Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibagi menjadi 3 kategori pelamar. Keempat kategori pelamar tersebut adalah pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas 2 dan 3 terdapat seleksi kesesuaian.
Untuk mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK tahun 2022 ini dilakukan secara bertahap. Jika kebutuhan formasi dari pelamar prioritas 1 telah terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan pelamar prioritas 2 dan 3.
Pada mekanisme seleksi pelamar prioritas 2 dan 3 akan dilakukan dengan mempertimbangkan proses menggunakan seleksi kesesuaian dan juga observasi verifikasi. Untuk jadwal seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan juga 3 akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 28 November 2022.
Untuk pelamar prioritas kedua tersebut harus mengetahui mekanisme untuk seleksi kedua. Pada seleksi kedua tersebut, terdapat petunjuk khusus supaya lolos seleksi. Petujuk khusus tersebut digunakan sebagai penentuan kelulusan untuk seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3.
Peraturan tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022.
Pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tersebut disampaikan hal terkait petunjuk teknis untuk pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berada di instansi daerah pada tahun 2022.
Selain itu juga dijelaskan pada petunjuk teknis tersebut bahwa untuk pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru dalam kategori pelamar prioritas 2 dan jug apelamar prioritas 3 untuk masih mengikuti ujian berdasarkan masing masing ketentuan yang berlaku.
Untuk penilaian seleksi akan dilakukan oleh tim penilai yang telah ditentukan pada seleksi untuk pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Tim penilai tersebut telah menentukan keberhasilan dari seleksi tersebut.
Hal tersebut ditentukan berdasarkan dari kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi dan juga pemeriksaan latar belakang yang telah ada pada pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3.
Untuk tim penilai yang diamati sebagai penilaian beberapa hal diantaranya seperti pengawas sekolah pembina dan kepala sekolah. Kemudian guru senior yang telah memiliki tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM dan Dinas Pendidikan.
Selain itu empat hal yang menjadi penentu untuk kelulusan guru dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Berdasarkan Kualifikasi Akademik
Penilaian pertama tersebut dilihat dari kualifikasi pelamar. Kualifikasi tersebut adalah kualifikasi dari akademik yang dimiliki oleh guru. Hal tersebut dilihat apakah kualifikasi yang dimiliki oleh guru tersebut memiliki ketepatan dengan posisi yang telah dilamar oleh guru tersebut.
Hal tersebut juga seperti dengan kesesuaian kualifikasi akademik Sarjana atau S1 dan juga diploma D4 yang diperimbangkan berdasarkan pada bidang tugas dan juga mata pelajaran yang akan dilamar oleh guru jabatan fungsional guru yang termasuk kategori pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3.
2. Penilaian Kompetensi untuk kategori pelamar
Pada penilaian ini akan melakukan peninjauan terhadap kualifikasi pelamar dengan kateogiri pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 dari kompentensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial dan juga kompetensi sosial kultural.
Penilaian berbagai macam kompetensi untuk pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 disesuaikan dengan pelaksanaan tugas sebagai guru
3. Penilaian Kinerja Pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3
Untuk penilaian kinerja sendiri adalah penilaian kesesuaian kinerja pada pelamar priorirtas 2 dan juga pelamar prioritas 3 yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pada hasil kerja yang telah dilakukan oleh pelamar.
Pelamar kinerja untuk pelamar priorirtas 2 dan juga pelamar prioritas 3 adalah berfokus pada orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan juga kerja sama pada pelaksanaan tugas sebagai guru.
4. Penilaian pemeriksaan terkait latar belakang
Pada penilaian ini, tim penilai akan meninjau dan juga memeriksa bahwa pelamar tidak terdapat keterlibatan dan juga keikutsertaan ada kegiatan kekerasan seksual. Selain itu pelamar juga tidak boleh terlibat dalam perundungan dan juga penyalahgunaan narkotika dan hal yang lain.
Selain penilaian mengenai keempat hal yang menjadi penentu kelulusan tersebut, pelamar juga akan melangsungkan seleksi wawancara. Wawancara tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan intregitas dan juga moralitas dari pelamar.
Untuk itulah pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 sangat perlu untuk memperhatikan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022. Panitia seleksi nasional atau panselnas pada saat sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa seleksi PPPK guru untuk tahun 2022 ini menjadi tiga mekanisme seleksi.
Dengan kata lain, selain dari mekanisme kesesuaian juga akan terdapat dua mekanisme lain yang akan diterapkan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022.
Dalam panduan yang dijelaskan pada laman PPPK Guru Kemendikburistek, berikut ini merupakan tiga mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022.
1. Penempatan lulus passing grade
Mekanisme ini akan diterapkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2021 yang dinyatakan lulus pada nilai ambang batas atau sering disebut dengan passing grade.
Selanjutnya, pelamar prioritas yang akan bersangkutan tersebut akan langsung ditempatkan pada tugasnya masing masing atau pada satuan pendidikan yang membutuhkan formasi dari pelamar prioritas tersebut.
2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi
Mekanisme seleksi kesesuaian ataupun verifikasi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi nasional dengan mempertimbangkan beberapa dimensi. Ataupun dimensi yang dipertimbangkan tersebut adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Untuk pelamar yang mengikuti mekanisme ini adalah pelamar dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Adapun pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 tersebut terdiri dari tenaga honorer kategori dua dan juga guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun pada Dapodik.
3. Seleksi tes Kompetensi
Seleksi tes ini dilakukan dengan memberikan pertimbangan pada dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan juga sosio kultural. Untuk peserta yang akan mengikuti seleksi dengan kategori ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan juga lulusan PPG.
Hal tersebut juga untuk guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Oleh sebab itu hanya guru yang telah terdaftar pada Dapodik tersebut yang dapat mengikuti mekanisme ini.
Seleksi PPPK Guru ini merupakan seleksi yang berfokus pada prioritas pelamar. Jika pelamar prioritas 1 masih terdapat kuota, maka hal tersebut akan dilanjutkan lagi pada pelamar prioritas 2 dan jika hal tersebut masih terdapat kuota maka akan dilanjutkan pada pelamar prioritas 3.
Hal tersebut harus diperhatikan oleh pelamar PPPK Guru tahun 2022 ini. Kategori prioritas tersebut merupakan upaya untuk memberikan keuntungan untuk guur yang telah lulus passing grade pada tahun lalu. Demikian informasi mengenai Seleksi Kesesuaian Untuk Pelamar Kategori 2 dan 3 semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat dan berguna.
Sumber : https://naikpangkat.com