Minggu, 27 November 2022

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

 


Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  





Unduh Pedoman Peringatan HUT 51 KORPRI di sini. 
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

BKN Selenggarakan Bimtek Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Layanan Kepegawaian

 


Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Layanan Kepegawaian, Rabu (23/11/2022), secara daring dan luring di Century Park Hotel, Jl. Pintu Satu Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 114 instansi secara daring dan perwakilan 61 instansi yg mengikuti secara luring.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menyampaikan terkait percepatan implementasi Sistem Aparatur Sipil Negara (SIASN) layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun, BKN akan menerbitkan sertifikat elektronik untuk TTE ini. “Tujuannya untuk mempercepat transformasi digital yang paperless berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan mendukung kerja organisasi yang cepat dan maksimal”, ujarnya.

Lebih lanjut, Suharmen mengatakan pemanfaatan TTE telah digunakan di lingkungan BKN, ke depannya akan diperluas untuk seluruh Indonesia dalam hal pelayanan kepegawaian. “Segala bentuk administrasi kepegawaian dapat ditandatangani secara elektronik di mana saja dan kapan saja seperti SK Kenaikan Pangkat, Pindah Instansi, Pensiun dan lain sebagainya”, ujarnya.

Suharmen juga menjelaskan pemanfaatan TTE ini akan memangkas proses yang panjang dan lama serta hemat biaya untuk keseluruhan proses, karena digantikan oleh sistem. “Goalnya adalah ASN akan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder dan masyarakat, karena ditunjang dengan sistem yang berkualitas,” ucapnya.

Kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem informasi ASN, Jumiati, menyampaikan BKN telah menerbitkan sebanyak 373 sertifikat tanda tangan elektronik (TTE) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB). “Instansi yang telah bekerja sama maka dapat segera menggunakan aplikasi ini, dan bagi instansi yang belum dapat menggunakan, BKN akan memfasilitasi dalam menerbitkan TTE ini yang bekerja sama dengan BSSN,” ucapnya.

Harapan Jumiati ke depan dengan adanya Bimtek ini, kolaborasi semua instansi dalam mendukung percepatan pelayanan kepegawaian yang nantinya di tahun 2023 digunakan secara nasional. “Kolaborasi di sini adalah juga dukungan kerja sama BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) dalam rangka menciptakan SPBE yang andal,” tutupnya.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Sabtu, 26 November 2022

BPBD Provinsi Sumbar Kirimkan 1,3 Ton Paket Rendang untuk Cianjur

 


Di kutip dari Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar mengirimkan 1,3 ton paket rendang untuk diberikan kepada warga terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur yang terjadi pada Senin (21/11). Pengiriman paket rendang tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, guna memenuhi kebutuhan permakanan warga terdampak.

Paket rendang itu diberangkatkan menggunakan jalur darat pada hari ini, Jumat (25/11) dan dijadwalkan tiba di Cianjur pada hari Minggu (27/11). Sebelumnya paket rendang yang akan diserahkan secara simbolis juga telah diberangkatkan menggunakan jalur udara dan dikawal langsung oleh Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Jumaidi.

Ilham Wahab, Kasie Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sumbar yang turut mengawal pengiriman melalui jalur darat mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar melalui BPBD Sumbar telah mengumpulkan paket rendang dari beberapa OPD terkait, BUMN, lembaga, UMKM dan relawan masyarakat. Ilham memastikan, paket rendang yang dikirim tersebut memiliki ketahanan sampai 1 bulan sehingga sangat layak dikonsumsi secara langsung oleh warga terdampak.

“Dari seluruh OPD di Sumatera Barat jumlahnya beragam. Ada yang 10 kilo, ada yang 20 kilo, ada yang 30 kilo. Ada dari BUMN, Baznas dan ada juga dari UMKM,” jelas Ilham.

Pengiriman paket rendang untuk pemenuhan kebutuhan permakanan bagi warga terdampak bencana oleh Pemerintah Provinsi Sumbar bukan menjadi yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah mengirimkan paket rendang bagi penanganan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah seperti peristiwa Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru di Lumajang, bencana banjir dan longsor di Aceh, Bengkulu, Dumai, kemudian juga gempabumi dan tsunami di Palu dan sebagainya.

Menurut data yang dihimpun Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (25/11) pukul 07.00 WIB, gempabumi M 5.6 Cianjur telah menyebabkan sebanyak 272 orang meninggal dunia. Sementara itu masih ada 39 orang yang masih dinyatakan hilang, 2.046 orang luka-luka, 11 luka ringan, 4 luka sedang dan kurang lebih 62.882 jiwa mengungsi. Di samping itu, gempabumi juga menyebabkan 22.950 rumah rusak ringan, 12.101 rumah rusak sedang dan 22.305 rusak berat.


Jumat, 25 November 2022

Pendaftaran Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan ke-9 dan 10.

 


Berikut informasi lengkapnya dikutip dari laman www.medcom.id:

  1. Informasi pembukaan rekrutmen bagi Calon Pengajar Praktik Program Guru Penggerak: 12 November 2022-21 November 2022
  2. Seleksi Tahap 1 (Registrasi, Pengisian biodata, Pengisian esai, dan Mengunggah dokumen): 21 November 2022-10 Januari 2023
  3. Tahap Verifikasi. Validasi data pendaftaran, serta penilaian seleksi tahap 1: 12 Januari 2022-27 Februari 2023
  4. Pengumuman Seleksi Tahap 1: 6 Februari 2023
  5. Seleksi Tahap 2: 8 Februari 2023-28 Februari 2023
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 7 Maret 2023
  7. Pembekalan Calon Pengajar Praktik: 13 Maret 2023-10 April 2023
  8. Pengumuman Pengajar Praktik Program Guru Penggerak: 4 Mei 2023-5 Mei 2023
  9. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni 2023 - 30 November 2023
  10. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10:  Akan diinformasikan kemudian (TBA)
Tidak hanya itu, sebagai CPP PGP, kalian juga perlu memenuhi sejumlah kualifikasi umum untuk proses penyeleksian ini, seperti:
  1. Seorang guru, guru penggerak, kepala sekolah, serta praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan instructional leadership atau kepemimpinan pembelajaran
  2. Telah mendapatkan izin dari atasan/pimpinan tempat kerja (Apabila kalian seorang praktisi/konsultan individu, kalian tidak memerlukan surat izin ini)
  3. Memiliki tekad yang kuat untuk menjadi CPP dan bersedia mendampingi para peserta selama proses pendidikan selama enam bulan
  4. CPP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak
  5. CPP tidak tengah dalam proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang mengemban tugas sebagai kepala sekolah, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
  6. CPP tidak sedang  menjadi instruktur, pelatih lapangan, serta pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
  7. CPP tidak tengah dalam proses perekrutan calon guru penggerak, calon fasilitator atau tengah mengembankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  8. Selama proses rekrutmen, calon diharapkan tidak dalam proses mutasi atau tengah menjalani tugas sebagai pengajar praktik di Kabupaten/Kota atau Provinsi lain
  9. Berada dalam domisili satu wilayah dengan sasaran wilaya Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Nah, bagi Sobat Medcom yang akan mengikuti proses seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, berikut tahapan proses yang harus kalian perhatikan:
  1. Informasi terkait Rekrutmen Calon Peserta Program Guru Penggerak: 12 November 2022-12 Desember 2022
  2. Penyeleksian Tahap 1 (Proses registerasi, Pengisian biodata (CV), Pengisian esai, Pengunggahan dokumen): 12 Desember 2022-10 Januari 2023
  3. Proses verifikasi atau validasi data pendaftaran serta penilaian Seleksi Tahap 1: 12 Januari 2023-4 Februari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 14 Februari 2023-15 Februari 2023
  5. Penyeleksian Tahap 2: 18 Februari 2023-30 Maret 2023
  6. Pengumuman Calon Guru Penggerak: 4 Mei 2023-5 Mei 2023
  7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni 2023-30 November 2023
  8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: Akan diinformasikan kemudian (TBA)
Selain itu, kalian perlu mencatat sejumlah kualifikasi umum yang perlu kalian penuhi ketika akan mengikuti proses rekrutmen program CGP ini, yakni:
  1. Merupakan Guru PNS maupun Non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  2. Kepala Sekolah yang berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta yang belum memiliki Nomor Registerasi Kepala Sekolah (NRKS)
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki minimal pendidikan S1/D4
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  6. Ketika melakukan peregisterasian, Calon Guru Penggerak memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun
  7. Memiliki keinginan dan tekad yang kuat untuk menjadi Guru Penggerak serta bersedia mengikuti proses pendidikan selama enam bulan
  8. Calon tidak sedang mengikuti proses dilat CPNS, PPG atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan bersamaan dengan proses perekrutan dan pendidikan Guru Penggerak
  9. Calon tidak dalam proses perekrutan kepala sekolah penggerak, pelati ahli/fasilitator sekolah penggerak atau tengah mengemban tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih/fasilitator sekolah penggerak dalam Program Sekolah Penggerak (PSP)
  10. Calon tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, serta pengawas lapangan dalam Program Organisasi Penggerak (POP)
  11. Calon tidak tengah mengemban tugas sebagai pengajar praktik dan fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  12. Selama proses rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak, calon dapat menjadi guru yang aktif mengajar yang dapat dibuktikkan dengan SK pembagian mengajar
  13. Selama proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak, calon dapat menjadi kepala sekolah yang aktif yang dapat dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
Itulah penjelasan terkait Program PGP untuk Angkatan 9 dan 10. Informasi lebih lanjut mengenai Program Pendidikan Guru Penggerak bisa langsung mengunjungi situs resmi kemendikbud atau mengakses LINK . Semoga membantu!

Minggu, 20 November 2022

BKN Koordinasikan Progres Penerapan SIASN Di Lingkup Instansi Pusat

BKN Koordinasikan Progres Penerapan SIASN Di Lingkup Instansi Pusat


Humas BKN, Dalam rangka proses penyederhanaan layanan kepegawaian, terutama layanan Kenaikan Pangkat, Pensiun, dan Pindah Instansi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi di lingkup instansi pusat untuk menindaklanjuti implementasi sistem layanan kepegawaian melalui SIASN. Rapat Koordinasi yang berlangsung Kamis, (03/11/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, dan Kepala Biro SDM/Kepegawaian dari 77 instansi pusat.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf meminta jajaran BKN mempercepat realisasi penerapan SIASN untuk memangkas proses bisnis layanan kepegawaian. Menurutnya percepatan layanan kepegawaian merupakan salah satu bentuk konkret capaian reformasi birokrasi di BKN. “Ada tiga prioritas reformasi birokrasi yang perlu kita tindaklanjuti, yakni birokrasi yang berdampak, birokrasi yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, dan birokrasi yang lincah dan cepat. Untuk itu penerapan SIASN ini harus jadi wujud reformasi birokrasi BKN,” imbaunya.

Dalam laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi bersama Instansi Pusat tersebut, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK), Wahyu meminta kerja sama dan komitmen seluruh instansi untuk mempercepat penyederhanaan sistem layanan kepegawaian. “Penerapan SIASN merupakan amanat UU ASN yang selaras dengan Peraturan Presiden 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Rakor ini ditujukan untuk memberikan gambaran kepada instansi terhadap transformasi layanan kepegawaian. Untuk mewujudkannya diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya.

Sumber : https://www.bkn.go.id/


 

BKN Siapkan Strategi Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat, Pensiun Dan Pindah Instansi

Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong percepatan layanan kepegawaian kepada publik. Prioritas percepatan layanan kepegawaian di antaranya mencakup kenaikan pangkat yang ditargetkan mulai diterapkan pada April 2023, layanan pensiun pada Desember 2022/Januari 2023 dan percepatan layanan pindah instansi mulai Desember 2022/Januari 2023. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto pada acara Rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun dan Pindah Instansi melalui Implementasi SIASN BKN bersama dengan pengelola kepegawaian dari instansi daerah di seluruh Indonesia secara virtual, Senin (07/11/2022).

Pada kesempatan tersebut Aris memaparkan bahwa ketiga layanan kepegawaian tersebut mempunyai beberapa target yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara BKN dan pengelola kepegawaian di pemerintah pusat maupun daerah untuk merealisasikannya. Menurut Aris kerja sama dan kolaborasi tersebut mempunyai tujuan agar proses usul layanan kepegawaian dapat berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target yang telah ditentukan.

Aris mencontohkan bahwa target layanan kepegawaian tahun 2023 untuk KP yakni waktu pemrosesan di BKN berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dalam kondisi instansi telah menyampaikan usul kepada BKN disertai dengan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dengan target tersebut menurut Aris diharapkan semua usul KP dapat  diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan sehingga PNS tersebut dapat menerima SK KP baru pada awal bulan periode kenaikan pangkat yaitu 1 April dan 1 Oktober.. Hal demikian juga diberlakukan pada layanan pensiun PNS dan pindah instansi di mana layanan proses pensiun PNS di BKN ditargetkan selesai dalam waktu satu hari kerja sementara untuk pindah instansi maksimal diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja.

Lebih jauh Aris menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut BKN sudah melakukan penyederhanaan proses bisnis seperti pemangkasan SOP, penyederhanaan dokumen pendukung, percepatan waktu usul, tidak adanya perpanjangan waktu usul KP dan penerbitan pensiun otomatis (tanpa usulan) 6 bulan sebelum BUP. “Untuk mencapai itu semua perlu strategi percepatan seperti penyederhanaan proses bisnis, implementasi SIASN secara nasional dan dedicated team,” tegas Aris.

Senada dengan Aris, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen juga mengingatkan bahwa berhasil tidaknya percepatan layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah instansi berhubungan erat dengan kualitas data ASN. Menurut Suharmen semua layanan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). “Instansi wajib melakukan pembaruan data, apabila tidak update maka instansi tidak akan dapat mengusulkan layanan kepegawaian ke BKN, karena otomatis akan tertolak oleh sistem,” pungkas Suharmen.

Sebagai informasi kegiatan Rakor Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun dan Pindah Instansi Melalui Implementasi SIASN BKN bersama dengan pengelola kepegawaian dari instansi daerah di seluruh Indonesia ini dibuka oleh Wakil Kepala BKN dan diikuti oleh Direktur beberapa Direktur di Kedeputian Sinka dan Mutasi.

Sumber : https://www.bkn.go.id/