Selasa, 18 Oktober 2022

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KSOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Tim Penyusun Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Ari Dwi Kristiani dalam pemaparannya menjelaskan bahwa KOSP adalah dokumen yang memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.


Dalam proses penerapannya, sekolah perlu menyelaraskan dengan prinsip yang ada. Terutama terkait pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

"Untuk membuat dokumen itu lebih bermakna, ada prinsip yang diusung. Pertama berpusat pada peserta didik," ujarnya.

Prinsip Penyusunan KOSP
Adapun prinsip penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Berpusat pada peserta didik: pembelajaran dapat memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.

2. Kontekstual: kekhasan dan kesesuaian dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan

3. Esensial: semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan.

4. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.

5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan: orang tua, organisasi, berbagai sentra di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

Proses Penyusunan KOSP
Lebih lanjut Ari Dwi menjelaskan bahwa dalam proses menyusun KOSP ada 5 tahapan yakni:

1. Menganalisis konteks karakteristik satuan pendidikan
Peserta didik, kompetensi, jumlah tenaga pendidik, sarana dan prasarana, lokasi sekolah, dan sebagainya.

2. Merumuskan visi misi tujuan

3. Menentukan pengorganisasian pembelajaran

4. Menyusun rencana pembelajaran

5. Merancang pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional

Menurutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi KOSP, setiap pihak perlu menyadari peran yang dimiliki sangat penting.

"Kita berjalan bersama menuju tujuan yang mulia, menghantarkan peserta didik kepada tujuannya sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhannya di dalam proses pembelajaran. Pendidik adalah kurikulum hidup," tutur Tim Penyusun Panduan Pengembangan KOSP tersebut.

DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.



Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan

 

Detail Program Sekolah Penggerak

 



Karakteristik Program Sekolah Penggerak


Program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama

Memiliki ruang lingkup dan mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta

Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak

Intervensi dilakukan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan Pemerintah Daerah

Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri





Tahapan Program Sekolah Penggerak

Hasil Belajar≤ 3 tingkat di bawah level yg diharapkanPerundungan masih terjadi namun tidak menjadi normaSesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan siswa

Perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri

Refleksi guru dan perbaikan pembelajaran terjadi

Kepala sekolah dan guru aktif mengembangkan komunitas belajar

Lingkungan BelajarPerundungan menjadi normaBelum memperhatikan kebutuhan dan tingkat kemampuan murid

Perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri

Guru mulai melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran

PembelajaranSecara rutin mengalami gangguan-
Refleksi diri dan pengimbasan


Lingkup Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah PenggerakKolaborasi Kemdikbudristek dan Pemerintah Daerah diikuti oleh PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB baik negeri maupun swasta
Kondisi awal sekolahSemua tahap baik tahap 1, tahap 2, tahap 3, atau tahap 4
Durasi program3 tahun ajaran


semoga bermanfaat sahabat  gtkpaudkotabkl.





Minggu, 16 Oktober 2022

KEPMENDIKBUDRISTEK NO. 349/P/2022 TENTANG JUKNIS DAN JUKLAK SELEKSI CALON PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

 




Petunjuk TeknisKepmendikbudristek Nomor 349/P/2022

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022

Unduh Dokumen
Petunjuk TeknisPanduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranKualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranPenataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
InformasiPaparan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Paparan Penjelasan Teknis Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.



Semoga bermanfaat saabat gtkpaudkotabkl.




Sabtu, 15 Oktober 2022

Cara Mengecek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online



Ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang sering digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah, melamar pekerjaan hingga promosi atau kenaikan jabatan. Namun, di era modern saat ini banyak ditemui oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memalsukan tanda kelulusan ini.

Cara mengecek ijazah asli atau palsu secara online, berikut ini ulasannya seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. SIVIL

Melakukan pengecekan nomor ijazah bisa dilakukan secara daring dan legal. Untuk memastikan ijazah tersebut asli, Anda dapat melalukan verifikasi melalui situs resmi Kemendikbud di SIVIL atau Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik. Pengecekan ini dilakukan dengan memasukkan nomor seri ijazah yang terdapat pada bagian kanan atau tengah atas.
Dikutip dari Bisnis.com, Rabu (12/10/2022), cara cek ijazah dikti menggunakan SIVIL:

– Buka situs resmi SIVIL Kemendikbud.

– Nantinya kamu akan langsung diarahkan home SIVIL yang meminta Anda memasukkan nama Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah, dan Angka Pengaman

– Masukkan perguruan tinggi dan nomor ijazah

– Jangan lupa masukkan jawaban di kolom ‘Angka Pengaman’ untuk melakukan verifikasi

– Klik ‘verifikasi’ dan hasil pengecekan ijazah akan keluar di layar

– Jika nomor ijazah terdaftar oleh Dikti, maka data akan terlihat di layar. Namun apabila ijazah tidak terdaftar, maka akan keluar informasi “Data tidak ditemukan di pangkalan Dikti, silahkan menghubungi perguruan yang bersangkutan”.

2. PDDikti

Selain melalui portal SIVIL, kamu juga bisa mengecek ijazah asli atau ijazah palsu secara online melalui aplikasi Pencarian Data Mahasiswa dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, tata caranya sebagai berikut:

– Klik https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

– Klik Pencarian Spesifik pada kolom pencarian.

– Masukkan Data Lengkap. Mirip dengan website sebelumnya, yakni kamu harus memilih nama perguruan tinggi yang dimaksud, pilih program studi atau jurusannya, kemudian memasukkan kata kunci, bisa berupa nama mahasiswa atau nomor induk mahasiswa. Lalu, klik “I’m not a robot”, dan klik tombol Cari.

– Jika kamu tidak memiliki informasi lengkap, kamu cukup menuliskan nama mahasiswa yang dimaksud pada kolom pencarian sebelumnya. Dengan begitu akan keluar hasil pencarian dengan nama yang sama atau mirip. Kamu bisa melihat daftar nama yang ada pada hasil pencarian untuk menemukan informasi yang lebih detail.

– Apabila data yang dimasukkan sesuai, akan keluar Hasil Pencarian Mahasiswa dengan daftar informasi yang cukup detail. Kamu bisa mengetahui biodata mahasiswa tersebut, nomor ijazah, kapan memulai pendidikan di bangku kuliah, tanggal lulus, hingga riwayat pendidikannya.

– Untuk melihat nomor ijazah yang ada di lembar ijazah yang biasanya berada di bawah depan lembar ijazah.

3. Data Kemdikbud

Kamu juga bisa melakukan pengecekan keaslian ijazah melalui situs Data Kemdikbud. Namun, situs ini tidak bisa untuk mengecek ijazah perguruan tinggi hanya meliputi ijazah SD, SMP, dan SMA. Berikut cara melakukan pengecekan ijazah melalui situs Data Kemdikbud:

– Pertama buka browser melalui HP atau perangkat lain yang kamu miliki.

– Lalu kunjungi situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

– Kemudian masukkan data NISN, nama ibu kandung dan kode captcha. Pastikan semua data telah diinput secara lengkap dan benar.

– Klik Cari Data, tunggu beberapa saat, nanti akan muncul data dari NISN yang terdaftar.

– Beberapa orang mungkin mengalami kendala saat melakukan pengecekan keaslian ijazah. Hal ini biasanya disebabkan oleh nomor ijazah yang kurang valid atau tidak terdaftar. Oleh sebab itu, Anda bisa konfirmasi ke bagian pihak sekolah untuk memastikan nomor ijazah yang tertera apakah sudah sesuai atau belum.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.














Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak

 



Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Tugas Guru Penggerak :

1. Guru Penggerak menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. 2. Guru Penggerak menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah. 3. Guru Penggerak mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.

Keutungan Menjadi Guru Penggerak :

Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaboratif antara guru dan pemangku kepentingan, baik di dalam dan luar sekolah, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Para calon guru penggerak wajib mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan sebelum dinyatakan lulus menjadi guru penggerak.

Siapa saja yang boleh menjadi guru penggerak?

Rekrutmen calon guru penggerak adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi syarat. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudotabkl.


Jumat, 14 Oktober 2022

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.


Berikut hari libur nasional tahun 2023:
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
– 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
– 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
– 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,

LINK DOWNLOAD SKB 3 MENTERI DI BAWAH :

DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudotabkl.