Semarang 01/10 Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 telah resmi dibuka, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru.
Pada penerimaan tahap awal ini dikhususkan bagi pelamar dengan kategori prioritas I dengan rincian sebagai berikut :
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Bagi pelamar yang masuk dalam kategori di atas agar segera melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Untuk diketahui bahwa pelaksanaan seleksi bagi pelamar kategori prioritas I dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Panitia Seleksi Nasional.
Informasi lebih lanjut terkait penerimaan PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau membaca pengumuman resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui tautan di bawah ini.
Tautan Pengumuman DOWNLOAD
INFO KONTAK CENTER PPPK GURU
PESERTA WAJIM MENGGUNAKAN E-METERAI
VIDEO PETUNJUK PEMBUBUHAN E-METERAI
Cara Pembubuhan E-MateraI
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
Sumber : https://bkd.jatengprov.go.id
Semoga bermanfaat.