Humas BKN, Ketentuan pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS mengalami perubahan dengan terbitnya pedoman terbarunya, yakni Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024, di mana salah satu perubahannya menyangkut aspek metode yang digunakan. Pedoman terbaru ini menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan instansi daerah agar melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi pegawai di lingkungannya dengan memanfaatkan metode Computer Assissted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemanfaatan CAT BKN ini bertujuan untuk membuat standar yang sama dalam melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi PNS di pusat maupun di daerah. Terkait pelaksanaannya di lapangan, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan penggunaan CAT dalam ujian dinas atau UPKP ini dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang berada di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi. BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terangnya saat Sosialisasi Pedoman terbaru melalui SE 10/2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Kamis (04/7/2024). Menurutnya hal ini sudah menjadi bagian peran BKN memastikan objektifivitas tidak hanya dari aspek rekrutmen saja tetapi juga yang terpenting dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Dari segi teknis Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga menjelaskan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi untuk persyaratan administratif sebelum pengajuan UD dan UPKP oleh intansi. Hal ini dikarenakan hasil dari UD dan UPKP akan juga digunakan sebagai persyaratan Kenaikan Pangkat.
Selain itu menurutnya agar sejalan dengan manajemen talenta nasional, BKN menyiapkan data-data dan proses manajemen ASN yang terintegrasi dengan SI ASN, salah satunya pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN. Ia juga mengimbau untuk instansi pemerintah yang belum melaksanakan UD dan UPKP dengan metode CAT dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
BKN juga mengapresiasi sejumlah instansi yang sudah melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan CAT BKN melalui pemberian plakat. Di antaranya instansi Kabupaten Jember, Provinsi Sulawesi Barat, Prov. Sulawesi Tengah, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Aceh Timur, Kota Binjai, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Provinsi Jambi. Di akhir penjelasan pedoman terbaru ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen memaparkan secara singkat teknis pelaksanaan ujian dinas dan UPKP dengan metode CAT.
Penjelasan singkat mengenai pedoman ini juga dapat ditonton ulang di official youtube BKN dan SE Kepala BKN-nya sudah dapat diakses di website BKN melalui tautan berikut.
Sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar