Rabu, 06 Maret 2019

Welin, Sang Pemilik Sks Terbanyak



Pemilik 27 Gelar akademik asal Surabaya, ya Welin Kusuma yang biasa di sapa Welin. Welin adalah alumnus Universitas Terbuka (UT) yang memiliki 6 gelar sarjana diantaranya gelar dari UT yang terdiri dari 6 program studi di 3 Fakultas UT. Gelar tersebut diraih pada tahun 2002-2005 yakni S1 Administrasi Niaga pada FISIP, S1 Administrasi Negara FISIP pada 2005-2007, S1 Statistika pada FMIPA tahun 2007-2011, S1 Akuntansi pada FEKON tahun 2012-2013, S1 Ilmu Komunikasi FISIP tahun 2013-2015, serta S1 Ilmu Pemerintahan FHISIP tahun 2015-2017.
Welin mengaku mengenal UT sejak kecil dari orang tuanya, “Jadi sejak saya kecil, orang tua saya mengajak saya, jika sudah dewasa untuk kuliah di UT, dari situlah saya terus mencari informasi tentang UT” terangnya. Sejak kecil Welin termasuk anak yang aktif dalam hal Pendidikan, kegemarannya membaca buku adalah faktor utama keberhasilan.
Pria kelahiran 8 Maret 1981 tersebut, sejak 2002 sudah memulai kuliah di UT. Ia merasakan bahwa kuliah di UT butuh konsentrasi tinggi. Namun, sejak UT menerapkan tutorial online, kemudahan belajar menurutnya sudah mulai dirasakan hingga lulus. Menurutnya, dalam hal membaca materi ataupun modul-modul, beliau lebih suka untuk membaca buku dibandingkan membaca buku digital, akan tetap tidak meninggalkan niat beliau untuk membeli buku online yang tersedia dia Toko Buku Online UT.
Baginya, memanfaatkan waktu adalah hal yang utama, strategi belajarnya yang paling utama adalah belajar di tiap waktu istirahat dan tiap akhir pekan, “Meskupun terasa lelah namun tetap saya lakukan karena demi Pendidikan yang saya jalani”, ujarnya. Atas keberhasilannya hingga kini, Welin Kusuma berhasil meraih 2 rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai peraih gelar terbanyak dan pengambil sks terbanyak dalam sistem akademik perguruan tinggi.
Kunci suksesnya beliau, memiliki banyak tugas saat kuliah adalah motivasi, Beliau pun memiliki pesan bagi mahasiswa UT untuk jangan pernah menyerah dan manfaatkan waktu sebaik-baik untuk belajar, baik membaca modul maupun mengerjakan tugas-tugas.
Sumber : https://www.ut.ac.id/profil/welin-sang-pemilik-sks-terbanyak

Essay Competition KPPU 2019 Kategori Mahasiswa S1

Poster Essay Competition 2019 KPPU untuk Mahasiswa S1 UT

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan Essay Competition tahun 2019 untuk kategori Mahasiswa Strata 1.
Tema esai:
  1. Kebijakan Persaingan Usaha dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0, atau
  2. Pembuktian Ekonomi dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha.
Jadwal: Penyerahan Esai 12 Februari - 14 April 2019, Presentasi Akhir 2 Mei 2019.
Informasi selengkapnya pada poster.
Sumber : https://www.ut.ac.id/pengumuman/2019/03/essay-competition-kppu-2019-kategori-mahasiswa-s1

Kamis, 28 Februari 2019

Daftar Mata Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019

Daftar Mata Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019

                                       Keterangan Gambar : Daftar Unduhan Pedoman dan Juknis


Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas pada tahun 2019 akan kembali menyelenggarakan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi. Kegiatan Apresiasi tingkat nasional akan dilaksanakan pada 23 s.d. 28 Juni 2019 di provinsi Bangka Belitung. Berikut daftar mata lomba yang akan dikompetisikan:
1. Pendidik KB/TPA/SPS
2. Instruktur Kursus Tata Busana
3. Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut
4. Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin Tradisional
5. Instruktur Kursus Otomotif Sepeda Motor
6. Instruktur Kursus Komputer
7. Instruktur Kursus Teknisi Akuntansi
8. Pamong Belajar pada SKB
9. Pamong Belajar pada UPT Pusat
10. Tutor Pendidikan Kesetaraan
11. Tutor Pendidikan Keaksaraan
12. Pengelola KB/TPA/SPS
13. Pengelola PKBM
14. Pengelola LKP
15. Pengelola TBM
16. Kepala SKB
17. Penilik
18. Pendidik PAUD & Dikmas Daerah Khusus
19. Tendik PAUD & Dikmas Daerah Khusus
20. Kelompok Senam Kreasi Daerah
anda dapat mengikuti tautan berikut untuk mengunduh pedoman dan juknis penilaiannya : http://pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/download

Apresiasi ini diperuntukkan bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan jalur nonformal, sedangkan untuk guru TK, kepala TK dan Pengawas TK akan mengikuti kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus.
Sumber : http://pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/daftar-mata-lomba-apresiasi-gtk-paud-dan-dikmas-berprestasi-dan-berdedikasi-tahun-2019

Rabu, 27 Februari 2019

Yayan Jatnika ~ Mawar Bodas (Lirik) | Pop Sunda

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019


PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF_1551104571.png


PENGUMUMAN
REKRUTMEN CALON ASESOR

BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019

Nomor: 236/K/TU/II/2019



Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.

A.     Syarat Pendaftaran:

1.        Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);

2.        Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat Tabel 1);

3.        Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;

4.        Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);

5.        Sehat Jasmani dan Rohani;

6.        Tidak sedang:

a.     menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);

b.     menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;

c.     menjadi asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;

7.        Berusia minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;

8.        Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); dan

9.        Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF).


B.     Tahapan Seleksi:

1.        Seleksi administrasi melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;

2.        Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;

3.        Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan

4.        Seleksi kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).


C.      Tata cara pendaftaran:

1.        Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id

2.        Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.

Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:

a.       Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;

b.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c.       Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d.       Surat keterangan sehat dari dokter;

e.       Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);

f.          Tulisan singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi

PAUD dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5);

g.       Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)

h.        Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

1)        Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;

2)        Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi;

3)        Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;

4)        Tidak sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;

5)        Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi administrasi dan tes kompetensi;


6)        Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.

D.     Ketentuan Kelulusan

1.      Seleksi Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)

Peserta yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form dan/atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.

2.      Seleksi Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat

Peserta yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P dan diikutkan pada seleksi berikutnya.

3.      Seleksi Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online. TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat Tabel 2). Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pelatihan calon asesor;

4.      Seleksi Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran, partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai kebutuhan setiap BAN-P.

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.

F.   Lain-lain.

1.        Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara formal dilakukan melalui laman http://banpaudpnf.kemdikbud.go.id

2.        Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi) tidak memungut biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang dikeluarkan oleh calon termasuk biaya perjalanan.

FILE PENGUMUMAN
 DOWNLOAD DISINI YA


Panduan Aktivasi Tutorial Online #2 Universitas Terbuka

Peraturan Menristekdikti Nomor 9 tahun 2018 Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan


 
Publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi sangat penting dengan adanya persyaratan kenaikan setiap jenjang jabatan untuk fungsional dosen, peneliti, guru, widyaiswara, perekayasa serta fungsional lainnya. Selain itu persyaratan untuk mempertahankan tunjangan kehormatan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 memerlukan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi. Persyaratan kelulusan bagi mahasiswa magister dan doktor dalam standar nasional pendidikan tinggi juga memerlukan syarat yang serupa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lebih dari 8.000 jurnal ilmiah yang terakreditasi nasional.  Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah.
Kebijakan kewajiban publikasi di jurnal ilmiah berdampak pada peningkatan permintaan ISSN ke PDII-LIPI lebih dari 50 ribu secara drastis, sementara itu terdapat lebih dari 25 ribu jurnal ilmiah yang terbit dalam bentuk elektronik. Namun demikian yang terakreditasi oleh Kemenristekdikti baru sebanyak 333 jurnal ilmiah dan terakreditasi oleh LIPI sebanyak 197 jurnal ilmiah. Sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajukan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang. Periode proses akreditasi dilakukan setahun sebanyak dua kali. Dengan periode akreditasi yang sangat terbatas maka jumlah jurnal ilmiah terakreditasi menjadi sangat terbatas pula dengan predikat akreditasi A atau B dengan nilai di atas 70.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional maka Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional (http://arjuna.ristekdikti.go.id). Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah terus dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasi dilakukan sepanjang tahun juga. Penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap 2 bulan.
Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100;  Peringkat 2 nilai minimal 70;  Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan  Peringkat 6 dengan nilai minimal 30. Peringkat tersebut dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional. Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah.
Jurnal ilmiah yang akan diajukan akreditasi harus sudah dikelola secara elektronik (daring/on-line), memiliki tim editor serta reviewer dengan pengalaman publikasi yang baik. Persyaratan pengajuan akreditasi jurnal ilmiah adalah: 1. Telah memiliki nomor ISSN versi elektronik dan Digital Objek Identifer (DOI) untuk setiap artikelnya; 2. Telah terbit minimal dua tahun berturutan; 3. Minimal terbit dua kali setahun dengan minimal masing-masing terbitan 5 artikel; dan 4. Memiliki etika publikasi. Pengelola jurnal mengajukan akreditasi melalui portal Arjuna dengan mengisi borang dan melakukan evaluasi diri. Setelah dinyatakan lolos persyaratan administrasi maka jurnal akan periksa oleh minimal 2 asesor manajemen dan 2 asesor substansi yang sesuai dengan bidang keilmuan jurnal. Peringkat jurnal hasil akreditasi dapat dilihat dalam portal SINTA (http://sinta2.ristekdikti.go.id) dengan nama Sinta 1 sampai 6. Bagi jurnal yang nilainya kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemenristekdikti melalui mekanisme pelatihan dan pendampingan sehingga jurnal ini dapat terakreditasi.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam bentuk cetak dan memiliki kendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristedikti bekerjasama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik yang diberikan secara gratis sehingga pengelola tidak perlu memiliki server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi (TI) pengelolaan jurnal sendiri.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Ristekdikti tersebut ditargetkan dalam waktu dua tahun akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagi peringkat, dan melakukan reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari setahun dua kali menjadi enam kali, peningkatan peringkat akreditasi dapat dapat diajukan setelah minimal satu nomor penerbitan baru. Masa berlaku akreditasi jurnal ilmiah yaitu 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan sejak saat ditetapkan.
Untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi.Kemenristekdikti pada tahun 2017 telah mengembangkan portal SINTA (Science and Technology Index) (http://sinta2.ristekdikti.go.id/).   Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA dari seluruh Indonesia dengan jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta dokumen ditargetkan sampai akhir tahun 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia. Untuk jurnal yang terindeks sinta saat ini sudah ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan akan ada 3.500 jurnal yang masuk ke dalam Sinta sebagai wahana publikasi ilmiah.
Sebagai apresiasi kepada penulis, jurnal dan insitusi yang memiliki kinerja baik dalam publikasi, sitasi dan jurnal, maka Kemenristekdikti akan memberikan Penghargaan Sinta (SINTA AWARD) pada tanggal 4 Juli 2018, sehingga menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, pengelola jurnal serta institusi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi, sitasi dan pengelolaan jurnalnya.
DOWNLOAD Permenristekdikti 9 dan 20 Tahun 2018
Sumber : https://risbang.ristekdikti.go.id/publikasi/press-release/sosialisasi-peraturan-menristekdikti-nomor-9-tahun-2018-akreditasi-jurnal-ilmiah-dan-perkembangan/