Sebenarnya saat ini banyak guru dengan jurusan Bahasa Inggris menjadi guru kelas di SD (Sekolah Dasar).
Walaupun begitu, guru dengan jurusan Bahasa Inggris yang menjadi guru kelas di SD belum memiliki linearitas di SD.
Jangan khawatir, walaupun belum linear, tapi guru jurusan Bahasa Inggris yang menjadi guru kelas di SD perlu mengetahui janji Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani berikut ini.
Janji tersebut sebenarnya terkait dengan status guru jurusan Bahasa Inggris yang tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK di SD akibat kendala linearitas.
Nunuk Suryani menjanjikan bahwa jurusan Bahasa Inggris akan segera linear di SD sehingga dapat mengikuti seleksi PPPK Guru di instansi SD.
Hal ini tentu saja untuk mengakomodir banyak guru honorer dengan jurusan Bahasa Inggris dan menjadi guru kelas di SD namun tidak dapat mengikuti rekrutmen PPPK.
Namun jika kita cerdas menganalisis, sebenarnya hal tersebut dapat pula dimanfaatkan dalam konteks pemenuhan jam bagi guru sertifikasi.
Apa maksudnya? Maksudnya adalah bahwa guru sertifikasi yang kesulitan dalam memenuhi syarat jumlah jam mengajar akan segera mendapatkan solusi.
Solusi tersebut tak lain yakni mereka dapat mengambil jam mengajar di SD sebagai guru kelas seperti janji Dirjen GTK Kemendikbudristek.
Bagi sebagian guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sangat meresahkan jika belum dapat menikmati TPG akibat kekurangan jam mengajar di SMP.
Usaha sudah maksimal, mencari ke sana ke mari, namun jam mengajar 24 jam tak kunjung terpenuhi.
Kondisi seperti itu bisa saja menjerumuskan guru untuk melakukan hal-hal yang melanggar mekanisme pengajuan TPG.
Sebab, meskipun telah diatur persyaratan dan mekanisme pengajuan TPG melalui aturan perundang-undangan, ternyata masih ditemukan celah manipulasi.
Bagi guru yang memiliki integritas yang baik, satu-satu cara agar mereka dapat terlepas dari jeratan lingkaran setan manipulasi, maka jam mengajar harus mencukupi.
Tak terkecuali bagi guru-guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Mereka termasuk di dalam kelompok guru korban sistem yang korup.
Sebenarnya tak sedikit guru jurusan Bahasa Inggris yang kekurangan jam mengajar, akhirnya terpaksa melakukan kongkalingkong dengan oknum-oknum nakal di lingkaran birokrasi.
Ini akibat mereka tidak menemukan sekolah yang mau menampung, hatta di sekolah swasta sekali pun.
Padahal mereka sudah berjuang keras agar dapat lulus dari PPG, sayang sekali jika tidak bisa mendapatkan TPG.
Kongkalingkong antara guru dan oknum nakal tentu saja tidak gratis, ada harga bagi setiap kemudahan yang ditawarkan oknum-oknum licik ini.
Terkait dengan persoalan linearitas guru Bahasa Inggris di SD, sebentar lagi dapat dipastikan hal ini akan terpenuhi.
Kabarnya saat ini Kemendikbudristek sedang dalam tahap menyesuaikan peta linearitas jurusan untuk SD.
Dengan begitu, diharapkan agar guru Bahasa Inggris dapat terakomodir sebagai guru kelas di SD.
Hal sebagaimana disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud Prof. Nunuk Suryani dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Info ASN Honorer.
Dalam video yang telah diunggah pada tanggal 19 November 2022 tersebut Nunuk meminta agar guru Bahasa Inggris tetap bersabar.
Sebab, saat ini mereka tidak dapat mengikuti Tes PPPK di SD akibat kendala linearitas. Padahal mereka telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama.
Nunuk Suryani memberi tahu bahwa saat ini pemerintah sedang memperbaiki peta linearitas jurusan, sehingga guru Bahasa Inggris dapat mengikuti Tes PPPK di SD.
Nunuk menjanjikan bahwa proses perbaikan peta linearitas jurusan ini akan selesai pada tahun 2023 ini.
“Halo teman-teman guru di SD, bersabar ya... tahun ini memang guru Bahasa Inggris belum linear sebagai guru kelas,“ ujarnya.
"Bersabar. kami akan memperbaiki peta linearitas agar guru Bahasa Inggris linear sebagai guru kelas. Tunggu tahun depan (2023, red),“ katanya melanjutkan.
Hal ini sebenarnya juga merupakan kabar gembira bagi guru sertifikasi Bahasa Inggris yang kekurangan jam mengajar di SMP.
Sebentar lagi mereka dapat mengambil jam mengajar di SD untuk menutupi kekurangan jam sertifikasi.
Pemenuhan jam sertifikasi ini sebagai prasyarat yang harus dipenuhi dalam pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebagaimana aturan yang berlaku.
Dengan mendapatkan TPG yang nominalnya menggiurkan, maka guru tak perlu lagi mengeluhkan beban ekonomi, sebab selangkah lagi TPG di genggaman.
Sumber : https://www.klikpendidikan.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar