Kamis, 23 Juli 2026

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026

 


Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026: Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai jabatan fungsional di bidang transportasi. Regulasi ini hadir untuk meningkatkan profesionalisme ASN, memperkuat tata kelola, serta mendukung keselamatan dan integrasi transportasi nasional.

Latar Belakang Permenpan RB ini lahir sebagai tindak lanjut dari transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier ASN, dan peningkatan kinerja organisasi di sektor transportasi. Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Jenis Jabatan Fungsional Transportasi 

Adapun Jabatan Fungsional Bidang Transportasi ·          

Penguji Kendaraan Bermotor ·          

Pengawas Keselamatan Pelayaran ·          

Inspektur Bandar Udara ·          

Inspektur Sarana Perkeretaapian ·          

Inspektur Prasarana Perkeretaapian   


 Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Setiap jabatan memiliki tanggung jawab teknis sesuai bidang transportasi masing-masing: ·          Penguji Kendaraan Bermotor → teknis lalu lintas dan angkutan jalan. ·          

Pengawas Keselamatan Pelayaran → teknis pelayaran dan kepelabuhanan. ·          

Inspektur Bandar Udara → teknis penerbangan dan navigasi udara. ·          

Inspektur Sarana Perkeretaapian → teknis sarana kereta api. ·          

Inspektur Prasarana Perkeretaapian → teknis prasarana kereta api.   

 Jenjang Jabatan Jenjang jabatan terdiri dari kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).

Tugas dan Ruang Lingkup Pasal 13 menegaskan bahwa tugas utama jabatan fungsional transportasi adalah melaksanakan tata kelola dan pengawasan di bidang masing-masing (jalan, pelayaran, udara, sarana, dan prasarana perkeretaapian). Selain itu, ruang lingkup kegiatan juga mencakup integrasi transportasi antarmoda dan multimoda, serta pembinaan karakter dan budaya transportasi.   

Persyaratan Pengangkatan Pengangkatan ASN ke jabatan fungsional dilakukan melalui: ·          Pengangkatan pertama ·          

Perpindahan dari jabatan lain ·          

Penyesuaian ·          

Promosi Syarat utama mencakup status PNS, integritas, kesehatan, serta ijazah sesuai bidang transportasi, logistik, teknik, hukum, atau manajemen.   

Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/permenpan-rb-nomor-11-tahun-2026.html    

Tidak ada komentar: