Sosialisasi Penyesuaian PAK JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
KSPSTK - Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Paparan Sosialisasi Penyesuaian PAK JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
Pedoman Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik
Aplikasi Dispakati
Paparan Sosialisasi Penyesuaian PAK JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
Pedoman Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik
Aplikasi Dispakati
Sumber : https://kspstendik.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar