Rabu, 09 September 2026

SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026: Penyesuaian Pembelajaran Akibat Abu Vulkanik

 


Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Surat Edaran ini menjadi panduan bagi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik agar kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kondisi lingkungan, serta tingkat risiko bencana.

Dokumen tersebut ditujukan antara lain kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Raudhatul Athfal/Madrasah, serta pimpinan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan dan keberlangsungan kegiatan pembelajaran. Abu vulkanik dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, mencemari air serta pangan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 secara khusus memberikan perhatian kepada kelompok yang lebih rentan, antara lain anak usia dini di RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang memiliki asma, penyakit paru, penyakit jantung, atau kondisi kesehatan lainnya yang dapat terdampak abu vulkanik.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RA, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di wilayah yang terdampak abu vulkanik.

Dengan demikian, penyesuaian kegiatan belajar bukan berarti layanan pendidikan harus berhenti seluruhnya. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menentukan bentuk pembelajaran yang paling aman sesuai situasi dan informasi resmi di wilayah masing-masing. Salah satu bagian penting dalam SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 adalah fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.

SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara fleksibel. Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kesehatan harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, satuan pendidikan tidak perlu memaksakan pola pembelajaran normal apabila kondisi lingkungan belum memungkinkan.

Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan masker bagi warga satuan pendidikan. Masker yang disebutkan dalam Surat Edaran meliputi: N95; KN95; KF94; FFP2; atau Masker medis sebagai pengganti sementara. 

LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN (SE) DIRJEN PENDIS NOMOR 6 TAHUN 2026

Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/p/se-dirjen-pendis-nomor-6-tahun-2026.html


Tidak ada komentar: