Petunjuk TeknisKepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis | Unduh Dokumen |
Petunjuk TeknisPanduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 | Unduh Dokumen |
Surat EdaranKualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Tahun 2022 Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik | Unduh Dokumen |
Surat EdaranPenataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada | Unduh Dokumen |
InformasiPaparan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Paparan Penjelasan Teknis Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 |
Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar