Senin, 20 Juli 2026

Sekolah Bebas Distraksi, Belajar Lebih Bermakna: Mengembalikan Gawai pada Fungsi Sejatinya

 


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, 

 

Bapak dan Ibu Guru hebat yang saya banggakan. 

Di era digital sekarang ini, gawai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah. Di satu sisi, teknologi membuka peluang pembelajaran yang semakin luas, namun penggunaan gawai yang tidak terkendali juga menghadirkan tantangan serius terhadap proses belajar, perkembangan karakter, hingga kesehatan fisik dan mental anak-anak murid kita.

Atas dasar itulah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang murid. 

Bapak Ibu Guru, Surat edaran ini bukan sekadar mengatur penggunaan telepon seluler di sekolah, lebih dari itu, mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersama-sama membangun budaya belajar yang lebih berkualitas, memperkuat interaksi antarmanusia, dan menumbuhkan karakter murid di tengah derasnya arus transformasi digital.

Akan tetapi masih ada anggapan bahwa kebijakan ini merupakan larangan total membawa gawai ke sekolah, padahal substansi kebijakan justru menegaskan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan, bukan pelarangan penggunaan gawai.

Saat ini, teknologi tetap dipandang sebagai bagian penting  dalam proses pembelajaran. Gawai masih dapat dimanfaatkan ketika benar-benar dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran, sepanjang penggunaannya berada di bawah arahan dan pengawasan Bapak Ibu Guru di lingkungan sekolah. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi bukan musuh pendidikan, melainkan sebagai alat yang harus digunakan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab. 

Kebijakan ini juga membedakan secara jelas antara gawai pribadi murid, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan perangkat TIK yang disediakan sekolah untuk mendukung pembelajaran. Perangkat yang disediakan sekolah tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan proses belajar. 

Berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkendali di lingkungan sekolah dapat mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber (cyberbullying), hingga berdampak pada kesehatan fisik maupun mental anak. Sebaliknya, ketika ruang belajar bebas dari distraksi digital yang tidak diperlukan, murid memiliki kesempatan lebih besar untuk fokus, berdiskusi, bekerja sama, serta membangun hubungan sosial yang sehat dengan teman dan gurunya. 

Karena itu, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar membatasi penggunaan perangkat, melainkan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar murid, melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai, sekaligus membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran guru selain sebagai fasilitator pembelajaran, tetapi juga teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.

Guru memiliki kewenangan profesional untuk menentukan kapan gawai diperlukan sebagai media pembelajaran dan kapan murid perlu melepaskan diri dari layar agar dapat berinteraksi, bereksplorasi, dan belajar secara langsung.

Saat pembelajaran membutuhkan pencarian informasi, simulasi digital, atau aktivitas berbasis teknologi, guru dapat memanfaatkan gawai secara terarah. Sebaliknya, ketika tujuan pembelajaran lebih menekankan diskusi, praktik, eksperimen, kolaborasi, maupun penguatan karakter, guru dapat mengajak murid menyimpan gawainya sehingga perhatian mereka sepenuhnya tertuju pada proses belajar.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi contoh dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. Keteladanan inilah yang akan menjadi pembelajaran paling nyata bagi murid. 

Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Surat Edaran ini memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah melalui penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

SOP tersebut dapat mengatur mekanisme pengumpulan gawai saat jam pelajaran, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas ketika dibutuhkan dalam pembelajaran, mekanisme pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai. 

Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan murid penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, kebutuhan medis, maupun keperluan transportasi. Fleksibilitas tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan pendidik sehingga tujuan perlindungan anak tetap terjaga. 

Bapak Ibu Guru yang saya hormati, membatasi penggunaan gawai bukan berarti mengurangi aktivitas murid. Justru sebaliknya, sekolah didorong menghadirkan lebih banyak pengalaman belajar yang bermakna melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif, maupun kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Melalui aktivitas-aktivitas tersebut, murid belajar berkomunikasi, bekerja sama, berempati, menyelesaikan masalah, dan membangun karakter secara langsung kemampuan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh layar digital. 

Lalu, bagaimana peran orang tua di rumah? Membangun budaya digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah mengajarkan disiplin dan penggunaan teknologi yang tepat, sementara keluarga memperkuat kebiasaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rumah dan sekolah memiliki komitmen yang sama, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas sekaligus bertanggung jawab. Orang tua memiliki peran penting untuk membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak. 
  • Screen Zone, menetapkan area-area tertentu di rumah yang bebas dari penggunaan gawai. 
  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar agar aktivitas digital tetap seimbang dengan aktivitas fisik dan interaksi sosial. 

Selain itu, orang tua juga dapat memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada platform Rumah Pendidikan sebagai referensi dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Transformasi digital adalah keniscayaan. Anak-anak kita harus mampu menguasai teknologi, termasuk koding dan kecerdasan artifisial, sebagai bekal menghadapi masa depan. Namun, penguasaan teknologi harus dibarengi dengan karakter, kedisiplinan, kemampuan bersosialisasi, dan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mengembalikan gawai pada fungsi sejatinya, yaitu sebagai alat yang mendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi.

Mari kita jadikan sekolah sebagai ruang belajar yang lebih fokus, lebih hangat, dan lebih manusiawi. Ketika guru menjadi teladan, sekolah memiliki tata kelola yang baik, dan orang tua konsisten mendampingi anak di rumah, maka kita tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga sedang membentuk generasi Indonesia yang cakap digital, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Sumber : https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/sekolah-bebas-distraksi-belajar-lebih-bermakna-mengembalikan-gawai-pada-fungsi-sejatinya

Tidak ada komentar: