Minggu, 16 Oktober 2022

KEPMENDIKBUDRISTEK NO. 349/P/2022 TENTANG JUKNIS DAN JUKLAK SELEKSI CALON PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

 




Petunjuk TeknisKepmendikbudristek Nomor 349/P/2022

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022

Unduh Dokumen
Petunjuk TeknisPanduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranKualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranPenataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
InformasiPaparan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Paparan Penjelasan Teknis Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.



Semoga bermanfaat saabat gtkpaudkotabkl.




Tidak ada komentar: