Jumat, 16 September 2022

Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mencairkan bansos berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada 9 September 2022.

Dana bantuan langsung tunai itu selanjutnya dikirim ke rekening pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU mulai 12 September 2022.

Penyaluran BSU 2022 dilakukan dalam satu tahap dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.

Kendala dana BSU gagal cair ini di antaranya:

1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Download Permennaker No. 10 Tahun 2022

Semoga bermanfaat bagi sahabat gtkpaudkotabkl.blogspot.com


Tidak ada komentar: