Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Bidang Pembedayaan Masyarakat kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala BNN tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Jakarta, pada Selasa (29/8).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., dan dihadiri oleh Penanggung Jawab Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ditemui usai pembukaan sosialisasi, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN mengatakan kegiatan ini dilaksanan sesuai amanah UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104 yaitu masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika sehingga secara holistik seluruh komponen masyarakat terpanggil dan mewajibkan untuk berpartisipasi.
“Guna untuk lebih memberikan ransangan dan memberikan motivasi serta apresiasi kepada masyarakat maka KOTAN ini adalah salah satu cara atau metode yang ditempuh BNN yang dikuatkan melalui Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pasal 8 yaitu BNN memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan indeks KOTAN”, imbuhnya.
“Sehingga semua lingkup komponen masyarakat bisa tercover”, jelasnya.
Ia menambahkan, faktor pendukung tadi dalam setiap pelaksanaannya dibutuhkan keterlibatan pimpinan daerah agar dapat mengcreate, mengoptimalkan peran serta komponen masyarakat tadi secara bersama-sama bersinergi membentuk Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan guidance, memberikan sosialisasi petunjuk dan arahan pada pelaksana teknis BNN Kabupaten/Kota karena nantinya mereka yang memberikan sosialisasi pelaksanaan program penilaian kegiatan-kegiatan P4GN, tutupnya.
Biro Humas dan Protokol BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar