Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Desember 2023

Update Hasil Kelulusan PPPK 2023

 


[SIARAN PERS]

Nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023

Update Hasil Kelulusan PPPK 2023

Proses seleksi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen calon ASN tahun anggaran 2023 kini memasuki tahapan pengumuman hasil kelulusan. Sebelumnya pelamar PPPK telah mengikuti tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 10 November s.d 04 Desember 2023 dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada 15 November s.d 06 Desember 2023 sesuai dengan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 dari Panselnas melalui Surat BKN tanggal 09 Oktober 2023.

Pengumuman hasil kelulusan PPPK formasi tahun 2023 dijadwalkan diumumkan pada periode 06 – 15 Desember 2023 dan diumumkan secara tidak serentak. Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Selanjutnya pengumuman kelulusan PPPK akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai pada tanggal 06 Desember 2023 yang lalu. Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi.

Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan & Teknis

Tercatat dari data BKN sampai dengan tanggal 15 Desember 2023, hasil kelulusan formasi PPPK Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sementara itu, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis. (Data BKN tanggal 15 Desember 2023 Pukul 17.20 WIB).

Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya.

Rincian daftar instansi yang mengumumkan hasil kelulusan PPPK selengkapnya (https://s.id/HasilSeleksiPPPK2023).

Hasil Seleksi PPPK Guru

Hasil kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023. Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

Untuk selanjutnya, BKN akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK ke seluruh instansi.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Rabu, 06 Desember 2023

Sosialisasi Penyesuaian PAK JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik

 

Sosialisasi Penyesuaian PAK JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik


KSPSTK - Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Paparan Sosialisasi Penyesuaian PAK JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik

Pedoman Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik

Aplikasi Dispakati

Sumber : https://kspstendik.kemdikbud.go.id/

Selasa, 05 Desember 2023

Kolaborasi Menumbuhkan Minat Baca

 Orang tua merupakan guru, juga teladan pertama dan paling utama bagi anak. Ucapan dan tindakan yang dilakukan oleh orang tua akan ditiru oleh anak. Begitu pun kebiasaan orang tua dalam membaca. Role model atau keteladanan akan merangsang timbulnya minat atau ketertarikan anak pada proses membaca buku. Cara orang tua memperlakukan dan berinteraksi dengan buku akan ditiru oleh anak-anak. Oleh karena itu, kolaborasi sekolah dan orang tua sangat penting dalam proses penerapan pembiasaan membaca untuk anak usia dini.

Saat ini banyak orang tua yang masih kurang memahami peran penting mereka dalam menumbuhkan minat baca anak. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang lebih mementingkan kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung dengan metode drilling karena masih khawatir anaknya belum bisa membaca saat masuk ke jenjang pendidikan dasar (SD). Umumnya orang tua mengesampingkan efek dari drilling yang kurang menyenangkan bagi anak. Sehingga, apa yang ada dalam memori anak tentang kegiatan membaca adalah kegiatan yang kurang menyenangkan, bahkan mungkin menimbulkan efek trauma pada mereka. Kedua hal inilah yang mendorong sekolah kami untuk menerapkan program “Guest Reader” atau pembaca tamu untuk semua orang tua.

**Pentingnya Role Model **

Peran penting keluarga amat dibutuhkan dalam mengembangkan minat atau ketertarikan anak pada kegiatan membaca. Oleh karena itu, di awal tahun pelajaran kami mengadakan parenting class dan memberikan pemahaman kepada semua orang tua siswa. Kegiatan ini juga disertai sesi berbagi cerita (sharing) dari para orang tua yang telah menerapkan pembiasaan membaca di rumahnya masing-masing.

Guest Reader 2.jpg
Setelah orang tua memiliki kesadaran akan pentingnya peran keluarga, sekolah menyosialisasikan program yang dimiliki terkait pelibatan orang tua dalam kegiatan literasi, di antaranya “Guest Reader” atau pembaca tamu. Program tersebut melibatkan orang tua untuk membacakan nyaring sebuah buku di kelas putra atau putrinya belajar.

Guest Reader atau pembaca tamu memiliki banyak manfaat, di antaranya :

  1. Anak-anak sangat senang menyambut orang lain di kelasnya.
  2. Anak-anak akan mendengar bacaan yang lancar dan suara lain dari orang dewasa yang berbeda (selain guru kelas).
  3. Anggota keluarga dan orang dewasa penting lainnya senang datang melihat anak-anak beraksi.
  4. Anak-anak akan berlatih menerima tamu lain dan memberikan ucapan terima kasih setelah kunjungan pembaca tamu.

Membaca Nyaring

Banyak orang tua yang masih belum memahami bagaimana cara membacakan nyaring yang menarik untuk anak. Sekolah pun memberikan bantuan dengan memberikan tips cara memilih dan membacakan buku cerita secara nyaring. Tips ini sangat membantu para orang tua dalam mempersiapkan diri menjadi pembaca tamu.

Tips membaca nyaring yang menarik dan menyenangkan untuk anak, yakni:

  1. Libatkan anak dalam pemilihan buku yang akan dibaca.
  2. Siapkan tempat yang nyaman untuk membaca bersama anak karena sangat mempengaruhi konsentrasi anak saat orang tua membaca nyaring.
  3. Baca dan pelajari bukunya, siapkan juga ekspresi suara maupun mimik wajah. Apabila orang tua membaca nyaring dengan diselingi aneka suara yang berbeda, pasti akan sangat menarik perhatian dan minat anak.
  4. Ajak anak untuk terlibat dengan cara menanyakan beberapa hal tentang isi cerita. Orang tua dapat mengajukan beberapa pertanyaan seputar buku.
  5. Diskusikan isi cerita dengan anak. Setelah selesai membaca, orang tua dapat melanjutkan dengan sesi diskusi dengan anak tentang buku yang baru dibaca. Dalam kegiatan ini, sangat penting bagi orang tua memancing anak dengan pertanyaan-pertanyaan yang menstimulasi kemampuan berpikir kritis mereka.

Pilih Waktu yang Tepat

Salah satu tantangan saat melibatkan orang tua adalah pemilihan waktu karena mereka memiliki kesibukan yang sulit untuk ditinggalkan. Untuk mengatasi tantangan ini, kami menginformasikan beberapa hari sebelumnya tentang pelaksanaan program ini. Lalu kami memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk memilih waktu yang sesuai dengan jadwal mereka. Program Guest Reader tersebut dilaksanakan selama satu bulan penuh pada Januari.

Tidak berhenti di satu program, kami juga mengajak orang tua untuk meneruskan pembiasaan membaca nyaring di rumah dengan tantangan membaca nyaring atau “Read-Aloud Challenge”. Dengan mengadakan berbagai program kolaborasi sekolah dan orang tua, kami yakin pembiasaan membaca akan tertanam dan menjadi momen yang diingat oleh anak sepanjang hidup dan membuatnya menjadi pribadi yang cinta membaca seumur hidupnya. (Rina Eliyanti, TK Yos Sudarso Tasikmalaya)

Sumber : https://gurupauddikmas.kemdikbud.go.id/

Selasa, 03 Oktober 2023

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

 


Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.

Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/09).

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. “Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya. Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

202309236 RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I 5

Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

202309236 RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I 3

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. “Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.

Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta. Anas menegaskan, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

202309236 RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I 1

Dalam rapat kerja dengan DPR RI hari ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN. "Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.

Doli juga menuturkan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasuk terhadap penyelesaian tenaga non-ASN (honorer). (del/don/UMAS MENPANRB)

Senin, 18 September 2023

Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi

 


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.

2. Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.

3. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah dilakukan oleh:

  • Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);
  • Tim Penilai pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);
  • Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);
  • Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama);
  • Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai Provinsi);
  • Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim Penilai Kabupaten/Kota); dan
  • Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Penilai Instansi).

4. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat)

5. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah adalah:

a. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi :

1) guru dan pengawas sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; dan

2) guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.

b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.

c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata golongan ruang III/c sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

d. Kepala Kantor Kementerian Agama bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a dan pangkat penata muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama. e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:

1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi; dan

2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.

f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:

1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan

2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru madya pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

6. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi:

a. pamong belajar ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pamong belajar ahli ahli madya pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c; dan

b. penilik ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan penilik ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e.

7. Dalam rangka pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi, pemerintah daerah melalui Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman:

https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023.

8. Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya.

 

Surat Edaran Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik

Download Disini

Sumber : https://www.imrantululi.net/

Jumat, 15 September 2023

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN BKN dan Link Instansi

 Pada 16 September besok, instansi pemerintah akan mengumumkan formasi yang tersedia bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Selanjutnya, pada 17 September, proses pendaftaran seleksi mulai digelar. Nah, bagi Anda yang berencana mendaftar jadi CPNS, simak informasi lengkap berikut ini mulai dari formasi, syarat, cara daftar, hingga jadwalnya, dirangkum CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).

Formasi CPNS 2023

Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. Angka itu dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. 

Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).

Formasi CPNS dan PPPK ini dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah. Berikut rinciannya:

Pemerintah Pusat

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Cara Melihat Formasi CPNS 2023

Jika Anda ingin melihat formasi yang tersedia saat hendak mendaftar CPNW, ada dua cara untuk mengeceknya. Simak berikut ini:

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat SSCASN BKN

  • Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik 'Info Lowongan'
  • Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'
  • Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat Link Instansi

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
  • Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  • Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
  • Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  • Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/

Cara Daftar CPNS 2023

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id (perlu dicatat, link ini belum bisa diakses karena pendaftaran belum dibuka)
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Masukkan Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat Anda mendaftar CPNS 2023. Cek syarat umum dan dokumen apa saja yang dibutuhkan berikut ini:

Syarat Umum CPNS 2023

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Dokumen CPNS 2023

  • Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Berikut ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CPNS :
  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV (Curriculum Vitae)

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis BKN melalui dokumen Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023:

  • 16 s.d. 30 September 2023 : Pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi
  • 17 September s.d. 3 Oktober 2023 : Pendaftaran seleksi
  • 17 September s.d. 5 Oktober 2023 : Seleksi administrasi
  • 6 s.d. 9 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 10 s.d. 12 Oktober 2023 : Masa sanggah
  • 10 s.d. 14 Oktober 2023 : Jawab sanggah
  • 13 s.d. 19 Oktober 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 20 s.d. 22 Oktober 2023 : Penarikan data final
  • 23 s.d. 26 Oktober 2023 : Penjadwalan SKD CPNS
  • 27 s.d. 30 Oktober 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS
  • 31 Oktober s.d. 9 November 2023 : Pelaksanaan SKD CPNS
  • 7 s.d. 11 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS
  • 12 s.d. 14 November 2023 : Pengumuman hasil SKD CPNS
  • 15 s.d. 17 November 2023 : Masa sanggah
  • 15 s.d. 19 November 2023 : Jawab sanggah
  • 18 s.d. 22 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
  • 18 s.d. 24 November 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 25 s.d. 27 November 2023 : Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB)
  • 28 s.d. 30 November 2023 : Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
  • 1 s.d. 2 Desember 2023 : Penarikan data final
  • 3 s.d. 4 Desember 2023 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 5 s.d. 7 Desember 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 8 s.d. 14 Desember 2023 : Pelaksanaan SKB CPNS
  • 15 s.d. 27 Desember 2023 : Integrasi nilai SKD dan SKB
  • 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan
  • 5 s.d. 7 Januari 2024 : Masa sanggah
  • 5 s.d. 11 Januari 2024 : Jawab sanggah
  • 7 s.d. 12 Januari 2024 : Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
  • 8 s.d. 14 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 15 Januari s.d. 13 Februari 2024 : Pengisian DRH NIP CPNS
  • 14 Februari s.d. 14 Maret 2024 : Usul penetapan NIP CPNS

Nah, demikian informasi lengkap terkait cara, syarat, dan link mendaftar CPNS 2023. Semoga bermanfaat!

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Syarat Dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Wajib Tahu!

 Humas BKN, Pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Ada kalanya saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil, seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta. Jika hal demikian, maka tidak ada salahnya mengenal apa yang disebut dengan peninjauan masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian. 

Yuk kenali lebih dalam mengenai peninjauan masa kerja PNS, berikut penjelasan lengkap cara menghitung peninjauan masa kerja PNS hingga proses peninjauan masa kerja PNS. organisasi sehingga ada hubungan erat yang tercipta akan tetapi secara konseptual merupakan dua hal yang berbeda. Perdebatan ini kemudian berujung pada konsep dimana adanya kemiripan antara iklim organisasi dan budaya organisasi. 

Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)

Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS. Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya

Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS

Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung hanya setengah.

Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN).

Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.

Sementara itu, di luar jenis masa kerja di atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya. Di antaranya masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum). 

Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Alur Peninjauan Masa Kerja PNS

Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. 

Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN. Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. 

Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS 

Apa saja syarat peninjauan masa kerja PMK? simak 7 syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja di bawah ini: 

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
  7. Surat pengantar dari instansi

Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja PNS. Untuk informasi lebih lengkap mengenai riwayat peninjauan masa kerja, Anda dapat mengakses peninjauan masa kerja di MySAPK.

Sumber : https://www.bkn.go.id/