PENGUMUMAN SELEKSI PPPK GURU PEMKOT MAKASSAR
Minggu, 06 November 2022
PENGUMUMAN SELEKSI PPPK GURU PEMKOT MAKASSAR TAHUN 2022
Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022
Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022
PENGUMUMAN NOMOR : 02 /PANSEL-PPPK/2022 TENTANG SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2022
Pemerintah Kabupaten Jembrana membuka kesempatan untuk melamar menjadi PPPK JF Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan TA 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara ; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDM Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
Adapun rincian pengumuman, dapat di download pada link dibawah ini:
https://bit.ly/pengumuman_pppk_kesehatan_2022
Pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan juga disarankan membaca pedoan pendaftaran dan aturannya, pada link di bawah ini:
https://bit.ly/pedoman_referensi_tkesehatan
Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Sumber : https://bkpsdm.jembranakab.go.id/
PENGUMUMAN NOMOR: 01 /PANSEL-PPPK/2022 TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK )JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2022
Pemerintah Kabupaten Jembrana membuka kesempatan untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru yang akan ditugaskan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jumlah alokasi formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) formasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelamar untuk Prioritas 1 (P1) sebanyak 19 formasi;
2. Pelamar untuk Prioritas 2 (P2) sebanyak 1 formasi;
3. Pelamar untuk Prioritas 3 (P3) sebanyak 329 formasi;
Pengumuman lebih lengkap dapat di-download pada link di bawah ini :
https://bit.ly/pengumuman1_pppk_guru
Pelamar P1, P2, dan P3 disarankan untuk membaca buku pedoman pendaftaran dan dasar hukum pada link dibawah ini:
https://bit.ly/pedoman_pengumuman_pppk_guru
Adapun yang dimaksud dari pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
(1). Pelamar Prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade);
(2). Pelamar Prioritas 2 (P2) adalah peserta dari non ASN yang terdata sebagai THK II di database BKN yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar P1;
(3). Pelamar Prioritas 3 (P3) adalah Guru non ASN yang tidak termasuk dalam Guru non ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
sumber : https://bkpsdm.jembranakab.go.id/
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2022
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2022
Sumber : https://bkpsdm.gianyarkab.go.id/
PENGUMUMAN NOMOR : 02/PANSELPPPKGURU/BADUNG/2022 TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022
PENGUMUMAN
NOMOR : 02/PANSELPPPKGURU/BADUNG/2022 TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 620 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Tanggapan Penyampaian Jadwal Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 bersama ini kami umumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung akan mengadakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 620 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Badung Tahun 2022 yang dapat sebanyak 2.691 formasi sebagaimana diakses pada link https://bkpsdm.badungkab.go.id.
Adapun ketentuan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dapat dilihat secara lengkap pada tautan dibawah ini :
KLIK untuk mengunduh pengumuman
Sumber : https://bkpsdm.badungkab.go.id/