Rabu, 14 Maret 2018

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan



Memacu Semangat Belajar – Membangun Sinergitas Peningkatan Kompetensi GTK
Oleh :
Dr. Agus Mulyadi, M.Pd.
Kepala Bidang Program dan Informasi PPPTK TK dan PLB

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu upaya pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan dalam bentuk; 1). Pengembangan diri, yang meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, 2). Publikasi Ilmiah, yang mencakup publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru, serta 3). Karya Inovatif, yang meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Pada tahun 2017, PKB yang diimplementasikan dalam bentuk Diklat Fungsional, dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pelaksanaan PKB ini didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru  (UKG) yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan juga guru-guru yang mengikuti Pre-test pada tahun 2017.  Penggunaan PKB dengan merujuk pada hasil UKG, pada hakekatnya merupakan implementasi dari pengertian PKB itu sendiri, yaitu melakukan upaya pengembangan kompetensi secara bertahap sesuai kebutuhan.
PPPPTK TK dan PLB yang berlokasi di Bandung, merupakan salah satu UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan PKB. Sesuai dengan tugas dan fungsi serta amanat lain yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPPPTK TK dan PLB bertugas untuk menyelenggarakan PKB bagi guru TK dan SLB di seluruh Indonesia, Guru Bahasa Sunda di Jawa Barat dan Banten, Guru SD se Pulau Kalimantan, serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pulau Kalimantan.
8 copyDalam pelaksanaannya, sebagai upaya merealisasikan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 2“Membangun Insan dan Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan Dilansasi Semangat Gotong Royong.” PPPPTK TK dan PLB  memandang bahwa upaya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK), bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan tetapi juga tanggung jawab asosiasi profesi, satuan pendidikan, masyarakat, dan tentu saja tanggung jawab guru itu sendiri. Dilandasi pandangan di atas, maka Program PKB di PPPPTK TK dan PLB tidak hanya menitikberatkan pada terselenggaranya kegiatan, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran bahwa upaya meningkatkan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan, merupakan sebuah kebutuhan bukan sekedar kewajiban. Oleh karena itu, posisi GTK seharusnya tidak dalam posisi menunggu pemerintah pusat atau pemerintah daerah menyelenggarakan program peningkatan kiompetensi, akan tetapi berada pada posisi yang lebih proaktif terhadap upaya-upaya peningkatan kemampuan profesional tersebut. Hal ini sejalan dengan pasal 20 UU No 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Terlebih lagi, pelaksanaan PKB tahun 2017 ini dilakukan melalui peningkatan peran aktif komunitas guru, baik Gugus, KKG, MGMP, MKKS, maupun MKPS. Melalui wadah ini, maka upaya-upaya peningkatan kompetensi akan relatif lebih familiar dilakukan dan tentu saja tidak banyak membebani guru terutama dari sisi pembiayaan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa aktifitas guru dalam komunitasnya sudah merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan secara mandiri dan/atau melalui dukungan satuan pendidikannya masing-masing.
Dalam skala yang lebih luas, Dinas Pendidikan juga memegang peran penting bagi terselenggaranya program PKB ini, baik melalui APBD maupun melalui fasilitasi terhadap inisiasi yang dilakukan GTK untuk menyelenggarakan program peningkatan kompetensi ini. Demikian halnya dengan asosiasi profesi, yang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan Pendidikan pun memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi gurusesuai pasal 34 UU Nomo 14 tahun 2005.
Melalui langkah-langkah seperti ini dan didukung oleh komitmen yang dibangun bersama Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi, serta Komunitas Guru melalui berbagai rapat koordinasi, maka partisipasi GTK yang menjadi tanggung jawab PPPPTK TK dan PLB, yaitu 4peningkatan kompetensi guru bidang TK, PLB, Bahasa Sunda, Guru Kelas SD di Kalimantan, serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pulau Kalimantan, tahun 2017 ini sangatlah tinggi. Sampai pada tulisan ini dibuat, jumlah GTK yang mengikuti Program PKB mencapai angka 131.639 orang, seperti tampak pada gambar 3. Disamping tingginya partisipasi aktif, yang lebih menggembirakan lagi adalah luasnya sebaran GTK yang mengikuti Program PKB ini, dari Kota Sabang sampai Kabupaten Merauke, dari Kabupaten Sangihe sampai Pulau Rote di batas selatan Indonesia. Daerah-daerah perbatasan, seperti Kab. Sambas di Kalbar, Alor di NTT, juga menjadi bagian yang dapat disentuh. Untuk daerah 3T dan guru-guru yang berada di lokasi prioritas, yang selama ini belum banyak tersentuh juga mendapat kesempatan mengikuti Program PKB ini dan dihimpun di Pontianak dan Tarakan. Sebaran sasaran peserta PKB dapat dilihat secara rinci pada gambar 4.
 5Menilik pada tingginya partisipasi GTK di atas, maka catatan penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sesungguhnya GTK kita adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan profesionalnya, baik karena alasan kewajiban maupun kebutuhan. Guru-guru kita adalah insan pembelajar yang memiliki kinginan kuat untuk terus belajar. Untuk mampu menjalankan peran sebagai pembelajar, maka upaya mensinergikan berbagai komponen yang terkait dengan peningkatan mutu GTK dan mutu pendidikan secara keseluruhan sangatlah penting dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi Profesi, Satuan Pendidikan, maupun GTK itu sendiri. Untuk mendukung hal ini, maka komunikasi diantara berbagai komponen sangatlah penting dilakukan, baik melalui rapat koordinasi, komunikasi langsung antar lembaga, maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini. Semoga tingginya partisipasi GTK dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini berbanding lurus dengan hasil-hasil yang dicapai, yaitu peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, yang  bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, sesuai dengan anak judul tulisan ini yaitu “Memacu Semangat Belajar – Membangun Sinergitas Peningkatan Kompetensi GTK” diharapkan dapat terwujud melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

PENDAFTARAN ONLINE SELEKSI PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2018 DARI KEMRISTEKDIKTI





ASSALAAMUALAIKUM WR. WB.

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
MENGAWALI PAGI PENUH BAROQAH INI SAYA SAMPAIKAN LINK DIBAWAH INI, SEMOGA BERMANFAAT BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG ADA DI INDONESIA. SEMOGA BERMAFAAT.
TERIMAKASIH.
WASSALAM

LINK PENDAFTARAN ONLINE SELEKSI PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2018 DARI KEMRISTEKDIKTI

DISINI UNTUK DAFTAR

Selasa, 13 Maret 2018

DOWNLOAD PANDUAN MANAJEMEN DAPODIK 2018 2019 UNTUK OPERATOR DINAS DAN LPMP



PANDUAN MANAJEMEN DAPODIK 2018 2019 DI BAWAH INI :

SILAHKAN DOWNLOAD LINK INI

REKRUTMEN GURU DAN KEPALA SEKOLAH SILN TAHUN 2018

Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri). Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 di dasarkan Pengumuman Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 12426/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018

Berdasarkan pengumuman Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Formasi Kepala dan Guru SILN tahun 2018 yang dibuka sebagai berikut:

 Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Persyaratan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
1.
PERSYARATAN UMUM
a.
Warga Negara Indonesia (WNI).
b.
Usia maksimal saat mendaftar:

- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN

- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c.
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e.
Diutamakan telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi Pendidik.
f.
Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g.
Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
2.
PERSYARATAN KHUSUS
a.
KEPALA SEKOLAH
1)
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2)
Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3)
Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4)
Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5)
Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6)
Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
7)
Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8)
Diutamakan aktif berbahasa:
a)
Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b)
Jepang bagi calon Kepala SILN Tokyo
b.
GURU
1)
Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2)
Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3)
Diutamakan telah mengikuti Uji Kompetensi Guru.
4)
Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Kairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
5)
Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
6)
Bagi pelamar Guru SMK Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, diutamakan yang pernah memegang jabatan Ketua Jurusan.


Rencana Penjadwalan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Tahapan proses seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini

1.
Pengumuman Resmi Seleksi
:
12 Maret 2018
2.
Waktu Pendaftaran
:
12 s.d. 29  Maret 2018
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
:
9 April 2018
4.
Pelaksanaan Seleksi
:
2 s.d. 5 Mei 2018
5.
Pengumuman Hasil Seleksi
:
Minggu kedua Mei 2018
6.
Proses Perizinan / Penugasan ke luar negeri
:
Minggu ketiga bulan Mei 2018
7.
Pembekalan / Persiapan Keberangkatan
:
Mei - Juni 2018
8.
Keberangkatan
:
Juli 2018

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
Pendaftaran daring mulai 12 s.d 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
peserta seleksi  wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2.
peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3.
pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a.
Memilih jabatan yang akan dilamar;
b.
Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c.
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)
Data pokok pelamar
2)
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3)
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)
Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
d.
Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1)
Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2)
Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
3)
Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
4)
Sertifikat Profesi Pendidik dan hasil Uji Kompetensi Guru bagi yang memiliki.
5)
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6)
Ijazah pendidikan terakhir
7)
SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8)
SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9)
Surat rekomendasi dari Koordinator Pengawas bagi pelamar Kepala SILN.
10)
Surat keterangan mengajar/bekerja dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN bagi yang memiliki.
11)
Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
12)
Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku.
13)
Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
14)
Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
15)
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
e.
Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
f.
Mencetak kartu peserta seleksi dan formulir pendaftaran.
4.
Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.
Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.




PROSES SELEKSI
1.
Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a.
Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b.
Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
3.
Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


PROSES PENETAPAN KEPALA DAN GURU SILN
1.
Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat Izin dipekerjakan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN.
b.
Surat Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
c.
Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e.
Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.
Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
3.
Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.


PENENTUAN KELULUSAN
1.
Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.kemdikbud.go.id/siln
2.
Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2018.
3.
Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

KETENTUAN LAIN

1.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.    Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.


3.    Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar
4.    Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.    Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.    Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

*) Rencana penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama

Download Pengumuman (disini)

Demikian informasi tentang Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Sumber : http://ainamulyana.blogspot.com/2017/02/rekrutmen-seleksi-guru-untuk-dikirim.html