Senin, 03 Juli 2023

Kabar Gembira Untuk Guru Honorer, Formasi Guru ASN PPPK 2023 Sepakat Ditambah!


Ini menjadi kabar gembira bagi guru honorer karena pemerintah bersama pemerintah daerah sepakat untuk menambah formasi guru ASN PPPK di tahun 2023 ini.

Artinya, apabila formasi guru PPPK ditambah, semakin terbuka pula kesempatan bagi guru guru honorer untuk dapat menempati posisi tersebut, menjadi guru PPPK.

Tentunya, segala hak hak yang berhak diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan didapatkannya.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan mengadakan koordinasi dan sinkronisasi dengan sejumlah pemerintah daerah terkait pengajuan formasi guru dalam aparatur sipil negara pegawai pemerintah dan perjanjian kerja ASN PPK 2023.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini berlangsung dari 22 Juni sampai 25 Juni 2023 di Surabaya Jawa Timur. 

Adapun Pemerintah Daerah yang berpartisipasi dalam acara ini antara lain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Jumlah guru yang telah diangkat PPPK hingga tahun ini adalah 544.292 dan merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi  825.281 .

 Jumlah pengangkatan tersebut menjadi pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah.

Meski demikian saat ini pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023. Sebab jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh Pemerintah Daerah hanya berjumlah 278.102. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. beliau menjelaskan bahwa “Kolaborasi yang kita bangun bersama memberikan hasil yang luar biasa. Kami sangat mengapresiasi kepada panitia seleksi nasional dan pemerintah daerah karena ini pencapaian kita bersama. dari periode 2021 hingga 2022 kita mampu mengangkat 54 4 ribu  guru menjadi PPPK dari jumlah formasi 825 ribu tentu ini bukan hal yang sedikit dalam sejarah pengangkatan guru PPPK”.

Kemudian dari sisi anggaran, pemerintah pusat telah menyiapkan budget untuk pengangkatan ASN PPPK 2023 yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah daerah mengalokasikan pelanggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan Kementerian yang melaksanakan usulan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal lain juga disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Aparatur Manusia, Aba Subagja, S.Sos. MAP  beliau menjelaskan bahwa “Kemendikbudristek, Kemenpan RB dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menyiapkan formasi jabatannya” .

sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: