Hamparan rumput di atas bukit menambah atmosfer di wisata Bengkulu ini jadi lebih tenteram dan sejuk. 

Lokasi: Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah

Jam operasional: 24 jam

Harga: Rp10 ribu

6. Danau Suro

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/cindypuspaar

Danau yang digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ini juga jadi wisata Bengkulu yang menarik. Kamu bisa naik perahu atau rakit untuk berkeliling di sekitar danau, sekadar menikmati ketenangannya. Ada pula pemancingan buat kamu yang suka memancing. 

Lokasi: Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu

Jam operasional: 08.00-18.00

Harga: Rp5.000

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Paling Indah di Kawasan Danau Toba, ke Sini Yuk!

7. Air Terjun Singkai

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/dimasbrowww

Keindahan wisata Bengkulu yakni Air Terjun Singkai ini bakal sebanding dengan perjuangan mencapai tujuan. Kamu harus menyeberang menggunakan rakit, lalu turun melewati beberapa anak sungai tanpa jembatan. Kalau hujan, kamu harus menginap, karena sungai tidak bisa diseberangi. 

Lokasi: Kelurahan Lubuk Selandak, KecamatanTeramang Jaya, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu

Jam operasional: 24 jam

Harga: Gratis

8. Pantai Panjang

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/luckymarz_

Pantai Panjang merupakan wisata Bengkulu yang paling sering dikunjungi. Aksesnya yang mudah menjadi alasan utamanya.

Garis pantai yang memanjang dengan deburan ombak jadi alasan lainnya. Kamu juga bisa melihat banyaknya perahu nelayan yang sedang mencari ikan. 

Lokasi: Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu

Jam operasional: 24 jam 

Harga: Gratis

9. Pulau Tikus

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/deson_choi

Buat kamu yang ingin mengunjungi wisata Bengkulu ini, datanglah ke Pantai Malabero untuk menyewa perahu. Perahunya dibanderol Rp150-400 ribu, tergantung kelengkapan fasilitas yang dipilih. Saat sampai di Pulau Tikus, kamu bisa snorkeling sembari menikmati keindahan bawah lautnya. 

Lokasi: Kelurahan Sumur Melele, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu

Jam operasional: 09.00-17.30

Harga: Gratis

10. Hutan Bakau Pulau Baai

10 Wisata Bengkulu Paling Hits dan Pas untuk Liburanmuinstagram.com/cindypuspaar

Pulau Baai, Bengkulu, memiliki hutan bakau seluas kurang lebih 200 hektare. Tidak hanya menikmati indahnya bakau di wisata Bengkulu ini, kalau beruntung, kamu juga bisa menemui banyak hewan langka. Mulai dari bajing kelapa, lutung kelabu, berang-berang, hingga elang tiram. 

Lokasi: Kecamatan Sumber Jaya, Pulau Baai, Bengkulu

Jam operasional: 08.00-17.00 

Harga: Rp10 ribu

Itulah sepuluh wisata Bengkulu yang bisa kamu kunjungi. Dari sepuluh tempat di atas, mana yang paling membuatmu penasaran?

Sumber : https://www.idntimes.com/





om/indahjelita

Meski jalan menuju pantai ini cukup licin dan sulit dilalui, semua perjuangan kamu bakal terbayar lunas saat melihat keindahan pantai dengan beragam spot  menarik. Kamu juga bisa menikmati hasil laut yang segar dan nikmat di wisata Bengkulu ini. 

Lokasi: Kelurahan Tanjung Besar, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan

Jam operasional: 24 jam 

Harga: Rp7.000

Kamis, 26 Januari 2023

Tingkatkan Layanan Kepegawaian Berbasis Digital, Kanreg VII BKN Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kota Palembang

 



Humas Kanreg VII BKN, Dalam rangka meningkatkan layanan kepegawaian berbasis digital, Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palembang melalui pembinaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di wilayah Kota Palembang. Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Regional (KaKanreg) VII BKN Palembang Margi Prayitno berharap, bahwa Pemerintah Kota Palembang dapat terus meningkatkan pelayanan kepegawaian secara akuntabel dan baik kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN)nya.

Lebih lanjut, Margi menyatakan bahwa BKN VII Palembang telah memercayakan kepada kawan-kawan pengelola kepegawaian, baik yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang, yang telah menunjukkan pelayanan kepegawaian yang baik. Hal ini terbukti dengan realisasi Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerbitan Surat Keputusan (SK) KP pada setiap periodenya yang berjalan optimal.

“Saya yakin kawan-kawan pengelola kepegawaian yang ada di BKPSDM maupun di lingkungan OPD Kota Palembang sudah menunjukkan pelayanan kepegawaian yang baik bagi ASN”, ujar Margi dalam kunjungannya pada kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan Pengelolaan Arsip Kepegawaian yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kota Palembang, Selasa (24/01/2023).

Turut hadir mendampingi KaKanreg VII BKN Palembang, Kepala Bidang INKA Kanreg VII BKN Palembang Joko Warsito. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Palembang Riza Pahlevi, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Kepegawaian di Lingkungan BKPSDM Kota Palembang.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Terdapat 104 Jabatan PPK Alami Kekosongan Mendekati Pemilu Serentak, Pahami Batasan Kewenangan Pejabat Yang Ditunjuk

 

Mengupload: 114625 dari 305212 byte diupload.


Humas BKN, Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data BKN per 31 Desember 2022). Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN,” terangnya pada Rabu, (18/01/2023) di Jakarta.

Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Sumber : https://www.bkn.go.id/