Minggu, 23 Oktober 2022

Pemerintah Terbitkan Aturan Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN

 


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 14 September 2022 ini mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian], PyB [Pejabat yang Bersangkutan], atau pejabat lain yang ditunjuk pada  instansi pemerintah,” ketentuan Perpres yang ditetapkan pada tanggal 14 September ini.

Adapun objek wasdal ini meliputi tiga hal. Pertama, kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (PAN), Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang manajemen ASN. Ketiga, proses manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK.

Berdasarkan beleid ini, wasdal dilakukan melalui dua metode, yaitu preventif dan represif. Metode preventif dilakukan dengan lima cara, yaitu penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Metode preventif berupa bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Adapun metode represif adalah metode wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN yang meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap instansi pemerintahan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil wasdal preventif dalam pelaksanaan manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Sedangkan audit investigatif wajib dilakukan jika terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN; permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat. Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai audit manajemen ASN diatur dengan Peraturan BKN,” disebutkan dalam Perpres.

Berdasarkan ketentuan Perpres, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN atau tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Tindakan administratif tersebut dapat berupa peringatan; pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN; pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian; pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam Perpres juga diatur mengenai sistem wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

“Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian. Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud merupakan sistem peringatan dini dalam wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN,” disebutkan dalam Perpres 116/2022.



Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl


Sabtu, 22 Oktober 2022

Berkinerja Optimal, Lulusan PKN STAN Diminati Kementerian, Lembaga, dan Pemda

 


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Pembekalan Lulusan PKN STAN secara virtual pada hari Selasa (18/10). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KLP Fest yang dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 19 Oktober 2022. Dengan mengusung tema “Sinergi Generasi Unggulan Bangun Negeri”, KLP Fest 2022 mengundang seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) penerima alokasi untuk memberikan wawasan bagi para lulusan PKN STAN tentang informasi terkait dengan K/L dan Pemda yang menerima lulusan PKN STAN Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal (Sesjen), Heru Pambudi dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa ada permintaan 6.578 lulusan PKN STAN dari 47 K/L dan 75 Pemda. Namun belum semua permintaan tersebut dapat dipenuhi karena lulusan PKN STAN pada tahun ini hanya berjumlah 2.391 lulusan. Dari 2.391 lulusan PKN STAN tersebut, sebanyak 29% akan ditempatkan di Kementerian Keuangan dan sisanya ditempatkan di K/L dan Pemda yang akan dibagi sesuai dengan proporsinya.

“Memang dalam 5 tahun terakhir keinginan untuk mendapatkan lulusan STAN semakin meningkat, kita akan memikirkan bagaimana ke depannya agar ini dapat dipenuhi baik dari segi kuantitasnya maupun juga kualitasnya, karena kita tidak ingin hanya sekadar memikirkan jumlah tetapi juga kualitasnya khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara,” ujar Sesjen.

Berdasarkan hasil evaluasi melalui survei kepuasan atasan langsung terhadap para lulusan PKN STAN diperoleh skor 4,65 dari skala 5. Hasil ini naik dari tahun-tahun sebelumnnya yaitu 4,19 pada tahun 2018, dan 4,23 pada tahun 2019. Hal ini membuktikan bahwa Lulusan PKN STAN mempunyai kinerja yang baik dan optimal dalam bidang Pengelolaan Keuangan Negara sehingga banyak diminati oleh instansi. “Kami memberi apresiasi baik kepada atasan langsung maupun adik-adik lulusan PKN STAN yang telah berkomitmen menjaga kinerja dan nama baik dari PKN STAN,” tutur Sesjen.

Sesjen menambahkan, Kemenkeu telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi penerima lulusan PKN STAN, yang mengatur beberapa hal kesepakatan di antaranya ialah, para lulusan PKN STAN dapat berkarya pada jabatan bidang pengelolaan keuangan dan aset negara; komitmen untuk memproses pengusulan formasi dan pengangkatan CPNS lulusan  PKN STAN secara tepat waktu; serta penyusunan ketentuan ikatan dinas dilingkup instansi, dan juga pemantauan dan evaluasi atas kesepakatan dalam MoU tersebut secara berkala.

Heru juga menjelaskan dalam konteks leaders factory, Kemenkeu tidak hanya siap untuk membantu dalam hal pengelolaan keuangan negara melalui lulusan PKN STAN, namun juga siap membantu pengelolaan keuangan negara dari PNS Kementerian Keuangan. Tentunya dibutuhkan komunikasi apabila diperlukan dukungan dalam bentuk SDM yang kompeten dalam hal pengelolaan keuangan negara. Terakhir, Sesjen menyampaikan harapannya kepada Bapak/Ibu dari K/L dan Pemda agar dapat memberikan kesempatan kepada lulusan PKN STAN untuk meniti karir sesuai dengan kompetisinya khususnya dibidang pengelolaan keuangan negara. “Selamat berkarya kepada adik-adik semua, selamat mengabdi. Kepada Bapak/Ibu pimpinan, kami titipkan anak-anak terbaik kami untuk bisa berkarya demi kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara,” pungkasnya.


SIMULASI APBN


SIMULASI APBN




Saatnya kamu jadi Menteri Keuangan

Rancang APBN versi kamu sendiri!



MULAI

 

Menkeu Sampaikan Realisasi TKD per September 2022 mencapai Rp552,6 Triliun



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan 30 September 2022 secara nominal mengalami pertumbuhan 2,1%, tersalur sebesar Rp552,6 triliun atau 68,7% dari total alokasi berdasarkan pagu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Capaian ini lebih baik dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp541,47 triliun.


Sebagian besar jenis TKD mengalami kenaikan kinerja penyaluran disebabkan kepatuhan pemerintah daerah (pemda) yang lebih baik. Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) lebih tinggi karena penyaluran kelebihan bayar DBH 2021 sebagian telah disalurkan sebesar Rp12,3 triliun serta penyaluran DBH reguler TA 2022 sebesar Rp51,6 triliun yang lebih tinggi dibandingkan TA 2021 sebesar Rp40,6 triliun.

Sementara itu, Dana Alokasi Umum mengalami kenaikan realisasi 1% yaitu mencapai Rp309,37 triliun atau 82% yang sudah terealisasi. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mencapai Rp25,39 triliun atau melonjak 23% dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, DAK non fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) menunjukkan kinerja penyaluran yang menurun. Penurunan DAK non fisik terutama karena biaya operasi kesehatan yang memang alokasinya menurun seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 yang semakin baik dan biaya operasional sekolah yang belum terserap dengan baik dengan total Rp850 miliar di 216.505 sekolah.

“Jadi verifikasi dari dana BOS Tahun 2020-2021 yang nampaknya kelebihan bayar harus diselesaikan dulu. Ini yang menyebabkan kenapa DAK non fisik terlihat menurun. Ini karena kita memperkuat tata kelolanya,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers APBN Kita yang diselenggarakan secara daring, Jumat (21/10).

Belanja wajib bagi daerah dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 juga belum sesuai dengan harapan. Menkeu mengatakan, komitmen daerah untuk menggunakan Rp3,5 triliun anggarannya untuk membantu masyarakat, nyatanya baru terealisasi Rp277 miliar atau 7,9% dengan rincian Rp105,3 miliar dari Rp1.716,7 miliar untuk bantuan sosial dari anggaran, Rp69,4 miliar dari Rp665 miliar untuk penciptaan lapangan kerja, Rp40,5 miliar dari Rp328,9 miliar untuk subsidi sektor transportasi, dan Rp62,4 miliar dari Rp791,2 miliar untuk perlindungan sosial lainnya.

“Jadi ini ada anggaran Rp3,5 triliun dari pemda yang harusnya bisa dipakai terutama untuk membantu masyarakat kita yang masih merasa beban yang cukup berat karena adanya tekanan-tekanan kenaikan harga yang terjadi secara global,” pungkas Menkeu. 

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Jadwal PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022

 Jadwal resmi PPPK guru dan tenaga kependidikan untuk seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dirilis oleh pemerintah.

Jadwal resmi PPPK guru dan tenaga kependidikan tahun 2022 merupakan jadwal yang ditunggu teman – teman calon pelamar PPPK semua.

Hal tersebut kita ketahui sendiri bahwasannya untuk sekarang ini di Indonesia masih banyak honorer yang nasibnya masih belum terarahkan.

Untuk itu jadwal resmi PPPK guru menjadi angina segar bagi teman – teman honorer atau non ASN semua yang nantinya akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait jadwal resmi PPPK gurudan tenaga kependidikan tahun 2022 yang di rilis resmi langsung oleh pemerintah.

Jadwal Resmi PPPK Guru

Berikut Kami Sampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022 RESMI Dari Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani Dengan Nomor 7393/B/GT/01.03/2022 dan Tanggal 20 Oktober 2022.

Lampiran Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan

Nomor : 7393/B/GT/01.03/2022

Tanggal : 20 Oktober 2022

Pengumuman Seleksi : 25 Oktober – 25 Oktober 2022

Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober – 7 November 2022

Seleksii administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober – 9 November 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November – 11 November 2022

Masa sanggah administrasi: 12 November – 14 November 2022

Jawab sanggah administrasi: 15 November – 18 November 2022

Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November – 20 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November – 22 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November – 27 November 2022

Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November – 7 Desember 2022

Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 – 12 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 – 18 Desember 2022

Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 – 24 Desember 2022

Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 – 6 Januari 2023

Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 – 9 Januari 2023

Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 – 16 Januari 2023

Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 – 26 Januari 2023

Untuk menambah persiapan dan wawasan teman – teman semua dalam menyikapi jadwal resmi PPPK Guru dan tenaga kependidikan tahun 2022, berikut ini merupakan cara mendaftar SSCASN guna mendaftar PPPK.

Cara Mendaftar SSCASN
Pertama

Buka portal SSCN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Dalam laman pendaftaran Anda akan diminta mengisi beberapa informasi dasar untuk membuat akun.

Buat Akun SSCASN

  1. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
  2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
  3. Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan kode captcha.
  4. Anda akan diarahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
  6. Pastikan untuk memverifikasi data yang sudah Anda isi.
  7. Selanjutnya anda akan mendapatkan kartu informasi akun yang dapat diunduh ke perangkat Anda.

Login

Selanjutnya setelah mempunyai akun dan login kembali, Anda akan diminta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi.

Berikut cara daftar CPNS atau PPPK di instansi:

  1. Login SSCN di bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
  2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  3. Lengkapi data pribadi
  4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
  5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia
  6. Upload dokumen dan cek resume
  7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2022

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022:

  1. Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022.
  2. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
  3. Bagi pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
  4. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
  5. Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

 

Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
  2. Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  3. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Guru

  1. Pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik, dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setelah proses di atas Anda kini dapat login dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCNS.

Swafoto (Selfie)

Untuk dapat lanjut ke tahap pemilihan instansi dan formasi anda diharuskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu informasi akun dan KTP.

Untuk memahami lebih dalam terkait cara mendaftar SSCASN, beberapa instansi membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.

Berkas Seleksi Rekrutmen PPPK Guru 2022

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari 
  5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian penjelasan terkait jadwal resmi PPPK guru dan tenaga kependidikan tahun 2022.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Unduhan

 


Mengunduh umumnya mentransfer seluruh file untuk penyimpanan lokal dan digunakan nanti, berbeda dengan mengalirkan, di mana data digunakan segera, sementara transmisi masih berlangsung, dan yang mungkin tidak disimpan dalam jangka panjang. Situs web yang menawarkan media streaming atau media yang ditampilkan dalam browser, seperti YouTube, semakin membatasi kemampuan pengguna untuk menyimpan materi ini ke komputer mereka setelah mereka diterima.

Mengunduh tidak sama dengan transfer data; memindahkan atau menyalin data antara dua perangkat penyimpanan akan menjadi transfer data, tapi menerima data dari Internet atau BBS mengunduh.


Mengunduh berkas media melibatkan penggunaan penautan dan pembingkaian materi Internet, dan terkait dengan undang-undang hak cipta. Pengaliran dan pengunduhan dapat melibatkan pembuatan salinan karya yang melanggar hak cipta atau hak lainnya, dan organisasi yang menjalankan situs web tersebut dapat menjadi tanggung jawab perwakilan atas pelanggaran hak cipta dengan menyebabkan orang lain melakukannya.[3]

Peladen hos web terbuka memungkinkan orang untuk mengunggah berkas ke peladen pusat, yang menimbulkan biaya lebar pita dan ruang cakram keras karena berkas yang dihasilkan dengan setiap unduhan. Peladen hos web anonim dan terbuka menyulitkan untuk meminta pertanggungjawaban hos. Mengambil tindakan hukum terhadap teknologi di balik "berbagi berkas" yang tidak sah telah terbukti berhasil untuk jaringan terpusat seperti Napster, dan tidak dapat dipertahankan untuk jaringan terdesentralisasi seperti Gnutella atau BitTorrent. Situs pengekstrakan audio terkemuka sepeti YouTube setuju untuk menghapus kontennya setelah digugat oleh koalisi besar label rekaman.[4]

Mengunduh dan mengalirkan berkaitan dengan penggunaan Internet secara lebih umum untuk memfasilitasi pelanggaran hak cipta yang juga dikenal sebagai "pembajakan perangkat lunak". Karena hos web statis terbuka untuk salinan karya yang tidak sah (yaitu jaringan terpusat) seringkali ditolak dengan cepat dan tanpa kontroversi, masalah hukum dalam beberapa tahun terakhir cenderung berurusan dengan penggunaan teknologi web dinamis (jaringan terdesentralisasi, tanpa pelacak BitTorrent) untuk menghindari kemampuan pemilik hak cipta untuk secara langsung melibatkan distributor dan konsumen tertentu.


Di bawah ini semua hal tentang pendidikan dapat di unduh


Buku Teks Pelajaran

Modul Literasi dan Numerasi

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan

Standa Kompetensi Lulusan

Standar Proses

Standar Isi

Standar Penilaian Pendidikan

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.


Kurikulum Merdeka



Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:

  • Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila
  • Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
  • Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 dapat dilihat di sini

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajar Pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Panduan dan contoh projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diakses dalam Merdeka Mengajar.

Bagaimana Jika Ingin Menggunakan Kurikulum Merdeka?

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. 

Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.

Perkembangan pendaftaran Kurikulum Merdeka dapat diakses melalui laman: https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.