Minggu, 07 Mei 2023

Sesuaikan dengan Perubahan Nomenklatur, Sekjen Kemendagri Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

 


Guna menyesuaikan perubahan nomenklatur jabatan di sejumlah komponen, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik 14 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungkan Kemendagri. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (5/5/2023).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 800.1.3.3-1133 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemendagri.

“Hari ini acara kita berkaitan dengan organisasi kita yang strukturnya mengalami pengembangan dan perkembangan penyesuaian nomenklatur, jadi bukan mutasi, semuanya adalah pengukuhan ulang dengan nomenklatur yang baru,” ujarnya.

Suhajar mencontohkan perubahan nomenklantur itu misalnya pada Badan Litbang yang berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Dengan demikian, sejumlah jabatan seperti Sekretaris Badan Litbang turut berubah menjadi Sekretaris BSKDN. “Jadi BSKDN ini semua namanya baru karena organisasi baru,” jelasnya.

Perubahan itu membuat organisasi tersebut mengalami metamorfosis dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Tupoksi itu yakni menghasilkan kajian-kajian strategis di semua bidang khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan dalam negeri.

Oleh karena itu, Suhajar meminta kepada pejabat yang dilantik baik di lingkup BSKDN maupun komponen Kemendagri lainnya agar menyesuaikan dengan pekerjaan dan nomenklatur yang baru. “Kenapa (pelantikan) eselon II nya tidak serentak dengan eselon III, karena eselon II ini harus mendapat persetujuan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), eselon III cukup persetujuan Pak Menteri,” tandasnya.

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Tidak ada komentar: