Minggu, 20 November 2022

Mulai Januari 2023, Proses Perbaikan NIP Dilakukan Lewat SIASN

Humas BKN, Untuk mempermudah pelayanan di bidang status kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN, Paryono menyebutkan aplikasi tersebut dapat mempercepat proses pengusulan dan penyelesaian permasalahan NIP, seperti salah tanggal/bulan/tahun lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.

“Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless,” terangnya dalam Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi Perbaikan NIP secara daring, Jumat (11/11/2022). Kegiatan sosialisasi ini diikuti pegawai dari Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dan 14 Kantor Regional BKN yang masuk dalam pilot project aplikasi penetapan NIP pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola BKN.

Paryono juga menyampaikan bahwa Dit SKK juga sudah melakukan penyederhanaan alur serta SOP untuk mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut. Salah satunya yakni dengan dihilangkannya bagian penerimaan surat sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Dit SKK. Kemudian setelah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, usul yang sudah diperbaiki secara otomatis langsung terkirim kepada admin instansi pengusul. Begitu juga dengan data yang salah pada database SIASN dapat langsung ter-update pada data yang benar.

Terakhir, Paryono menegaskan bahwa semua instansi mulai hari ini sudah dapat mengusulkan perbaikan NIP kepada BKN melalui aplikasi ini. Sementara usul secara manual dengan mengirimkan berkas masih diterima sampai dengan akhir Desember 2022. Namun mulai Januari 2023 semua usul perbaikan NIP harus melalui aplikasi penetapan NIP. “Usul perbaikan NIP secara manual masih diterima sampai akhir Desember 2022, tetapi mulai 1 Januari semua usul harus melalui aplikasi perbaikan NIP. Tanpa melalui aplikasi tersebut usul perbaikan NIP akan ditolak,” tutupnya.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

BKN Targetkan Talent Pool Terhadap 20.000 PNS Pada 2022

 

Humas BKN, Pelaksanaan manajemen talenta diawali dengan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN (talent pool). Data potensi dan kompetensi yang telah dimiliki oleh instansi, dapat dijadikan acuan bagi pimpinan dalam pengambilan berbagai keputusan strategis, keputusan karir pegawai, dan rencana pengembangan kompetensi pegawai. Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanan Pemetaan/Penilaian Potensi dan Kompetensi (Talent Pool) Tahun 2022 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemetaan/Penilaian Potensi dan Kompetensi Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Imas melanjutkan, pelaksanaan manajemen talenta di instansi merupakan salah satu kriteria untuk mengimplementasikan sistem merit. “Untuk mendukung itu, BKN saat ini fokus melaksanakan talent pool bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional madya ke bawah,” terangnya.

Senada dengan Imas, Plt. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Wakiran menyampaikan program talent pool ini merupakan prioritas nasional sehingga mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Kementerian PPN/Bappenas. “Tahun 2022, Kementerian PPN/Bappenas memberikan target kepada BKN untuk melakukan talent pool terhadap 20.000 PNS. Kemudian, target untuk tahun 2023 sebanyak 60.000 PNS,” jelasnya.

Saat memberikan laporannya, Asesor SDM Aparatur Madya, Suparlan mengatakan pelaksanaan talent pool bagi beberapa Kementerian/Lembaga/Daerah, yang dimulai sejak bulan Oktober 2022 lalu menggunakan sebuah metode dan instrumen yang dapat menggali potensi dan kompetensi pegawai. “Karakteristik metodenya antara lain berbasis daring, dapat diselenggarakan secara massal, pengolahan data hasil berbasis aplikasi tanpa harus melalui rapat asesor dan dapat dipetakan dalam nine box (talent mapping), serta terintegrasi dengan SIASN,” tutupnya.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Layanan Pensiun PNS Akan Dipangkas Dari 5 Hari Kerja Menjadi 1 Hari Kerja

Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya yakni layanan pensiun. Terkait hal itu, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

“Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” terangnya dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari menyebutkan bahwa salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya membutuhkan 5 (lima) hari kerja menjadi 1 (satu) hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat, demikian juga dengan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan. Terobosan pemangkasan layanan ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.

Selain itu Anjaswari juga menjelaskan proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama. Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS. “Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” imbuhnya.

Penulis: gus

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Jumat, 18 November 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022

 



Para pelamar seleksi PPPK guru 2022 segera cek akun sscasn DISINI Anda untuk mengetahui pengumuman seleksi PPPK guru 2022.

Di mana  pengumumana seleksi adminstrasi ini untuk  seleksi PPPK guru 2022 diumumkan untuk semua pelamar mulai dari  pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Sebelum itu, Anda perlu pahami  bahwasanya untuk rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat empat jenis peserta seleksi, yang terdiri dari pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan pelamar umum.

  • Pelamar P1 merupakan pelamar yang telah lulus passing grade tahun 2021 dan tidak mendapatkan formasi di tahun 2021, kategori THK-II dan guru lulus PG.
  • Lalu untuk pelamar kategori  P2 merupakan THK-II yang tidak termasuk pada THK-II kategori prioritas dan harus mengikuti seleksi observasi kesesuaian.
  • Dan untuk kategori Pelamar P3 merupakan guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan.
  • Pelamar umum merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Lebih lanjut hal yang perlu pelamar ketahui untuk pengumuman selksi PPPK guru yaitu hanya terdapat dua hasil.

Untuk hasil pengumuman seleksi PPPK guru 2022 ini terdapat dua jenis pengumuman yaitu “Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi PPPK guru 2022 dan “Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi”.

Pelamar yang dinyatakan lulus akan mendapatkan notifikasi “Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas,”, Artinya Anda diperkenankan untuk mengikuti tahap selanjutnya untuk seleksi PPPK Guru 2022.

Untuk peserta yang tidak lulus akan mendaptkan notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Disisi lain, bagi pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan tidak lolos seleksi, maka selanjutnya masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Untuk masa sanggah ini dapat dilakukan sesuai jadwal yaitu mulai tanggal 18 sampai 20 November 2022, atau tepat setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Di mana masa sanggah ini merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi.

Lalu untuk masa menjawab sanggah atau keputusan final hasil sanggah yang anda ajukan yaitu sesuai tanggal di tanggal 21 sampai 24 November 2022.

Dalam hal ini, bagi pelamar PPPK guru 2022 yang ingin mengajukan sanggah, dapat dilakukan di akun sscasn nya masing-masing.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

PPPK Tenaga Kesehatan 2022: Berikut 43 Jabatan yang Bisa Mendaftar


Pemerintah resmi menerbitkan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Di dalamnya, terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR.

Dilansir dari naikpangkat.com, surat KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Berikut daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR:

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli
  3. Dokter Gigi Ahli
  4. Psikolog Klinis Ahli
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi Ahli
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker Ahli
  14. Asisten Apoteker Terampil
  15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
  16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  17. Fisioterapis Ahli
  18. Fisioterapis Terampil
  19. Nutrisionis Ahli
  20. Nutrisionis Terampil
  21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  23. Perekam Medis Ahli
  24. Perekam Medis Terampil
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  27. Radiografer Ahli
  28. Radiografer Terampil
  29. Refraksionis Optisien Terampil
  30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  32. Teknisi Elektromedis Ahli
  33. Teknisi Elektromedis Terampil
  34. Fisikawan Medis Ahli
  35. Okupasi Terapis Terampil
  36. Ortotis Prostetis Terampil
  37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  38. Teknisi Gigi Terampil
  39. Teknisi Tranfusi Darah Terampil
  40. Terapis Wicara Terampil.

Kemudian berikut ini jabatan kesehatan tidak wajib STR, yaitu:

  1. Administrator Kesehatan Ahli
  2. Entomolog Kesehatan Ahli
  3. Entomolog Kesehatan Terampil.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari:

  1. Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Pelamar sebagaimana di atas wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas 2 tahap, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi; dan
  2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:

  • Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal;
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan
  • Wawancara: 10 butir soal.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Kesesuaian Untuk Pelamar Kategori 2 dan 3 untuk PPPK Guru Tahun 2022



Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibagi menjadi 3 kategori pelamar. Keempat kategori pelamar tersebut adalah pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas 2 dan 3 terdapat seleksi kesesuaian.

Untuk mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK tahun 2022 ini dilakukan secara bertahap. Jika kebutuhan formasi dari pelamar prioritas 1 telah terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan pelamar prioritas 2 dan 3.

Pada mekanisme seleksi pelamar prioritas 2 dan 3 akan dilakukan dengan mempertimbangkan proses menggunakan seleksi kesesuaian dan juga observasi verifikasi. Untuk jadwal seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan juga 3 akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 28 November 2022.

Untuk pelamar prioritas kedua tersebut harus mengetahui mekanisme untuk seleksi kedua. Pada seleksi kedua tersebut, terdapat petunjuk khusus supaya lolos seleksi. Petujuk khusus tersebut digunakan sebagai penentuan kelulusan untuk seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3.

Peraturan tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tersebut disampaikan hal terkait petunjuk teknis untuk pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berada di instansi daerah pada tahun 2022.

Selain itu juga dijelaskan pada petunjuk teknis tersebut bahwa untuk pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru dalam kategori pelamar prioritas 2 dan jug apelamar prioritas 3 untuk masih mengikuti ujian berdasarkan masing masing ketentuan yang berlaku.

Untuk penilaian seleksi akan dilakukan oleh tim penilai yang telah ditentukan pada seleksi untuk pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Tim penilai tersebut telah menentukan keberhasilan dari seleksi tersebut.

Hal tersebut ditentukan berdasarkan dari kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi dan juga pemeriksaan latar belakang yang telah ada pada pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3.

Untuk tim penilai yang diamati sebagai penilaian beberapa hal diantaranya seperti pengawas sekolah pembina dan kepala sekolah. Kemudian guru senior yang telah memiliki tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

Selain itu empat hal yang menjadi penentu untuk kelulusan guru dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 adalah sebagai berikut:

1. Penilaian Berdasarkan Kualifikasi Akademik

Penilaian pertama tersebut dilihat dari kualifikasi pelamar. Kualifikasi tersebut adalah kualifikasi dari akademik yang dimiliki oleh guru. Hal tersebut dilihat apakah kualifikasi yang dimiliki oleh guru tersebut memiliki ketepatan dengan posisi yang telah dilamar oleh guru tersebut.

Hal tersebut juga seperti dengan kesesuaian kualifikasi akademik Sarjana atau S1 dan juga diploma D4 yang diperimbangkan berdasarkan pada bidang tugas dan juga mata pelajaran yang akan dilamar oleh guru jabatan fungsional guru yang termasuk kategori pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3.

2. Penilaian Kompetensi untuk kategori pelamar

Pada penilaian ini akan melakukan peninjauan terhadap kualifikasi pelamar dengan kateogiri pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 dari kompentensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial dan juga kompetensi sosial kultural.

Penilaian berbagai macam kompetensi untuk pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 disesuaikan dengan pelaksanaan tugas sebagai guru

3. Penilaian Kinerja Pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3

Untuk penilaian kinerja sendiri adalah penilaian kesesuaian kinerja pada pelamar priorirtas 2 dan juga pelamar prioritas 3 yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pada hasil kerja yang telah dilakukan oleh pelamar.

Pelamar kinerja untuk pelamar priorirtas 2 dan juga pelamar prioritas 3 adalah berfokus pada orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan juga kerja sama pada pelaksanaan tugas sebagai guru.

4. Penilaian pemeriksaan terkait latar belakang

Pada penilaian ini, tim penilai akan meninjau dan juga memeriksa bahwa pelamar tidak terdapat keterlibatan dan juga keikutsertaan ada kegiatan kekerasan seksual. Selain itu pelamar juga tidak boleh terlibat dalam perundungan dan juga penyalahgunaan narkotika dan hal yang lain.

Selain penilaian mengenai keempat hal yang menjadi penentu kelulusan tersebut, pelamar juga akan melangsungkan seleksi wawancara. Wawancara tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan intregitas dan juga moralitas dari pelamar.

Untuk itulah pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 sangat perlu untuk memperhatikan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022. Panitia seleksi nasional atau panselnas pada saat sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa seleksi PPPK guru untuk tahun 2022 ini menjadi tiga mekanisme seleksi.

Dengan kata lain, selain dari mekanisme kesesuaian juga akan terdapat dua mekanisme lain yang akan diterapkan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022.

Dalam panduan yang dijelaskan pada laman PPPK Guru Kemendikburistek, berikut ini merupakan tiga mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022.

1. Penempatan lulus passing grade

Mekanisme ini akan diterapkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2021 yang dinyatakan lulus pada nilai ambang batas atau sering disebut dengan passing grade.

Selanjutnya, pelamar prioritas yang akan bersangkutan tersebut akan langsung ditempatkan pada tugasnya masing masing atau pada satuan pendidikan yang membutuhkan formasi dari pelamar prioritas tersebut.

2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi

Mekanisme seleksi kesesuaian ataupun verifikasi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi nasional dengan mempertimbangkan beberapa dimensi. Ataupun dimensi yang dipertimbangkan tersebut adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk pelamar yang mengikuti mekanisme ini adalah pelamar dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Adapun pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 tersebut terdiri dari tenaga honorer kategori dua dan juga guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun pada Dapodik.

3. Seleksi tes Kompetensi

Seleksi tes ini dilakukan dengan memberikan pertimbangan pada dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan juga sosio kultural. Untuk peserta yang akan mengikuti seleksi dengan kategori ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan juga lulusan PPG.

Hal tersebut juga untuk guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Oleh sebab itu hanya guru yang telah terdaftar pada Dapodik tersebut yang dapat mengikuti mekanisme ini.

Seleksi PPPK Guru ini merupakan seleksi yang berfokus pada prioritas pelamar. Jika pelamar prioritas 1 masih terdapat kuota, maka hal tersebut akan dilanjutkan lagi pada pelamar prioritas 2 dan jika hal tersebut masih terdapat kuota maka akan dilanjutkan pada pelamar prioritas 3.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh pelamar PPPK Guru tahun 2022 ini. Kategori prioritas tersebut merupakan upaya untuk memberikan keuntungan untuk guur yang telah lulus passing grade pada tahun lalu. Demikian informasi mengenai Seleksi Kesesuaian Untuk Pelamar Kategori 2 dan 3 semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat dan berguna.

Sumber : https://naikpangkat.com

Kamis, 17 November 2022

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

 

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024



Sumber : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/