Berkenaan dengan telah dilaksanakannya rangkaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN pada tanggal 09, 11, 12, 15 s.d. 18 Desember 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN sebagaimana terlampir;
- Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan sampai dengan jenjang Ahli Madya adalah 70 (tujuh puluh);
- Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/SertifikatJFMASNDes2025;
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) pada periode berikutnya. Daftar peserta, materi dan metode uji kompetensi ulang (remedial) dapat diakses pada tautan https://bit.ly/RemedialJFMASNDes2025; dan
- Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Desember 202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar