Jumat, 18 November 2022

PPPK Tenaga Kesehatan 2022: Berikut 43 Jabatan yang Bisa Mendaftar


Pemerintah resmi menerbitkan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Di dalamnya, terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR.

Dilansir dari naikpangkat.com, surat KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Berikut daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR:

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli
  3. Dokter Gigi Ahli
  4. Psikolog Klinis Ahli
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi Ahli
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker Ahli
  14. Asisten Apoteker Terampil
  15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
  16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  17. Fisioterapis Ahli
  18. Fisioterapis Terampil
  19. Nutrisionis Ahli
  20. Nutrisionis Terampil
  21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  23. Perekam Medis Ahli
  24. Perekam Medis Terampil
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  27. Radiografer Ahli
  28. Radiografer Terampil
  29. Refraksionis Optisien Terampil
  30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  32. Teknisi Elektromedis Ahli
  33. Teknisi Elektromedis Terampil
  34. Fisikawan Medis Ahli
  35. Okupasi Terapis Terampil
  36. Ortotis Prostetis Terampil
  37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  38. Teknisi Gigi Terampil
  39. Teknisi Tranfusi Darah Terampil
  40. Terapis Wicara Terampil.

Kemudian berikut ini jabatan kesehatan tidak wajib STR, yaitu:

  1. Administrator Kesehatan Ahli
  2. Entomolog Kesehatan Ahli
  3. Entomolog Kesehatan Terampil.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari:

  1. Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Pelamar sebagaimana di atas wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas 2 tahap, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi; dan
  2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:

  • Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal;
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan
  • Wawancara: 10 butir soal.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Tidak ada komentar: