Rabu, 27 Februari 2019
PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019
PENGUMUMAN
REKRUTMEN CALON ASESOR
BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019
Nomor: 236/K/TU/II/2019
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), kami mengundang
Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi
Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.
A. Syarat
Pendaftaran:
1.
Sekurang-kurangnya
berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);
2.
Berdomisili
di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat Tabel 1);
3.
Memiliki
kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
4.
Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang
PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF,
Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus
organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF,
narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);
5.
Sehat
Jasmani dan Rohani;
6.
Tidak
sedang:
a.
menjabat
sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);
b.
menjabat
jabatan struktural di dalam pemerintahan;
c.
menjadi
asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;
7.
Berusia
minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
8.
Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika
pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); dan
9.
Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus
sebagai asesor BAN PAUD dan PNF).
1.
Seleksi
administrasi melalui kelengkapan isian e-form
dan portofolio;
2.
Masa
penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
3.
Seleksi
kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan
4.
Seleksi
kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).
C. Tata
cara pendaftaran:
1.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id
2.
Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan
(mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.
Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan
dan diunggah meliputi:
a.
Semua
ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
b.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Surat
Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio
pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi
elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d.
Surat
keterangan sehat dari dokter;
e.
Daftar
riwayat hidup (curriculum vitae);
f.
Tulisan
singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi
PAUD
dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi
1.5);
g. Surat
Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun
swasta)
h.
Surat
pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1)
Memiliki
kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
2)
Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan
PNF Provinsi;
3)
Tidak
sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
4)
Tidak
sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;
5)
Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi
administrasi dan tes kompetensi;
D. Ketentuan
Kelulusan
1.
Seleksi
Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)
Peserta
yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form
dan/atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio
yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.
2.
Seleksi
Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat
Peserta
yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan
kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P
dan diikutkan pada seleksi berikutnya.
3. Seleksi
Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online. TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat
Tabel 2). Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor
Peserta
yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan sesuai dengan
kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pelatihan calon
asesor;
4.
Seleksi
Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.
Peserta
yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran,
partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai
kebutuhan setiap BAN-P.
Peserta yang dinyatakan lulus
ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.
F. Lain-lain.
1.
Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara
formal dilakukan melalui laman http://banpaudpnf.kemdikbud.go.id
2.
Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi)
tidak memungut biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang
dikeluarkan oleh calon termasuk biaya perjalanan.
Peraturan Menristekdikti Nomor 9 tahun 2018 Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan
Publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi sangat penting dengan adanya persyaratan kenaikan setiap jenjang jabatan untuk fungsional dosen, peneliti, guru, widyaiswara, perekayasa serta fungsional lainnya. Selain itu persyaratan untuk mempertahankan tunjangan kehormatan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 memerlukan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi. Persyaratan kelulusan bagi mahasiswa magister dan doktor dalam standar nasional pendidikan tinggi juga memerlukan syarat yang serupa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lebih dari 8.000 jurnal ilmiah yang terakreditasi nasional. Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah.
Kebijakan kewajiban publikasi di jurnal ilmiah berdampak pada peningkatan permintaan ISSN ke PDII-LIPI lebih dari 50 ribu secara drastis, sementara itu terdapat lebih dari 25 ribu jurnal ilmiah yang terbit dalam bentuk elektronik. Namun demikian yang terakreditasi oleh Kemenristekdikti baru sebanyak 333 jurnal ilmiah dan terakreditasi oleh LIPI sebanyak 197 jurnal ilmiah. Sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajukan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang. Periode proses akreditasi dilakukan setahun sebanyak dua kali. Dengan periode akreditasi yang sangat terbatas maka jumlah jurnal ilmiah terakreditasi menjadi sangat terbatas pula dengan predikat akreditasi A atau B dengan nilai di atas 70.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional maka Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional (http://arjuna.ristekdikti.go.id). Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah terus dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasi dilakukan sepanjang tahun juga. Penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap 2 bulan.
Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100; Peringkat 2 nilai minimal 70; Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan Peringkat 6 dengan nilai minimal 30. Peringkat tersebut dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional. Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah.
Jurnal ilmiah yang akan diajukan akreditasi harus sudah dikelola secara elektronik (daring/on-line), memiliki tim editor serta reviewer dengan pengalaman publikasi yang baik. Persyaratan pengajuan akreditasi jurnal ilmiah adalah: 1. Telah memiliki nomor ISSN versi elektronik dan Digital Objek Identifer (DOI) untuk setiap artikelnya; 2. Telah terbit minimal dua tahun berturutan; 3. Minimal terbit dua kali setahun dengan minimal masing-masing terbitan 5 artikel; dan 4. Memiliki etika publikasi. Pengelola jurnal mengajukan akreditasi melalui portal Arjuna dengan mengisi borang dan melakukan evaluasi diri. Setelah dinyatakan lolos persyaratan administrasi maka jurnal akan periksa oleh minimal 2 asesor manajemen dan 2 asesor substansi yang sesuai dengan bidang keilmuan jurnal. Peringkat jurnal hasil akreditasi dapat dilihat dalam portal SINTA (http://sinta2.ristekdikti.go.id) dengan nama Sinta 1 sampai 6. Bagi jurnal yang nilainya kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemenristekdikti melalui mekanisme pelatihan dan pendampingan sehingga jurnal ini dapat terakreditasi.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam bentuk cetak dan memiliki kendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristedikti bekerjasama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik yang diberikan secara gratis sehingga pengelola tidak perlu memiliki server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi (TI) pengelolaan jurnal sendiri.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Ristekdikti tersebut ditargetkan dalam waktu dua tahun akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagi peringkat, dan melakukan reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari setahun dua kali menjadi enam kali, peningkatan peringkat akreditasi dapat dapat diajukan setelah minimal satu nomor penerbitan baru. Masa berlaku akreditasi jurnal ilmiah yaitu 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan sejak saat ditetapkan.
Untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi.Kemenristekdikti pada tahun 2017 telah mengembangkan portal SINTA (Science and Technology Index) (http://sinta2.ristekdikti.go.id/). Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA dari seluruh Indonesia dengan jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta dokumen ditargetkan sampai akhir tahun 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia. Untuk jurnal yang terindeks sinta saat ini sudah ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan akan ada 3.500 jurnal yang masuk ke dalam Sinta sebagai wahana publikasi ilmiah.
Sebagai apresiasi kepada penulis, jurnal dan insitusi yang memiliki kinerja baik dalam publikasi, sitasi dan jurnal, maka Kemenristekdikti akan memberikan Penghargaan Sinta (SINTA AWARD) pada tanggal 4 Juli 2018, sehingga menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, pengelola jurnal serta institusi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi, sitasi dan pengelolaan jurnalnya.
DOWNLOAD Permenristekdikti 9 dan 20 Tahun 2018
Sumber : https://risbang.ristekdikti.go.id/publikasi/press-release/sosialisasi-peraturan-menristekdikti-nomor-9-tahun-2018-akreditasi-jurnal-ilmiah-dan-perkembangan/
Buka Acara Geliat Arjuna, Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional dalam Dua Tahun
SIARAN PERS
No : 40/SP/BKKP/II/2019
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Menteri Nasir menyebutkan saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional, sementara untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi.
Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan ini mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti. Dengan terbitnya Permenristekdikti ini, dalam waktu dua tahun ditargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat, terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali, dan peningkatan peringkat akreditasi dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.
“Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis,” ujar Menristekdikti pada acara ‘Geliat Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional)’ Pertemuan Pengelola Jurnal Asesor Akreditasi dan Penentu Kebijakan Jurnal Ilmiah Indonesia di Margo Hotel Depok, Jawa Barat (22/2).
Geliat Arjuna diselenggarakan oleh Kemenristekdikti sebagai apresiasi terhadap Pengelola Jurnal, Asesor dan stakeholder terkait jurnal ilmiah yang akan dihadiri 500 peserta. Dalam Geliat Arjuna Menristekdikti memberikan insentif kepada 113 pengelola jurnal yang masuk peringkat 1 dan 2, serta bantuan tata kelola jurnal elektronik nasional dan internasional sebanyak 53 jurnal. Dengan adanya Geliat Arjuna diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal serta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah baik secara nasional maupun internasional.
Menteri Nasir menjelaskan Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan. Masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan lagi sejak saat ditetapkan.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik. Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi. Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional Kemenristekdikti menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal yang terbit secara elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati menyampaikan bahwa 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6. Peringkat 1, nilai 85 sampai 100; Peringkat 2, nilai minimal 70; Peringkat 3, nilai minimal 60; Peringkat 4, nilai minimal 50; Peringkat 5, nilai minimal 40; dan Peringkat 6, nilai minimal 30.
Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.
Turut hadir dalam acara ini Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar, Direktur Pengembangan Teknologi Industri Hotmatua Daulay, Rektor Universitas Pancasila Siswono Yudo Husodo selaku panitia penyelenggara, Peserta dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga penelitian & pengembangan di seluruh Indonesia, serta tamu undangan lainnya.
Sumber :https://ristekdikti.go.id/kabar/buka-acara-geliat-arjuna-menristekdikti-targetkan-7-000-jurnal-terakreditasi-nasional-dalam-dua-tahun/#IGyU8moFH0xUTSmp.99
Guru Besar UI: Aturan Perpajakan Belum Memihak Pemilik Homestay
Kebijakan perpajakan dinilai belum mendukung program prioritas pemerintah di bidang pariwisata. Selama ini aturan pengenaan pajak untuk pengembangan rumah inap (homestay) disamakan dengan hotel berbintang, bahkan satu homestay bisa dikenai empat pajak di daerah. Hal itu berpotensi melemahkan daya saing pemain lokal.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengatakan, pelaku usaha memang bisa dikenai pajak berganda karena basis pungutan berdasarkan konsumsi, pendapatan, dan kekayaan. Namun, postur pajak yang lebih ideal masih bisa dikaji ulang untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama di sektor pariwisata.
Selama ini, lanjut Haula, pemilik homestay di desa wisata setidaknya menanggung empat jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel maksimal 10 persen, pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan, serta pajak air tanah. Mereka juga masih harus membayar pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupa PPh 0,5 persen final.
”Hampir di semua daerah, aturan pengenaan pajak untuk homestay dan hotel berbintang dipukul rata. Pengenaan pajak seharusnya bertingkat atau leveling tarif sehingga tercipta keadilan,” ujar Haula dalam fokus grup diskusi bertema kebijakan pajak homestay desa wisata, di Jakarta, Rabu (20/2/2018).
Menurut Haula, pengenaan pajak hotel sebesar 10 persen seharusnya tidak dipukul rata antara pengusaha besar dan kecil. Peraturan daerah sangat mungkin memuat skema tarif bertingkat mulai dari bisnis berskala kecil, menengah, hingga besar. Artinya, pajak hotel dikenakan secara progresif sampai maksimal 10 persen seiring dengan pertumbuhan keuangan usaha.
Insentif yang juga bisa diberikan berupa pengurangan pajak PBB-P2. Selama ini, pengusaha tidak mendapat kepastian membayar pajak PBB-P2 karena nilai jual obyek pajak (NJOP) bisa dinaikkan pemerintah daerah setiap tahun. ”Intinya, masih ada ruang untuk menunjukkan pajak sebagai economic and social engineering,” lanjut Haula.
Sumber : http://www.ui.ac.id/berita/guru-besar-ui-aturan-perpajakan-belum-memihak-pemilik-homestay.html
Langganan:
Postingan (Atom)