Pengumuman Rekrutmen PPPK Tahun 2022 Di Lingkungan Pemprov Kaltim
Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
*) Silahkan klik Tautan untuk mendownload lampiran
Sumber : https://bkd.kaltimprov.go.id/
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar