Minggu, 06 November 2022

PENGUMUMAN NOMOR: 01 /PANSEL-PPPK/2022 TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK )JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2022

 Pemerintah Kabupaten Jembrana membuka kesempatan untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru yang akan ditugaskan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jumlah alokasi formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) formasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelamar untuk Prioritas 1 (P1) sebanyak  19 formasi;

2. Pelamar untuk Prioritas 2 (P2) sebanyak    1 formasi;

3. Pelamar untuk Prioritas 3 (P3) sebanyak 329 formasi;

Pengumuman lebih lengkap dapat di-download pada link di bawah ini :

https://bit.ly/pengumuman1_pppk_guru

Pelamar P1, P2, dan P3 disarankan untuk membaca buku pedoman pendaftaran dan dasar hukum pada link dibawah ini:

https://bit.ly/pedoman_pengumuman_pppk_guru

Adapun yang dimaksud dari pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

(1). Pelamar Prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade);

(2). Pelamar Prioritas 2 (P2) adalah peserta dari non ASN yang terdata sebagai THK II di database BKN yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar P1;

(3). Pelamar Prioritas 3 (P3) adalah Guru non ASN yang tidak termasuk dalam Guru non ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.  

sumber : https://bkpsdm.jembranakab.go.id/

Tidak ada komentar: