Rabu, 14 Maret 2018

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan



Memacu Semangat Belajar – Membangun Sinergitas Peningkatan Kompetensi GTK
Oleh :
Dr. Agus Mulyadi, M.Pd.
Kepala Bidang Program dan Informasi PPPTK TK dan PLB

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu upaya pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan dalam bentuk; 1). Pengembangan diri, yang meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, 2). Publikasi Ilmiah, yang mencakup publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru, serta 3). Karya Inovatif, yang meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Pada tahun 2017, PKB yang diimplementasikan dalam bentuk Diklat Fungsional, dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pelaksanaan PKB ini didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru  (UKG) yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan juga guru-guru yang mengikuti Pre-test pada tahun 2017.  Penggunaan PKB dengan merujuk pada hasil UKG, pada hakekatnya merupakan implementasi dari pengertian PKB itu sendiri, yaitu melakukan upaya pengembangan kompetensi secara bertahap sesuai kebutuhan.
PPPPTK TK dan PLB yang berlokasi di Bandung, merupakan salah satu UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan PKB. Sesuai dengan tugas dan fungsi serta amanat lain yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPPPTK TK dan PLB bertugas untuk menyelenggarakan PKB bagi guru TK dan SLB di seluruh Indonesia, Guru Bahasa Sunda di Jawa Barat dan Banten, Guru SD se Pulau Kalimantan, serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pulau Kalimantan.
8 copyDalam pelaksanaannya, sebagai upaya merealisasikan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 2“Membangun Insan dan Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan Dilansasi Semangat Gotong Royong.” PPPPTK TK dan PLB  memandang bahwa upaya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK), bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan tetapi juga tanggung jawab asosiasi profesi, satuan pendidikan, masyarakat, dan tentu saja tanggung jawab guru itu sendiri. Dilandasi pandangan di atas, maka Program PKB di PPPPTK TK dan PLB tidak hanya menitikberatkan pada terselenggaranya kegiatan, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran bahwa upaya meningkatkan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan, merupakan sebuah kebutuhan bukan sekedar kewajiban. Oleh karena itu, posisi GTK seharusnya tidak dalam posisi menunggu pemerintah pusat atau pemerintah daerah menyelenggarakan program peningkatan kiompetensi, akan tetapi berada pada posisi yang lebih proaktif terhadap upaya-upaya peningkatan kemampuan profesional tersebut. Hal ini sejalan dengan pasal 20 UU No 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Terlebih lagi, pelaksanaan PKB tahun 2017 ini dilakukan melalui peningkatan peran aktif komunitas guru, baik Gugus, KKG, MGMP, MKKS, maupun MKPS. Melalui wadah ini, maka upaya-upaya peningkatan kompetensi akan relatif lebih familiar dilakukan dan tentu saja tidak banyak membebani guru terutama dari sisi pembiayaan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa aktifitas guru dalam komunitasnya sudah merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan secara mandiri dan/atau melalui dukungan satuan pendidikannya masing-masing.
Dalam skala yang lebih luas, Dinas Pendidikan juga memegang peran penting bagi terselenggaranya program PKB ini, baik melalui APBD maupun melalui fasilitasi terhadap inisiasi yang dilakukan GTK untuk menyelenggarakan program peningkatan kompetensi ini. Demikian halnya dengan asosiasi profesi, yang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan Pendidikan pun memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi gurusesuai pasal 34 UU Nomo 14 tahun 2005.
Melalui langkah-langkah seperti ini dan didukung oleh komitmen yang dibangun bersama Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi, serta Komunitas Guru melalui berbagai rapat koordinasi, maka partisipasi GTK yang menjadi tanggung jawab PPPPTK TK dan PLB, yaitu 4peningkatan kompetensi guru bidang TK, PLB, Bahasa Sunda, Guru Kelas SD di Kalimantan, serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pulau Kalimantan, tahun 2017 ini sangatlah tinggi. Sampai pada tulisan ini dibuat, jumlah GTK yang mengikuti Program PKB mencapai angka 131.639 orang, seperti tampak pada gambar 3. Disamping tingginya partisipasi aktif, yang lebih menggembirakan lagi adalah luasnya sebaran GTK yang mengikuti Program PKB ini, dari Kota Sabang sampai Kabupaten Merauke, dari Kabupaten Sangihe sampai Pulau Rote di batas selatan Indonesia. Daerah-daerah perbatasan, seperti Kab. Sambas di Kalbar, Alor di NTT, juga menjadi bagian yang dapat disentuh. Untuk daerah 3T dan guru-guru yang berada di lokasi prioritas, yang selama ini belum banyak tersentuh juga mendapat kesempatan mengikuti Program PKB ini dan dihimpun di Pontianak dan Tarakan. Sebaran sasaran peserta PKB dapat dilihat secara rinci pada gambar 4.
 5Menilik pada tingginya partisipasi GTK di atas, maka catatan penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sesungguhnya GTK kita adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan profesionalnya, baik karena alasan kewajiban maupun kebutuhan. Guru-guru kita adalah insan pembelajar yang memiliki kinginan kuat untuk terus belajar. Untuk mampu menjalankan peran sebagai pembelajar, maka upaya mensinergikan berbagai komponen yang terkait dengan peningkatan mutu GTK dan mutu pendidikan secara keseluruhan sangatlah penting dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi Profesi, Satuan Pendidikan, maupun GTK itu sendiri. Untuk mendukung hal ini, maka komunikasi diantara berbagai komponen sangatlah penting dilakukan, baik melalui rapat koordinasi, komunikasi langsung antar lembaga, maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini. Semoga tingginya partisipasi GTK dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini berbanding lurus dengan hasil-hasil yang dicapai, yaitu peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, yang  bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, sesuai dengan anak judul tulisan ini yaitu “Memacu Semangat Belajar – Membangun Sinergitas Peningkatan Kompetensi GTK” diharapkan dapat terwujud melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Tidak ada komentar: