Berikut informasi lengkapnya dikutip dari laman www.medcom.id:
- Informasi pembukaan rekrutmen bagi Calon Pengajar Praktik Program Guru Penggerak: 12 November 2022-21 November 2022
- Seleksi Tahap 1 (Registrasi, Pengisian biodata, Pengisian esai, dan Mengunggah dokumen): 21 November 2022-10 Januari 2023
- Tahap Verifikasi. Validasi data pendaftaran, serta penilaian seleksi tahap 1: 12 Januari 2022-27 Februari 2023
- Pengumuman Seleksi Tahap 1: 6 Februari 2023
- Seleksi Tahap 2: 8 Februari 2023-28 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 7 Maret 2023
- Pembekalan Calon Pengajar Praktik: 13 Maret 2023-10 April 2023
- Pengumuman Pengajar Praktik Program Guru Penggerak: 4 Mei 2023-5 Mei 2023
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni 2023 - 30 November 2023
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: Akan diinformasikan kemudian (TBA)
- Seorang guru, guru penggerak, kepala sekolah, serta praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan instructional leadership atau kepemimpinan pembelajaran
- Telah mendapatkan izin dari atasan/pimpinan tempat kerja (Apabila kalian seorang praktisi/konsultan individu, kalian tidak memerlukan surat izin ini)
- Memiliki tekad yang kuat untuk menjadi CPP dan bersedia mendampingi para peserta selama proses pendidikan selama enam bulan
- CPP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak
- CPP tidak tengah dalam proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang mengemban tugas sebagai kepala sekolah, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
- CPP tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, serta pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
- CPP tidak tengah dalam proses perekrutan calon guru penggerak, calon fasilitator atau tengah mengembankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
- Selama proses rekrutmen, calon diharapkan tidak dalam proses mutasi atau tengah menjalani tugas sebagai pengajar praktik di Kabupaten/Kota atau Provinsi lain
- Berada dalam domisili satu wilayah dengan sasaran wilaya Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
- Informasi terkait Rekrutmen Calon Peserta Program Guru Penggerak: 12 November 2022-12 Desember 2022
- Penyeleksian Tahap 1 (Proses registerasi, Pengisian biodata (CV), Pengisian esai, Pengunggahan dokumen): 12 Desember 2022-10 Januari 2023
- Proses verifikasi atau validasi data pendaftaran serta penilaian Seleksi Tahap 1: 12 Januari 2023-4 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 14 Februari 2023-15 Februari 2023
- Penyeleksian Tahap 2: 18 Februari 2023-30 Maret 2023
- Pengumuman Calon Guru Penggerak: 4 Mei 2023-5 Mei 2023
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni 2023-30 November 2023
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: Akan diinformasikan kemudian (TBA)
- Merupakan Guru PNS maupun Non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Kepala Sekolah yang berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta yang belum memiliki Nomor Registerasi Kepala Sekolah (NRKS)
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki minimal pendidikan S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Ketika melakukan peregisterasian, Calon Guru Penggerak memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun
- Memiliki keinginan dan tekad yang kuat untuk menjadi Guru Penggerak serta bersedia mengikuti proses pendidikan selama enam bulan
- Calon tidak sedang mengikuti proses dilat CPNS, PPG atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan bersamaan dengan proses perekrutan dan pendidikan Guru Penggerak
- Calon tidak dalam proses perekrutan kepala sekolah penggerak, pelati ahli/fasilitator sekolah penggerak atau tengah mengemban tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih/fasilitator sekolah penggerak dalam Program Sekolah Penggerak (PSP)
- Calon tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, serta pengawas lapangan dalam Program Organisasi Penggerak (POP)
- Calon tidak tengah mengemban tugas sebagai pengajar praktik dan fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
- Selama proses rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak, calon dapat menjadi guru yang aktif mengajar yang dapat dibuktikkan dengan SK pembagian mengajar
- Selama proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak, calon dapat menjadi kepala sekolah yang aktif yang dapat dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar