Rabu, 21 September 2022

Rapor Pendidikan

Rapor Pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei nasional suatu satuan pendidikan (satdik) atau daerah. Satdik dan dinas dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.


Informasi Cara Masuk

Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.

  • Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. 

Bagaimana cara masuk ke platform Rapor Pendidikan?

Terdapat 2 jenis Akun Belajar.id, yaitu milik satuan pendidikan (kepala sekolah) dan dinas pendidikan daerah.

  • Untuk mendapatkan Akun Belajar.id milik satuan pendidikan (kepala sekolah)
  • Untuk mendapatkan Akun Belajar.id milik dinas pendidikan daerah

Bagaimana cara mengaktifkan Akun Belajar.id?

Untuk mengaktifkan Akun Belajar.id Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka halaman https://mail.google.com/
  • Masuk atau log in menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) Anda
  • Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran
  • Lakukan penggantian kata sandi (password) Akun Belajar.id Anda

Apa yang harus saya lakukan jika muncul halaman "Anda Tidak Memiliki Akses"

Halaman ini bisa muncul karena:

  • Anda masuk menggunakan akun email pribadi. Untuk itu, silakan masuk menggunakan Akun Belajar.id dengan domain @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
  • Anda bukan kepala satuan pendidikan atau dinas pendidikan daerah, atau operator sekolah.
  • Anda belum memiliki Akun Belajar.id, untuk mengajukan pembuatan akun, silakan kirim pengajuan Anda dengan mengisi formulir berikut
  • Anda belum mengaktifkan Akun Belajar.id Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi tautan berikut.

Bagaimana cara saya melakukan reset password untuk Akun Belajar.id?
  • Untuk melakukan reset password atau melaporkan kendala lainnya, Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) Rapor Pendidikan dengan mengisi formulir ini.
  • Bagi dinas pendidikan yang ingin melakukan reset password, silakan ikuti langkah-langkah pada tautan berikut.

Hasil Nilai Rapor Pendidikan

Hasil Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama, dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan dari kualitas pendidikan. Oleh karena itu pengguna seperti kepala satuan pendidikan perlu memahami betul hasil dari Rapor Pendidikan mereka.

 

Apakah Hasil Rapor Pendidikan Mempengaruhi Peringkat Dari Satuan Pendidikan?

Perlu dipahami, Rapor Pendidikan bukan merupakan laporan prestasi dari satuan pendidikan tetapi merupakan gambaran representatif dari satuan pendidikan. Sehingga apabila satuan pendidikan Anda sudah mendapatkan hasil yang baik, Anda dapat melakukan peningkatan hasil penilaian indikator pada Rapor Pendidikan dengan membuat inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan hasil penilaian di tahun berikutnya.  

 

Apabila satuan pendidikan Anda memiliki hasil yang sebaliknya, Anda dapat menggunakan hasil tersebut sebagai acuan refleksi serta evaluasi, sehingga dapat menerapkan Perencanaan Berbasis Data yang tepat untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan Anda.

Hasil dari Rapor Pendidikan sudah dibuat dan dijabarkan secara ringkas dan sederhana sehingga kepala satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan atau tenaga kependidikan hanya perlu memiliki kemampuan statistik dasar untuk dapat melakukan analisis dari data yang disajikan.

 

Selain itu Anda juga dapat melihat instrumen-instrumen berikut untuk membaca data pada platform Rapor Pendidikan:

  • Label capaian dalam bentuk spektrum warna, terdiri dari: Biru (sangat baik), Hijau (baik), Kuning (cukup), Merah (kurang)
  • Definisi dari label capaian untuk interpretasi dari spektrum warna
  • Angka pada satuan pendidikan serupa

 

Berikut ini adalah tampilan dan penyajian informasi di platform Rapor Pendidikan. Tampilan ini sudah dibuat sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami oleh satuan pendidikan.

 

Screenshot_2022-05-27_111513.jpg

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.blogspot.com

Jumat, 16 September 2022

Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mencairkan bansos berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada 9 September 2022.

Dana bantuan langsung tunai itu selanjutnya dikirim ke rekening pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU mulai 12 September 2022.

Penyaluran BSU 2022 dilakukan dalam satu tahap dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.

Kendala dana BSU gagal cair ini di antaranya:

1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Download Permennaker No. 10 Tahun 2022

Semoga bermanfaat bagi sahabat gtkpaudkotabkl.blogspot.com


Rabu, 14 September 2022

Kartu ASN Virtual

 


Unduh Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual

https://youtu.be/-YGfxZbDXWM





Setahun Menjadi Guru Penggerak, Guru di Banjarmasin Semakin Percaya Diri Mengajar

 “Tidak ada yang tidak mungkin,”, itulah kalimat yang meluncur dari seorang Guru Penggerak dari SMPN 1 Banjarmasin, Akhmad Basuki. Di usianya yang menginjak lima puluh tahun, ia justru makin menikmati profesinya sebagai guru bahasa Inggris. Hal itu ia rasakan setelah mengikuti pendidikan Guru Penggerak dan mengimplementasikannya dalam pembelajaran selama satu tahun terakhir.

“Saat ini (saya) punya confident. Mau mengajar, sharing dengan guru lain, tidak ada masalah,” aku Basuki.

Padahal, menurut guru yang mulai mengajar sejak 1999 ini, ia dahulu adalah seorang yang tertutup. Dengan sesama rekan guru mata pelajaran bahasa Inggris pun ia merasa sulit berkomunikasi. Namun, setelah menjadi Guru Penggerak, ia tidak ragu bertanya dan bekerja sama, saling berbagi perangkat atau teknik mengajar, dengan sesama guru.

Semua berawal dari rutinitas Basuki membuka Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Dari situlah Basuki melihat informasi mengenai program Guru Penggerak dan memberanikan diri untuk mendaftar. Dengan dukungan sekolah, Basuki pun resmi mengikuti pendidikan Guru Penggerak Angkatan 2 pada 2021.

Meskipun pada awalnya merasa berat harus menjalani pendidikan selama sembilan bulan, tetapi dengan adanya lokakarya-lokakarya serta bantuan fasilitator dan instruktur, Basuki justru merasakan waktu berjalan singkat. Ia menikmati walaupun terkadang harus terjaga sampai pukul dua atau tiga dini hari untuk menyelesaikan tugas-tugas selama pendidikan, karena hanya itulah waktu yang ia punya selepas mengajar anak-anak dari pagi sampai siang hari.

Kini, banyak perubahan yang Basuki rasakan, baik dalam cara mengajar maupun meningkatkan kemampuan diri. Di kelas, mata pelajaran bahasa Inggris yang ia ampu tidak lagi mengandalkan membaca buku sepenuhnya. Siswa lebih banyak membuat projek-projek yang memberi mereka kebebasan untuk mengeksplorasi minat, hobi, dan lingkungan sekitar.

Pada tugas akhir misalnya, Basuki menugaskan para siswa untuk menceritakan pengalaman mereka di tempat wisata, pusat perbelanjaan, bermain gim, dan lain sebagainya, dalam bahasa Inggris. “Ya enggak apa-apa, yang penting kan prosesnya. Itu kemudian kita tampilkan (videonya), mereka ketawa sendiri, malah senang begitu,” ujar Basuki.

Di sisi lain, kini Basuki mengaku lebih terbuka dalam mempelajari teknologi informasi. Karena keinginan kuat untuk dapat mengimbangi siswa-siswanya yang lebih melek teknologi, Basuki berusaha meningkatkan kemampuannya.  Selain melalui lokakarya dan bertanya dengan rekan guru di SMP Negeri 1 Banjarmasin, Basuki pun belajar secara mandiri.

“Saya mau enggak mau harus bisa. Bagaimana (caranya) bisa? Ya belajar. Bagaimana belajarnya? Akhirnya YouTube-lah sebagai teman,” tuturnya.

Bergerak, Tergerak, Menggerakkan

Perubahan signifikan juga dialami oleh rekan sesama Guru Penggerak di SMP Negeri 1 Banjarmasin, yang bernama Norliani. Semula, guru pengampu mata pelajaran Matematika ini menganggap tugasnya mendidik selesai dengan mengajar di kelas. Perubahan pola pikir terjadi setelah Norliani mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Ia menyadari bahwa tugasnya sebagai pendidik bukan sekadar mengajar, namun lebih dari itu yakni menuntun siswa secara holistik.

“Artinya, baik secara akademik maupun nonakademik, sikap dan perilakunya, supaya dia (siswa) mencapai kebahagiaan dan keselamatan di masa depan,” terang Norliani.

Norliani tertantang untuk dapat melaksanakan aksi nyata secara berkelanjutan. Tidak hanya saat mengikuti pendidikan Guru Penggerak, namun untuk seterusnya. Ia ingin dapat menuntun siswa menjadi pembelajar sepanjang hayat. Di sisi lain, ia juga ingin menggerakkan rekan-rekan sesama guru untuk berubah, melakukan transformasi pembelajaran dengan mengutamakan siswa.

Transformasi yang kini berlangsung, menurut Norliani, dimulai dari hal-hal kecil, tetapi secara terus-menerus dilakukan agar dapat menjadi kebiasaan yang baik. Salah satunya adalah membuat kesepakatan dengan siswa di kelas. Selain itu, siswa pun diajak menyepakati konsekuensi jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, sehingga siswa menjadi disiplin tanpa dipaksa.

“Kalau dulu tidak ada kesepakatan kelas. Gurunya yang mengatur, harus begini, harus begini, tidak ada kemauan siswa yang diakomodir. Kalau sekarang, siswanya mau apa? Disepakati bersama,” tutur Norliani.

Kini Norliani lebih banyak membuat permainan untuk menerapkan konsep-konsep Matematika. Misalnya saja dengan memanfaatkan dadu dan kartu. Cara tersebut menurut Norliani efektif untuk menarik perhatian siswa karena mereka “tidak merasa” sedang belajar Matematika. Alih-alih menjadi momok, siswa justru bertambah minat terhadap mata pelajaran Matematika.

Jalan bagi Norliani untuk terus mengembangkan diri pun menurutnya sangat terbuka. Ia seringkali mengikuti webinar dan pelatihan daring secara mandiri. Selain itu, ia juga memanfaatkan wadah berbagi ide dan praktik baik serta pengembangan diri bagi guru, seperti laman Guru Belajar dan Berbagi (gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id) dan platform Merdeka Mengajar (guru.kemdikbud.go.id). Norliani ingin agar rekan-rekan guru lainnya dapat memiliki kesempatan dan berani membuka diri dengan mengikuti program serupa seperti dirinya.

“Saya harap akan tergerak menjadi Guru Penggerak agar pendidikan kita makin maju, karena mindset kita akan berubah, yang tadinya belum bisa bergerak akan menjadi bergerak, tergerak, dan menggerakkan,” pungkas Norliani. 

RUU Sisdiknas: Pendidik di Lembaga PAUD Dapat Diakui sebagai Guru Satuan Pendidikan Formal


Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan. Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.

Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, dalam taklimat media secara virtual pada Senin pagi (29/8/2022). Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.

Ia mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik, sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama. Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada. “Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.

Dalam taklimat media tersebut, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti. 

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). "Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti Herawati.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah bersifat terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik dalam perumusan RUU Sisdiknas. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ .

Kemendikbudristek Memberi Kesempatan Calon Guru Ikut Seleksi PPG Prajabatan Dua Kali


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022. Program ini memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa Prajabatan tahun 2022 yang tidak lolos seleksi pada pendaftaran gelombang pertama dapat mendaftar kembali pada pembukaan gelombang kedua. 

Hal tersebut dinyatakan oleh Zainun Misbah selaku Koordinator Pokja PPG Prajabatan, pada webinar Sapa GTK Episode #7 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek. 

Zainun mengungkapkan bahwa pengulangan pendaftaran tersebut dibolehkan asalkan persyaratan umum pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan terpenuhi. Selain itu Zainun mengungkapkan banyaknya benefit yang bisa didapat oleh mahasiswa PPG Prajabatan saat ini. Selain mendapatkan beasiswa pendidikan selama satu tahun atau dua semester, lulusan PPG Prajabatan diupayakan untuk memenuhi kebutuhan guru, menggantikan guru pensiun. 

“Pada prosesnya pelaksanaan PPG prajabatan model baru ini dilakukan tidak hanya kuantitas tapi mengingat kualitas. Mahasiswa akan memperoleh pengalaman pembelajaran selama masa kuliahnya, dengan bekal yang berkualitas, dan untuk lebih mempersiapkan mereka menjadi guru,” terang Zainun.

Zainun juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan pelaksanaan PPG saat ini, salah satunya mengenai kuota, dihitung berdasarkan data-data dari guru yang akan pensiun. Selain itu terdapat juga perubahan arah kebijakan mulai dari pembelajaran hingga prioritas bagi lulusan PPG Prajabatan. 

“Mereka (lulusan PPG prajabatan) akan menggantikan guru pensiun sehingga ada jaminan untuk mereka menjadi guru. Proses perkuliahan yang akan mereka jalani juga tidak hanya antara dosen dan mahasiswa, tapi ada juga guru pamong dan praktisi. Setelah lulus mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang penting sekali oleh calon guru, untuk syarat menjadi guru, dan mereka akan diprioritaskan ketika ada penerimaan guru,” kata Zainun.

Dalam seri webinar Sapa GTK Episode #7  turut dihadirkan Rizky Pasha Wirakusumah dan Muniratul Mukaramah, dua orang pendaftar PPG Prajabatan gelombang pertama untuk berbagi motivasi dan pengalaman mereka mendaftar dan mengikuti seleksi PPG Prajabatan tahun 2022. Rizky Pasha Wirakusumah yang merupakan alumnus PGSD Penjas UPI mengungkapkan motivasinya untuk menjadi guru muda di Indonesia. Ia ingin berbagi ilmu bagi banyak orang, melatih hidup lebih baik dan memperdalam ilmu pengetahuan.

Selain itu, terang Rizky, faktor lingkungan keluarga juga membuat dirinya yakin menjadi seorang guru. “Saya termotivasi oleh guru olahraga saya, sejak SD sampai SMA, mereka menggunakan teknik mengajar yang berbeda-beda yang membuat saya tertarik menjadi guru. Dan almarhum ayah saya juga seorang guru, saat masih kecil saya dan adik-adik saya diajari oleh ayah, ini menjadi dorongan bagi saya untuk menjadi seorang guru,” katanya. 

Faktor lingkungan keluarga sebagaimana diceritakan Rizki juga diungkapkan oleh Muniratul Mukaramah, alumnus Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Lambung Mangkurat. Ia mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya berprofesi sebagai guru, ayahnya seorang guru kelas dan ibunya seorang guru pendidikan agama Islam salah satu SD Negeri di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan. “Menjadi guru adalah minat saya dari kecil dan minat itu semakin besar ketika saya berada di jenjang sekolah sampai dengan jenjang kuliah,” kata Muniratul.

Sementara itu, motivasi Muniratul untuk mengikuti PPG Prajabatan yakni selama beberapa tahun belakangan menjadi guru, tapi ia masih merasa kekurangan ilmu. Selain itu, ia juga ingin mengasah kemampuannya dalam dunia pendidikan. 

“Saya ingin sekali membuat proses pembelajaran di kelas itu menjadi sesuatu yang menarik, kreatif, dan tentu juga saya ingin menjadi seorang guru profesional. Wadah yang tepat untuk mewujudkan semua itu adalah dengan mengikuti PPG Prajabatan,” terangnya.

Mengenai proses pendaftaran hingga tahapan seleksi PPG Prajabatan pada gelombang pertama pun, baik Rizky dan Muniratul, tidak mempunyai kendala dan masalah. Menurut mereka, peserta harus jeli mencari seluruh informasi seputar program ini melalui media sosial dan webinar

“Karena informasinya dapat diperoleh melalui Instagram, webinar, maupun dengan berselancar di Google,” terang Muniratul.