Humas BKN, Ketentuan pelaksanaan ujian
dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri
Sipil atau PNS mengalami perubahan dengan terbitnya pedoman terbarunya,
yakni Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024, di
mana salah satu perubahannya menyangkut aspek metode yang digunakan.
Pedoman terbaru ini menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan
instansi daerah agar melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi pegawai di
lingkungannya dengan memanfaatkan metode Computer Assissted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemanfaatan CAT BKN ini bertujuan untuk
membuat standar yang sama dalam melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi
PNS di pusat maupun di daerah. Terkait pelaksanaannya di lapangan, Plt.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan penggunaan CAT dalam ujian
dinas atau UPKP ini dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang berada
di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
“Jadi instansi tidak perlu repot harus
melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat
memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat
dengan wilayah instansi. BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang
tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terangnya saat Sosialisasi
Pedoman terbaru melalui SE 10/2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta,
Kamis (04/7/2024). Menurutnya hal ini sudah menjadi bagian peran BKN
memastikan objektifivitas tidak hanya dari aspek rekrutmen saja tetapi
juga yang terpenting dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Dari segi teknis Sekretaris Utama BKN
Imas Sukmariah juga menjelaskan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan
validasi untuk persyaratan administratif sebelum pengajuan UD dan UPKP
oleh intansi. Hal ini dikarenakan hasil dari UD dan UPKP akan juga
digunakan sebagai persyaratan Kenaikan Pangkat.
Selain itu menurutnya agar sejalan
dengan manajemen talenta nasional, BKN menyiapkan data-data dan proses
manajemen ASN yang terintegrasi dengan SI ASN, salah satunya pelaksanaan
Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN. Ia juga mengimbau untuk
instansi pemerintah yang belum melaksanakan UD dan UPKP dengan metode
CAT dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pengembangan Sistem
Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja
masing-masing.
BKN juga mengapresiasi sejumlah instansi
yang sudah melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan CAT BKN melalui
pemberian plakat. Di antaranya instansi Kabupaten Jember, Provinsi
Sulawesi Barat, Prov. Sulawesi Tengah, Kota Surakarta, Kabupaten Blora,
Kabupaten Aceh Timur, Kota Binjai, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan
Provinsi Jambi. Di akhir penjelasan pedoman terbaru ini, Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen memaparkan secara singkat teknis
pelaksanaan ujian dinas dan UPKP dengan metode CAT.
Penjelasan singkat mengenai pedoman ini
juga dapat ditonton ulang di official youtube BKN dan SE Kepala BKN-nya
sudah dapat diakses di website BKN melalui tautan berikut.
Sumber : BKN