Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri). Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 di dasarkan Pengumuman Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 12426/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018
Berdasarkan pengumuman Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Formasi Kepala dan Guru SILN tahun 2018 yang dibuka sebagai berikut:
Persyaratan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
1.
|
PERSYARATAN UMUM
| ||||||||
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI).
| ||||||||
b.
|
Usia maksimal saat mendaftar:
| ||||||||
- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
| |||||||||
- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
| |||||||||
c.
|
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
| ||||||||
d.
|
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
| ||||||||
e.
|
Diutamakan telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi Pendidik.
| ||||||||
f.
|
Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
| ||||||||
g.
|
Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
| ||||||||
2.
|
PERSYARATAN KHUSUS
| ||||||||
a.
|
KEPALA SEKOLAH
| ||||||||
1)
|
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
| ||||||||
2)
|
Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
| ||||||||
3)
|
Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
| ||||||||
4)
|
Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
| ||||||||
5)
|
Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
| ||||||||
6)
|
Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
| ||||||||
7)
|
Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
| ||||||||
8)
|
Diutamakan aktif berbahasa:
| ||||||||
a)
|
Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
| ||||||||
b)
|
Jepang bagi calon Kepala SILN Tokyo
| ||||||||
b.
|
GURU
| ||||||||
1)
|
Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
| ||||||||
2)
|
Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
| ||||||||
3)
|
Diutamakan telah mengikuti Uji Kompetensi Guru.
| ||||||||
4)
|
Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Kairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
| ||||||||
5)
|
Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
| ||||||||
6)
|
Bagi pelamar Guru SMK Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, diutamakan yang pernah memegang jabatan Ketua Jurusan.
|
Rencana Penjadwalan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
Tahapan proses seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini
1.
|
Pengumuman Resmi Seleksi
|
:
|
12 Maret 2018
|
2.
|
Waktu Pendaftaran
|
:
|
12 s.d. 29 Maret 2018
|
3.
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
|
:
|
9 April 2018
|
4.
|
Pelaksanaan Seleksi
|
:
|
2 s.d. 5 Mei 2018
|
5.
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
:
|
Minggu kedua Mei 2018
|
6.
|
Proses Perizinan / Penugasan ke luar negeri
|
:
|
Minggu ketiga bulan Mei 2018
|
7.
|
Pembekalan / Persiapan Keberangkatan
|
:
|
Mei - Juni 2018
|
8.
|
Keberangkatan
|
:
|
Juli 2018
|
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
Pendaftaran daring mulai 12 s.d 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
|
peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
| ||||||||
2.
|
peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
| ||||||||
3.
|
pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
| ||||||||
a.
|
Memilih jabatan yang akan dilamar;
| ||||||||
b.
|
Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
| ||||||||
c.
|
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
| ||||||||
1)
|
Data pokok pelamar
| ||||||||
2)
|
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
| ||||||||
3)
|
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
| ||||||||
4)
|
Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
| ||||||||
d.
|
Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
| ||||||||
1)
|
Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
| ||||||||
2)
|
Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
| ||||||||
3)
|
Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
| ||||||||
4)
|
Sertifikat Profesi Pendidik dan hasil Uji Kompetensi Guru bagi yang memiliki.
| ||||||||
5)
|
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
| ||||||||
6)
|
Ijazah pendidikan terakhir
| ||||||||
7)
|
SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
| ||||||||
8)
|
SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
| ||||||||
9)
|
Surat rekomendasi dari Koordinator Pengawas bagi pelamar Kepala SILN.
| ||||||||
10)
|
Surat keterangan mengajar/bekerja dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN bagi yang memiliki.
| ||||||||
11)
|
Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
| ||||||||
12)
|
Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku.
| ||||||||
13)
|
Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
| ||||||||
14)
|
Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
| ||||||||
15)
|
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
| ||||||||
e.
|
Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
| ||||||||
f.
|
Mencetak kartu peserta seleksi dan formulir pendaftaran.
| ||||||||
4.
|
Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
| ||||||||
5.
|
Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
|
PROSES SELEKSI
1.
|
Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
| |
2.
|
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
| |
a.
|
Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
| |
b.
|
Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
| |
3.
|
Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
PROSES PENETAPAN KEPALA DAN GURU SILN
1.
|
Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
| |||||||
a.
|
Surat Izin dipekerjakan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN.
| |||||||
b.
|
Surat Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
| |||||||
c.
|
Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
| |||||||
d.
|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
| |||||||
e.
|
Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
| |||||||
2.
|
Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
| |||||||
3.
|
Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
|
PENENTUAN KELULUSAN
1.
|
Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.kemdikbud.go.id/siln
|
2.
|
Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2018.
|
3.
|
Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
|
KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.
3. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
*) Rencana penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama
Download Pengumuman (disini)
Demikian informasi tentang Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
Sumber : http://ainamulyana.blogspot.com/2017/02/rekrutmen-seleksi-guru-untuk-dikirim.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar